Kamis, 08 Januari 2015

Penerapan Treasury Single Account 
di Indonesia

Oleh: Risman
Jakarta, 08 Januari 2015

Pengalaman krisis tahun 1997 dan tuntutan publik atas adanya tata kelola pemerintahan yang baik meningkatkan kesadaran akan perlunya reformasi pengelolaan keuangan publik (public finance management, PFM) yang komprehensif. Strategi reformasi pengelolaan keuangan publik disusun pada tahun 2003 – dimana salah satu langkah pentingnya adalah penerbitan kerangka peraturan perbendaharaan yang modern pada tahun 2004. Salah satu enekanan utamanya adalah pengelolaan kas tujuan pengelolaan kas adalah untuk memastikan:
(i) tersedianya kas untuk membiayai kewajiban negara, 
(ii) adanya tindakan yang efektif dan efi sien untuk mengoptimalkan imbalan-imbalan dari surplus kas atau untuk mengatasi kekurangan kas,
(iii) penyediaan kas bagi semua Kementerian/Lembaga sesuai dengan proyeksi arus kas mereka untuk membiayai berbagai kegiatan mereka, dan 
(iv) pembayaran tepat waktu kepada para pemasok Kementerian/Lembaga sesuai dengan jadwal kegiatan mereka Landasan awal reformasi pengelolaan kas yang ada di Indonesia adalah pelaksanaan Rekening Tunggal Perbendaharaan (Treasury Single Account, TSA).

Pengalaman internasional menunjukkan bahwa TSA dapat membantu berbagai pemerintahdalam mewujudkan penghematan biaya melalui pengurangan biaya-biaya peminjaman, dalam artian biaya bunga dihemat melalui penggunaan surplus kassuatu kegiatan pemerintahan untuk mengatasi kekurangan kas di bidang yang anfaat TSA meliputi upaya meminimalkan biaya-biaya transaksi selamapelaksanaan anggaran dengan mempercepat proses pengumpulan pendapatanpemerintah oleh lembaga-lembaga yang bertanggung jawab atas pungutanpendapatan, dan penjadwalan yang efisien atas pembayaran pemerintah yang jatuhtempo; memberikan sebuah mekanisme untuk mengendalikan arus kas keluarsesuai dengan rencana dan komitmen kas secara keseluruhan; dan memfasilitasirekonsiliasi antara data perbankan dan data akuntansi. Konsolidasi kas pemerintahdi dalam sebuah TSA juga memberikan peluang untuk mengurangi biaya-biaya transaksi dengan dimungkinkannya pembayaran elektronik secara langsungkepada para penerima dan otomatisasi rekonsiliasi bank. 

Lalu bagaimana sistem pengelolaan Kas di negara kita Indonesia?. Tujuan utama pengelolaan kas negara di Indonesia adalah penggunaan dana negara secara efektif dan efisien. Hal ini dapat tercapai diantaranya dengan: 
  1. Menentukan jumlah dana optimal yang diperlukan untuk menjamin kemampuan mendanai seluruh kegiatan pemerintah. 
  2. Menentukan pembiayaan yang paling ekonomis dan efisien (baik dari dalam negeri maupun luar negeri) untuk membiayai berbagai kegiatan pemerintah. 
  3. Meminimalkan jumlah dana menganggur dan melakukan investasi jangka pendek terhadap dana menganggur sehingga menghasilkan tambahan penerimaan negara. 
  4. Mempercepat penyetoran penerimaan negara sehingga dana tersebut segera tersedia untuk membiayai kegiatan pemerintah; dan 
  5. Melakukan pembayaran pada waktu yang tepat Reformasi keuangan yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan negara selama ini masih belum optimal. 

Salah satu bentuk pengelolaan keuangan negara adalah pengelolaan kas negara, dan baru-baru ini sistem yang dipilih oleh Indonesia adalah sistem Rekening Perbendaharaan Tunggal atau Treasury Single Account (TSA) dan Cash Forecasting. Pada dasarnya TSA dan Cash Forecasting berkaitan satu dengan yang lain. Pemusatan rekening pemerintah dalam mekanisme TSA akan memudahkan pemerintah mengetahui posisi kas sewaktu-waktu sehingga posisi kas dapat diketahui sewaktu-waktu. Saat ini TSA sudah diujicobakan pada lima puluh KPPN di Indonesia. 

TSA sebagai salah satu praktik terbaik internasional (International Best Practices) dalam pengelolaan kas yang bertujuan menciptakan efisiensi keuangan negara bukan merupakan sistem yang mudah diaplikasikan. TSA merupakan sistem baru bagi Indonesia dan belum teruji dalam memberikan kontribusi yang lebih baik dalam pengelolaan kas. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi terhadap sistem tersebut dengan membandingkan sistem pengeluaran kas yang selama ini berlaku dengan TSA. Pemerintah hendaknya semakin meningkatkan koordinasi dengan Bank Indonesia, karena pada dasarnya Pemerintah dan Bank Indonesia adalah mitra kerja yang memiliki independensi masing-masing. 

Pemerintah memiliki wewenang dalam penentuan kebijakan fiskal sedangkan Bank Indonesia merupakan lembaga yang berwenang dalam kebijakan moneter. Dalam kaitannya dengan penerapan TSA, tingkat bunga yang diberikan Bank Indonesia atas dana pemerintah hendaknya sepadan dengan konsekuensi biaya yang dikeluarkan pemerintah atas penerapan TSA, sehingga efisiensi pengelolaan kas dapat terwujud. Pelaksanaan TSA juga memerlukan sarana teknologi yang memadai agar dapat berjalan lancar. 

Untuk mempercepat proses pengiriman rencana kebutuhan dana harian KPPN ke kantor pusat, diperlukan sarana eletronik seperti e-mail, namun harus tetap didukung faksimili untuk kepastian kebenaran otorisasi. Pemerintah (dalam hal ini Direktorat PKN Ditjen Perbendaharaan Departemen Keuangan) hendaknya mengkomunikasikan kendala yang terjadi selama penerapan TSA kepada KPPN terutama mengenai permasalahan yang terjadi di KPPN, misalnya proses penarikan dana tambahan yang terburu-buru sehingga menyebabkan KPPN lain tidak dapat menarik dananya. Perlu dibuat petunjuk yang jelas mengenai proses penarikan dana tambahan, misalnya jangka waktu penarikan dana tambahan oleh BO I dengan pengiriman permintaan dana tambahan oleh KPPN kepada Direktorat PKN-Ditjen Perbendaharaan.

Referensi:
Direktorat Jenderal Anggaran - DJA:  www.anggaran.depkeu.go.id/
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan - BPKP: www.bpkp.go.id/
Kementerian Keuangan - Kemenkeu: www.kemenkeu.go.id/

0 komentar :

Posting Komentar