Kamis, 05 Februari 2015

Manajemen Barang Milik Negara (BMN)

(PART 1)

Oleh: Risman

Source: From some literatures



Apakah Dasar Hukum Penatausahaan BMN?
Dasar hukum penatausahaan BMN adalah pasal 9 UU 17/2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur bahwa  Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang mempunyai tugas mengelola barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Negara/lembaga yang dipimpinnya. Selain tentang BMn juga diatur pada pasal 44 Bab VII UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur bahwa Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib mengelola dan menatausahakan BMN/D yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya. Lebih detail lagi tentang BMN diatur di dalam berbagai peraturan teknis antara lain PP 24/2005 (Standar Akuntansi Pemerintah), PP 6/2006 (Pengelolaan BMN), PMK 29/PMK.06/2010 (Penggolongan dan Kodefikasi BMN), PMK 120/PMK.06/2007 (Penatausahaan BMN), PMK 171/PMK.05/2007 (Sistem Akuntansi dan Pelaporan Pemerintah Pusat), Per DJPB 51/PB/2008, serta Buletin Teknis Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP).

Apa Tujuan Penatausahaan BMN?
Tujuan dari upaya pemerintah melakukan penatausahaan BMN adalah ingin mewujudkan tertib administrasi dan mendukung tertib pengelolaan BMN. Sedangkan sasarannya adalah Semua barang milik Negara agar tercatat dengan baik dengan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efesiensi, akuntabilitas, serta kepastian nilai. Kegunaan dari data BMN untuk kebutuhan laporan manajemen maupun untuk kebutuhan laporan sebagai bahan penyusunan Neraca Pemerintah Pusat (pada LKPP) sudah menggambarkan jumlah, kondisi dan nilai BMN yang wajar.

Apa yang dimaksud dengan Penatausahaan BMN?
Penatausahaan BMN adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN/D sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Pasal 67 PP No. 6/2006  tentang Pengelolaan BMN yang mengatur bahwa pentausahan BMN meliputi pendaftaran dan pencatatan BMN/D ke dalam Daftar Barang menurut penggolongan dan kodefikasi barang. Pengguna/Kuasa Pengguna Barang harus menyimpan dokumen kepemilikan BMN/D selain tanah dan/atau bangunan yang berada dalam penguasaannya. Pengelola Barang harus menyimpan dokumen kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang berada dalam pengelolaannya.

Alat yang digunakan untuk melakukan penatausahaan BMN adalah Aplikasi Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN) dan aplikasi persediaan sebagai bagian dari subsistem dari Sistem Akuntansi Instansi (SAI) yang saling terintegrasi dalam rangka mengolah dokumen sumber dalam rangka menghasilkan informasi untuk penyusunan neraca dan laporan BMN serta laporan manajerial lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu langkah pentausahaan BMN adalah melakukan kegiatan inventarisasi dan penilaian BMN yaitu kegiatan meneliti, mencatat, dan menilai BMN serta melakukan pelaporannya.

Dari hasil penatausahaan BMN maka setiap satuan kerja wajib membuat laporan penatausahaan BMN yang meliputi antara lain:
  1. Kuasa Pengguna Barang: Menyusun laporan LBKPS dan LBKPT untuk disampaikan kepada Pengguna Barang.
  2. Pengguna Barang: Menyusun laporan LBPS dan LBPT untuk disampaikan kepada Pengelola Barang.
  3. Pengelola Barang: (a) Menyusun LBMN/D berupa tanah dan/atau bangunan semesteran dan tahunan; (b) Menghimpun LBPS, LBPT dan LBMN/D berupa tanah dan/atau bangunan semesteran dan tahunan; dan (c) Menyusun LBMN/D sebagai bahan untuk menyusun neraca pemerintah pusat/daerah.


Seberapa besar ruang lingkup pengelolaan BMN?
Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lain yang sah. Barang Milik Negara meliputi: barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN, barang berasal dari perolehan lainnya yang sah, meliputi barang yang diperoleh dari; hibah/sumbangan atau yang sejenis, pelaksanaan dari perjanjian/kontrak, berdasarkan ketentuan undang-undang, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penggunaan BMN dibatasi hanya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Kementerian/Lembaga. Diluar tersebut harus diatur melalui peraturan perundangan. Kecuali dalam keadaan forje majeur yang menurut kepatutan umum diperbolehkan untuk digunakan. Pemanfaatan barang Milik Negara dilakukan terhadap BMN yang tidak digunakan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian/Lembaga.

Apa Azas-azas Manajemen BMN?
Pengelolaan barang milik negara  dilaksanakan dengan memperhatikan asas-asas: asas fungsional, yaitu pengambilan keputusan dan pemecahan masalah-masalah di bidang pengelolaan barang milik Negara/daerah yang dilaksanakan oleh kuasa pengguna barang, pengguna barang, dan pengelola barang sesuai fungsi, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing. Yang dimaksud asas kepastian hukum, yaitu pengelolaan barang milik Negara harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan. Asas transparansi, yaitu penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara harus transparan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar. Asas efisiensi adalah  pengelolaan barang milik negara/daerah diarahkan agar barang milik negara  digunakan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan secara optimal. Asas akuntabilitas, yaitu setiap kegiatan pengelolaan barang milik negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Sedangkan yang dimaksud asas kepastian nilai adalah pengelolaan barang milik negara/daerah harus didukung oleh adanya ketepatan jumlah dan nilai barang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik negara serta penyusunan Neraca Pemerintah. (rismandepkeu.blogspot.com)