Sabtu, 28 Februari 2015

Jurnal: Tinjauan Privatisasi BUMN di Indonesia

(di rangkum dari berbagai sumber)

Oleh: Risman 


Pengertian Privatisasi

Privatisasi menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah penjualan saham Perusahaan Perseroan yang merupakan BUMN berbentuk perseroan terbatas dengan saham paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dimiliki oleh Negara Republik Indonesia (“Persero”), baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi Negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.
Terdapat banyak definisi yang diberikan oleh para pakar, antara lain J.A. Kay dan D.J. Thomson yang mendefinisikan privatisasi adalah: “…means of changing relationship between the government and private sector”. Artinya adalah privatisasi sebagai cara untuk mengubah hubungan antara pemerintah dan sektor swasta. Sedangkan pengertian privatisasi dalam arti yang lebih sempit dikemukakan oleh C. Pas, B. Lowes, dan L. Davies yang mengertikan privatisasi sebagai denasionalisasi suatu industri, mengubahnya dari kepemilikan pemerintah menjadi kepemilikan swasta.

Dasar Hukum Privatisasi:

Adapun dasar hukum dilakukannya privatisasi BUMN adalah:
1.    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
2.    Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);
3.    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756)
4.    Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan perseroan (Persero) (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4528) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5055)
5.    Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2010 tentang Cara Privatisasi, Penyusunan Program Tahunan Privatisasi, dan Penunjukan Lembaga dan/atau Profesi Penunjang Serta Profesi Lainnya.

Kedudukan BUMN Dalam Ddunia Usaha di Indonesia

Yang menjadi objek privatisasi adalah BUMN, lalu bagaimana kedudukan BUMN di dalam dunia usaha di Indonesia?. Berikut dapat diuraikan Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia:
1.    Koperasi
2.    Badan Usaha Milik Negara (BUMN): ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero. Ketiga jenus bentuk BUMN tersebut adalah sebagai berikut:
a. Perjan; Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
b. Perum; Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero
c. Persero; Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas Negara. Sehingga cirri-ciri persero adalah; Tujuan utamanya mencari laba (Komersial), Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham, Dipimpin oleh direksi, Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta, Tidak memperoleh fasilitas Negara.
3. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS); Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas:
a.             Perusahaan Persekutuan; Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan yaitu:
                                                  i.      Firma; Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian. Ciri-ciri Firma: 1) Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan. 2) Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi. 3) Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
                                                ii.      Persekutuan komanditer; Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan dan Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam. Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
                                              iii.      Perseroan terbatas; Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen)
b.             Yayasan; adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

Gambar 1
Statistika Jumlah BUMN

Sumber: Website Kementerian BUMN http://www.bumn.go.id/

Walaupun menjadi objek untuk dilakukan privatisasi, BUMN mempunyai tujuan yang sangat mulia, hal ini sesuai dengan pasal 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang BUMN diatur bahwa maksud dan tujuan didirikannya BUMN adalah:


  1. a.       Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;
  1. b.      Mengejar keuntungan;
  1. c.       Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak;
  1. d.      Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;
  1. e.       Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

Maksud dan Tujuan Privatisasi:

Latar belakang dilakukannya privatisasi terhadap BUMN adalah adanya kenyataan bahwa dalam jangka yang panjang BUMN secara umum belum menunjukkan kinerja yang baik. Sementara itu, Pemerintah Indonesia dalam kondisi kesulitan keuangan untuk melunasi pinjaman serta untuk membiayai APBN yang sedang dan akan berjalan untuk merealisasikan RPJP dan RPJMN. Dengan latar belakang tersebut, maka kemudian pemerintah menempuh jalan melakukan privatisasi BUMN. Sebagai wujud konkritnya kemudian dikeluarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengatur tentang privatisasi.

Pada awalnya privatisasi BUMN dimulai sejak 1980-an. Sampai dengan saat ini BUMN yang telah diprivatisasi antara lain adalah PT. Telkom (Persero) Tbk., PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT. Bank BNI 46 (Persero) Tbk., PT. Indosat (Persero) Tbk., PT. Aneka Tambang (Persero) Tbk., dan PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. Dari semuanya ternyata mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap likuiditas dan pergerakan pasar modal. Kenyataan tersebut mendorong untuk dilakukannya privatisasi terhadap BUMN lainnya. Namun demikian, ternyata tidak semua BUMN yang diprivatisasi menghasilkan kinerja yang signifikan. Terdapat beberapa BUMN yang tidak menunjukkan perbaikan kinerja secara signifikan walaupun telah diprivatisasi misalnya PT. Indofarma (Persero) Tbk. dan PT. Kimia Farma (Persero) Tbk.

(Bersambung...)