Sabtu, 28 Februari 2015

Jurnal: Tinjauan Privatisasi BUMN di Indonesia

(di rangkum dari berbagai sumber)

Oleh: Risman 


Pengertian Privatisasi

Privatisasi menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah penjualan saham Perusahaan Perseroan yang merupakan BUMN berbentuk perseroan terbatas dengan saham paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dimiliki oleh Negara Republik Indonesia (“Persero”), baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi Negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.
Terdapat banyak definisi yang diberikan oleh para pakar, antara lain J.A. Kay dan D.J. Thomson yang mendefinisikan privatisasi adalah: “…means of changing relationship between the government and private sector”. Artinya adalah privatisasi sebagai cara untuk mengubah hubungan antara pemerintah dan sektor swasta. Sedangkan pengertian privatisasi dalam arti yang lebih sempit dikemukakan oleh C. Pas, B. Lowes, dan L. Davies yang mengertikan privatisasi sebagai denasionalisasi suatu industri, mengubahnya dari kepemilikan pemerintah menjadi kepemilikan swasta.

Dasar Hukum Privatisasi:

Adapun dasar hukum dilakukannya privatisasi BUMN adalah:
1.    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
2.    Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);
3.    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756)
4.    Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan perseroan (Persero) (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4528) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5055)
5.    Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2010 tentang Cara Privatisasi, Penyusunan Program Tahunan Privatisasi, dan Penunjukan Lembaga dan/atau Profesi Penunjang Serta Profesi Lainnya.

Kedudukan BUMN Dalam Ddunia Usaha di Indonesia

Yang menjadi objek privatisasi adalah BUMN, lalu bagaimana kedudukan BUMN di dalam dunia usaha di Indonesia?. Berikut dapat diuraikan Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia:
1.    Koperasi
2.    Badan Usaha Milik Negara (BUMN): ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero. Ketiga jenus bentuk BUMN tersebut adalah sebagai berikut:
a. Perjan; Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
b. Perum; Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero
c. Persero; Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas Negara. Sehingga cirri-ciri persero adalah; Tujuan utamanya mencari laba (Komersial), Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham, Dipimpin oleh direksi, Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta, Tidak memperoleh fasilitas Negara.
3. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS); Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas:
a.             Perusahaan Persekutuan; Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan yaitu:
                                                  i.      Firma; Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian. Ciri-ciri Firma: 1) Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan. 2) Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi. 3) Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
                                                ii.      Persekutuan komanditer; Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan dan Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam. Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
                                              iii.      Perseroan terbatas; Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen)
b.             Yayasan; adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

Gambar 1
Statistika Jumlah BUMN

Sumber: Website Kementerian BUMN http://www.bumn.go.id/

Walaupun menjadi objek untuk dilakukan privatisasi, BUMN mempunyai tujuan yang sangat mulia, hal ini sesuai dengan pasal 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang BUMN diatur bahwa maksud dan tujuan didirikannya BUMN adalah:


  1. a.       Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;
  1. b.      Mengejar keuntungan;
  1. c.       Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak;
  1. d.      Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;
  1. e.       Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

Maksud dan Tujuan Privatisasi:

Latar belakang dilakukannya privatisasi terhadap BUMN adalah adanya kenyataan bahwa dalam jangka yang panjang BUMN secara umum belum menunjukkan kinerja yang baik. Sementara itu, Pemerintah Indonesia dalam kondisi kesulitan keuangan untuk melunasi pinjaman serta untuk membiayai APBN yang sedang dan akan berjalan untuk merealisasikan RPJP dan RPJMN. Dengan latar belakang tersebut, maka kemudian pemerintah menempuh jalan melakukan privatisasi BUMN. Sebagai wujud konkritnya kemudian dikeluarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengatur tentang privatisasi.

Pada awalnya privatisasi BUMN dimulai sejak 1980-an. Sampai dengan saat ini BUMN yang telah diprivatisasi antara lain adalah PT. Telkom (Persero) Tbk., PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT. Bank BNI 46 (Persero) Tbk., PT. Indosat (Persero) Tbk., PT. Aneka Tambang (Persero) Tbk., dan PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. Dari semuanya ternyata mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap likuiditas dan pergerakan pasar modal. Kenyataan tersebut mendorong untuk dilakukannya privatisasi terhadap BUMN lainnya. Namun demikian, ternyata tidak semua BUMN yang diprivatisasi menghasilkan kinerja yang signifikan. Terdapat beberapa BUMN yang tidak menunjukkan perbaikan kinerja secara signifikan walaupun telah diprivatisasi misalnya PT. Indofarma (Persero) Tbk. dan PT. Kimia Farma (Persero) Tbk.

(Bersambung...)

Sabtu, 21 Februari 2015

Upaya Keberatan Pajak

Source: Materi Kuliah Maksi UI , Lecturer: Indrayagus Slamet, SST, Ak, MAk.


Setiap Wajib Pajak (WP) baik WP Orang Pribadi (OP) maupun WP Badan, dapat mengajukan keberatan, maupun banding atas jumlah pajak yaang harus mereka bayar. Bahkan mereka dapat juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak demi mendapatkan kepastian hukum. Upaya aktif WP tersebut saat ini semakin terbuka sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) sehingga masing-masing pihak baik WP maupun Fiskus dituntut untuk profesional. Berikut ini diuraikan berbagai upaya yang dapat dilakukan oleh WP demi mendapatkan kepastian tentang pajak yang harus ia bayarkan (keberatan, banding, gugatan ke Pengadilan Pajak):
Ada 5 syarat untuk pengajuan keberatan ke DJP (bagian Kanwil DJP) , yaitu:
  1. Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
  2. Belum melewati jangka waktu 3 bulan sejak SKPKB dikirim (bukan tanggal terbit SKPKB)  
  3. Satu SKP hanya untuk satu surat keberatan.
  4. Menuliskan berapa jumlah pajak yang benar menurut perhitungan WP beserta alasannya.
  5. Telah membayar pajak sesuai perhitungan WP tersebut, bukan sesuai SKP.
Perlu ditekankan, bahwa surat keberatan yang tidak memenuhi persyaratan bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan dan tidak akan diterbitkan surat keputusan oleh Dirjen Pajak

Dalam hal Keberatan Disetujui, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. Persetujuan atas permohonan keberatan pajak harus sudah diputus oleh DJP maximal 12 bulan sejak tanggal pengajuan keberatan. 
  2. Diberikan SKPKB tertangguh maximal 1 bulan sejak tanggal keputusan keberatan.
  3. Penangguhan tersebut TIDAK dikenakan denda 2%.
  4. Penangguhan hanya berlaku untuk sejumlah pajak yang belum dibayar saat pengajuan keberatan.
Dalam hal keberatan pajak Ditolak / Dikabulkan sebagian, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. Jumlah pajak adalah sesuai dengan keputusan keberatan yang telah dikeluarkan oleh DJP DIKURANGI Jumlah yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
  2. Jumlah pajak sesuai dengan putusan keberatan harus segera dilunasi max 1 bulan sejak tanggal putusan keberatan.
  3. DITAMBAH denda 50%.
  4. Sehingga akan terjadi penangguhan pembayaran namun hal tersebut TIDAK dikenakan denda 2%.
Dalam hal WP mengajukan banding, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. Banding diajukan tertulis berbahasa indonesia yang baik dan benar.
  2. Diajukan maximum 3 bulan sejak terbitnya putusan yang diajukan bandingnya.
  3. Terhadap suatu keputusan pajak maka hanya dapat diajukan satu surat permohonan banding.
  4. Disertai alasan yang kuat dan dilampiri dokumen berupa surat keputusan yang dibanding tersebut.
  5. Saat mengajukan banding, WP WAJIB telah membayar 50% dari pokok pajak yang dibanding (untuk 2007 kebawah) kecuali untuk tahun pajak diatas 2007 maka tidak wajib persyaratan ini.
  6. Banding yang telah dicabut tidak dapat diajukan bandingnya lagi.
Dalam hal permohonan Banding DIKABULKAN, maka berlaku penundaan otomatis penagihan SKPKB-nya. dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. WP mendapat penangguhan otomatis terhadap pelunasan pajaknya, penundaan maximal 1 bulan sejak terbitnya putusan banding.
  2. Terhadap penundaan otomatis tersebut TIDAK dikenakan denda 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayar saat pengajuan banding.
Dalam hal Banding DITOLAK / DIKABULKAN SEBAGAIAN, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. Jumlah pajak yang harus dibayar adalah = Jumlah pajak berdasarkan putusan banding - pajak yang telah dibayarkan saat mengajukan banding + denda 100%.
  2. Mendapat penangguhan pelunasan maximal 1 bulan sejak putusan banding.
  3. Akibat penangguhan tersebut maka TIDAK dikenakan denda 2% per bulan.
Upaya Gugatan ke Pengadilan Pajak, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Diajukan secara tertulis ke Pengadilan Pajak maximum 14 hari sejak tanggal penagihan.
  2. Yang menjadi objek gugatan adalah Surat Paksa, Surat Perintah Sita, dan Pengumuman LelangPajak.
  3. Terhadap objek gugatan selain tersebut maka jangka waktunya 30 hari sejak sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat tersebut.
  4. Satu surat penagihan atau satu surat keputusan tertentu hanya dapat diajukan satu gugatan saja.
(bersambung...)


Kamis, 19 Februari 2015

Using Performance Measures for Federal  Budgeting: Proposals and Prospects


From: The Journal of Public Budgeting & Finance (winter 1993) 
By: Philip G Joyce

The Summary
By: Risman


Sistem politik, media masa, dan masyarakat umum telah lama menaruh perhatian serius terhadap permasalahan yang diisukan oleh Public Administration Community yaitu permasalahan pengukuran kinerja pemerintahan USA. Walaupun pada awalnya sangatlah sulit untuk menjelaskan bagaimana dapat dilakukan suatu pengukuran kinerja pemerintahan. Namun dengan adanya alasan yang kuat tentang pentingnya suatu pengukuran kinerja bagi pemerintahan, maka kemudian dilakukan study tentang pengukuran kinerja dimaksud. Adapun alasan yang kuat akan pentingnya pengukuran kinerja pemerintahan dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa suatu pengukuran kinerja yang salah akan menghasilkan informasi yang salah pula bagi pengambil kebijakan sehingga dapat menghasilkan keputusan yang salah. Menggunakan suatu cara pengukuran kinerja yang salah maka akibatnya akan lebih baruk dibandingkan dengan kondisi semula saat sebelum dilakukan pengukuran kinerja.
  2. Namun suatu birokrasi pemerintahan tidak akan memberikan kinerja yang baik jika sistem politiknya tidak juga memiliki kapasitas dan memberikan dukungan untuk dilakukannya pengukuran kinerja.

Berdasarkan hal tersebut, maka kemudian The Congressional Budget Office (CBO) USA mencoba melakukan analisa tentang peranan pengukuran kinerja dalam proses penganggaran. Hasilnya adalah sebagai berikut:

  1. Karena sumber daya yang dimiliki terbatas, maka seharusnya menjadikan konggres (legislative) dan pemerintahan yang berkuasa (karena kepentingan politisnya) tidak mengganggu pencapaian program pelayanan public secara maksimal.
  2. Kenyataannya dengan penambahan anggaran yang lebih besar ternyata tidak menjamin untuk tercapainya program secara maksimal. Sebaliknya melalui anggaran yang tersedia sangatlah mungkin untuk dicapai kinerja yang maksimal.
  3. Untuk itu walaupun sumber daya terbatas, penggunaan pengukuran kinerja merupakan alat yang sangat berguna untuk memotivasi para pimpinan dan Sumber Daya Manusia yang dimiliki untuk mencapai target kinerja.
  4. Walaupun pada awalnya target kinerja tidak terukur dengan sangat jelas, tetapi dengan adanya target kinerja tersebut telah dapat memotivasi dari setiap pimpinan dan staf pemerintahan federal untuk berupaya menghasilkan outcomes yang lebih besar dibandingkan dengan output maupun inputnya (efisiensi dan efektivitas) .
  5. Begitupun dengan sistem pengukuran kinerja, pada awalnya mungkin pengukuran kinerja belum dapat dilakukan dengan tepat, untuk itu pengukuran kinerja dapat dilakukan untuk jangka waktu yang lebih pendek terlebih dahulu.
  6. Pengukuran kinerja bagi agency (pemerintahan) harus dapat digunakan dalam proses penganggaran. Oleh karena itu setiap agency harus dapat meningkatkan kemampuannya setiap saat sehingga  dapat melakukan pengukuran kinerja dengan baik dan benar.
  7. Hasil pengukuran kinerja yang baik tersebut dapat digunakan untuk mengembangkan program pelayanan publik. Namun hal tersebut tidaklah cukup untuk dapat mengubah kebijakan. Perubahan kebijakan hanya mungkin dilakukan jika hasil pengukuran kinerja telah digunakan dalam proses pembuatan kebijakan.
  8. Berdasarkan hal tersebut, maka seharusnya pengembangan pengukuran kinerja bagi manajemen pemerintahan lebih penting dibandingkan jika pengukuran kinerja hanya sekedar dijadikan sebagai alat untuk proses alokasi sumber daya yang terbatas.

Sabtu, 07 Februari 2015

Manajemen Barang Milik Negara (BMN)
Based on Accrual Basis

(PART 2)

Oleh: Risman

Source: Peraturan perundang-undangan dan berbagai literature.

Berkenaan dengan aturan yang terdapat pada Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang pasal 1-nya menyebutkan  bahwa Pendapatan Negara/Daerah adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih Jo. UU No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah Lampiran I yang mengatur bahwa paling lambat mulai TA 2015 Setiap Instansi Pemerintah wajib menggunakan basis akrual di dalam pencatatan keuangannya, maka mau tidak mau suka tidak suka seluruh entitas pemerintahwajib menerapkan pe ncatatan atas transaksi keuangannya dengan menggunakan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dengan berbasis akrual.

Pada dasarnya perintah penerapan basis akrual bagi setiap entitas public telah di perintahkan jauh hari sebelum T.A. 2015, hal ini telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan lainnya antara lain Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang pasal 1-nya menyebutkan  bahwa Pendapatan Negara/Daerah adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Serta Belanja Negara/Daerah adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. Selain itu di dalam UU No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pasal 70 ayat 2-nya menyebutkan bahwa pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual, dilaksanakan selambat-lambatnya pada T.A. 2008. UU No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah Lampiran II menyatakan bahwa entitas pemerintah wajib menerapkan Cash Basis sejak tahun 2010 dan atau paling lambat sejak T.A. 2015. Sedangkan dalam masa transisi yaitu sebelum T.A. 2015 boleh menggunakan Cash Toward Accrual (CTA) Basis.

Dengan demikian dasar hukum penerapan Accrual Basis bagi setiap instansi pemerintah adalah:

  1.      Psl 1 UU 17/2003: Pendapatan negara/daerah dalah hak pemerintah pusat/daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih, Belanja negara/daerah adalah kewajiban pemerintah pusat/daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
  2.    Psl 36 ayat (1) UU 17/2003: Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun.
  3.    Psl 70 ayat (2) UU 1/2004: Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya tahun anggaran 2008
  4.      PP No. 71 Tahun 2010 tentang SAP yaitu pada Lampiran I dan Lampiran II-nya.

Pada intinya penerapan Accrual Basis tertumpu pada PP No.71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dimana PP tersebut merupakan pengganti PP Nomor 24 tahun 2005. SAP Berbasis Akrual sebagaimana diatur di dalam PP No. 71 Tahun 2010 tersebut berisi  prinsip-prinsip dasar akuntansi pemerintah dalam rangka penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah. Di dalam PP No. 71 Tahun 2010 antra lain diatur bahwa pengakuan pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran dengan menggunakan prinsi akuntansi berbasis akrual yang pada dasarnya sama dengan yang telah diterapkan pada entitas private.

Perubahan sistem pencatatan transaksikeuangan menjadi Accrual Basis sudah pasti akan berpengaruh dalam pencatatan transaksi Barang Milik Negara (BMN). Dalam pelaksanaanya pencatatan transaksi BMN harus berpedoman pada Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP). Adapun bentuk laporan yang harus dibuat adalah penjurnalan diposting dalam Buku Besar, Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan ekuitas (LPE), Laporan Realisasi Anggaran (LRA) BMN. Laporan keuangan yang tersaji dalam Neraca tercantum antara lain akun Persediaan Aset tetap (BMN) yaitu: Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jalan, Irigasi Dan Jaringan, Aset Tetap Lainnya, Konstruksi Dalam Pekerjaan (KDP). Jurnal Standar yang digunakan untuk pencatatan BMN dengan basis Akrual adalah: (to be continue..)

Kamis, 05 Februari 2015

Manajemen Barang Milik Negara (BMN)

(PART 1)

Oleh: Risman

Source: From some literatures



Apakah Dasar Hukum Penatausahaan BMN?
Dasar hukum penatausahaan BMN adalah pasal 9 UU 17/2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur bahwa  Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang mempunyai tugas mengelola barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Negara/lembaga yang dipimpinnya. Selain tentang BMn juga diatur pada pasal 44 Bab VII UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur bahwa Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib mengelola dan menatausahakan BMN/D yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya. Lebih detail lagi tentang BMN diatur di dalam berbagai peraturan teknis antara lain PP 24/2005 (Standar Akuntansi Pemerintah), PP 6/2006 (Pengelolaan BMN), PMK 29/PMK.06/2010 (Penggolongan dan Kodefikasi BMN), PMK 120/PMK.06/2007 (Penatausahaan BMN), PMK 171/PMK.05/2007 (Sistem Akuntansi dan Pelaporan Pemerintah Pusat), Per DJPB 51/PB/2008, serta Buletin Teknis Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP).

Apa Tujuan Penatausahaan BMN?
Tujuan dari upaya pemerintah melakukan penatausahaan BMN adalah ingin mewujudkan tertib administrasi dan mendukung tertib pengelolaan BMN. Sedangkan sasarannya adalah Semua barang milik Negara agar tercatat dengan baik dengan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efesiensi, akuntabilitas, serta kepastian nilai. Kegunaan dari data BMN untuk kebutuhan laporan manajemen maupun untuk kebutuhan laporan sebagai bahan penyusunan Neraca Pemerintah Pusat (pada LKPP) sudah menggambarkan jumlah, kondisi dan nilai BMN yang wajar.

Apa yang dimaksud dengan Penatausahaan BMN?
Penatausahaan BMN adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN/D sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Pasal 67 PP No. 6/2006  tentang Pengelolaan BMN yang mengatur bahwa pentausahan BMN meliputi pendaftaran dan pencatatan BMN/D ke dalam Daftar Barang menurut penggolongan dan kodefikasi barang. Pengguna/Kuasa Pengguna Barang harus menyimpan dokumen kepemilikan BMN/D selain tanah dan/atau bangunan yang berada dalam penguasaannya. Pengelola Barang harus menyimpan dokumen kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang berada dalam pengelolaannya.

Alat yang digunakan untuk melakukan penatausahaan BMN adalah Aplikasi Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN) dan aplikasi persediaan sebagai bagian dari subsistem dari Sistem Akuntansi Instansi (SAI) yang saling terintegrasi dalam rangka mengolah dokumen sumber dalam rangka menghasilkan informasi untuk penyusunan neraca dan laporan BMN serta laporan manajerial lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu langkah pentausahaan BMN adalah melakukan kegiatan inventarisasi dan penilaian BMN yaitu kegiatan meneliti, mencatat, dan menilai BMN serta melakukan pelaporannya.

Dari hasil penatausahaan BMN maka setiap satuan kerja wajib membuat laporan penatausahaan BMN yang meliputi antara lain:
  1. Kuasa Pengguna Barang: Menyusun laporan LBKPS dan LBKPT untuk disampaikan kepada Pengguna Barang.
  2. Pengguna Barang: Menyusun laporan LBPS dan LBPT untuk disampaikan kepada Pengelola Barang.
  3. Pengelola Barang: (a) Menyusun LBMN/D berupa tanah dan/atau bangunan semesteran dan tahunan; (b) Menghimpun LBPS, LBPT dan LBMN/D berupa tanah dan/atau bangunan semesteran dan tahunan; dan (c) Menyusun LBMN/D sebagai bahan untuk menyusun neraca pemerintah pusat/daerah.


Seberapa besar ruang lingkup pengelolaan BMN?
Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lain yang sah. Barang Milik Negara meliputi: barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN, barang berasal dari perolehan lainnya yang sah, meliputi barang yang diperoleh dari; hibah/sumbangan atau yang sejenis, pelaksanaan dari perjanjian/kontrak, berdasarkan ketentuan undang-undang, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penggunaan BMN dibatasi hanya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Kementerian/Lembaga. Diluar tersebut harus diatur melalui peraturan perundangan. Kecuali dalam keadaan forje majeur yang menurut kepatutan umum diperbolehkan untuk digunakan. Pemanfaatan barang Milik Negara dilakukan terhadap BMN yang tidak digunakan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian/Lembaga.

Apa Azas-azas Manajemen BMN?
Pengelolaan barang milik negara  dilaksanakan dengan memperhatikan asas-asas: asas fungsional, yaitu pengambilan keputusan dan pemecahan masalah-masalah di bidang pengelolaan barang milik Negara/daerah yang dilaksanakan oleh kuasa pengguna barang, pengguna barang, dan pengelola barang sesuai fungsi, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing. Yang dimaksud asas kepastian hukum, yaitu pengelolaan barang milik Negara harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan. Asas transparansi, yaitu penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara harus transparan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar. Asas efisiensi adalah  pengelolaan barang milik negara/daerah diarahkan agar barang milik negara  digunakan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan secara optimal. Asas akuntabilitas, yaitu setiap kegiatan pengelolaan barang milik negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Sedangkan yang dimaksud asas kepastian nilai adalah pengelolaan barang milik negara/daerah harus didukung oleh adanya ketepatan jumlah dan nilai barang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik negara serta penyusunan Neraca Pemerintah. (rismandepkeu.blogspot.com)

Selasa, 03 Februari 2015

Sistem Keuangan Negara Indonesia

Oleh: Risman
Source: Buku Dasar Penyusunan APBN- DJA

(PART 1)


Keuangan Negara adalah sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dimana pada pasal 1 dan 2-nya dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Keuangan negara dimaksud meliputi:

  1.      Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang dan melakukan pinjaman;
  2.     Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan   negara dan membayar tagihan pihak ketiga (utang);
  3.     Penerimaan negara dan penerimaan daerah (perimbangan);
  4.     Pengeluaran negara dan pengeluaran daerah (perimbangan);
  5.     Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak berupa     uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah;
  6.     Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
  7.      Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.


Selanjutnya, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tersebut diatur juga pengelolaan keuangan negara yaitu pada pasal 3 yaitu, keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Pengelolaan tersebut mencakup keseluruhan kegiatan perencanaan, penguasaan, penggunaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.

Lalu Bagaimana Ruang Lingkup Keuangan Negara Dimaksud?

Perumusan keuangan negara dapat ditinjau melalui pendekatan dari sisi obyek, subyek, proses dan tujuan. Dari sisi obyek yang dimaksud dengan keuangan negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dari sisi subyek, keuangan negara meliputi keseluruhan pelaku yang terkait dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki negara, dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara. Dari sisi proses, seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban. Dari sisi tujuan, seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.

Seberapa Besar Kekuasaan yang Dimiliki Dalam Pengelolaan Keuangan Negara

Pada umunya, penyelenggaraan fungsi pemerintahan dalam berbagai bidang, akan menimbulkan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang. Hal ini perlu dikelola dalam suatu system pengelolaan keuangan negara. Akan halnya kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara diatur dalam bab II Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dimana pada pasal 6 ayat (1)-nya diatur bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Dalam penjelasan pasal tersebut diatur bahwa kekuasaan tersebut meliputi kewenangan yang bersifat umum dan kewenangan yang bersifat khusus. Kewenangan yang bersifat umum meliputi penetapan arah, kebijakan umum, strategi, dan prioritas dalam pengelolaan APBN, antara lain penetapan pedoman pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN, penetapan pedoman penyusunan rencana kerja Kementerian Negara/Lembaga (K/L), penetapan gaji dan tunjangan, serta pedoman pengelolaan penerimaan negara. Kewenangan yang bersifat khusus meliputi keputusan/ kebijakan teknis yang berkaitan dengan pengelolaan APBN, antara lain keputusan sidang kabinet di bidang pengelolaan APBN, keputusan rincian APBN, keputusan dana perimbangan, dan penghapusan aset dan piutang negara.

Lalu Bagaimana Bentuk Pembagian Kekuasaan Keuangan Negara itu?

Untuk membantu Presiden dalam penyelenggaraan kekuasaan pengelolaan keuangan Negara dimaksud, maka sebagian dari kekuasaan presiden tersebut kemudian dikuasakan lagi kepada :

1)  Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan. Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam bidang keuangan pada hakekatnya berperan sebagai Chief Financial of Officer (CFO) pemerintah Republik Indonesia. Dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal, Menteri Keuangan mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro,
  2. menyusun rancangan APBN dan rancangan Perubahan APBN,
  3. mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran,
  4. melakukan perjanjian internasional di bidang keuangan,
  5. melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan dengan undangundang,
  6. melaksanakan fungsi bendahara umum negara,
  7. menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN,
  8. melaksanakan tugas-tugas lainnya di bidang pengelolaan fiskal berdasarkan ketentuan undang-undang. Sub bidang pengelolaan fiskal meliputi fungsi-fungsi pengelolaan kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro, penganggaran, administrasi perpajakan, administrasi kepabeanan, perbendaharaan, dan pengawasan keuangan.


2)   Menteri/Pimpinan Lembaga (including Menkeu) selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya. Setiap menteri/pimpinan lembaga pada hakekatnya adalah Chief of Operational Officer (COO) untuk suatu bidang tertentu pemerintahan, yang mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. menyusun rancangan anggaran kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya,
  2. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran,
  3. melaksanakan anggaran kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya,
  4. melaksanakan pemungutan penerimaan negara bukan pajak dan menyetorkannya ke kas negara,
  5. mengelola piutang dan utang negara yang menjadi tanggung jawab kementerian Negara/lembaga yang dipimpinnya,
  6. mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya,
  7. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya,
  8. melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan undang-undang.


3)    Gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk tugas mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Sesuai dengan asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, kekuasaan pengelolaan keuangan daerah diatur sebagai berikut:

                 1. Dilaksanakan oleh kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku                                    Pejabat pengelola APBD dengan tugas sebagai berikut:

a.    menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBD;
b.    menyusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD;
c.  melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan    Peraturan Daerah;
d.    melaksanakan fungsi bendahara umum daerah;
e.   menyusun laporan keuangan yang merupakan per-tanggungjawaban pelaksanaan APBD.

2. Dilaksanakan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat 
pengguna anggaran/barang daerah, dengan tugas sebagai berikut:

a.    menyusun anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
b.    menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
c.    melaksanakan anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
d.    melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
e. mengelola utang piutang daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
f.   mengelola barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
g.  menyusun dan menyampaikan laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.

Di balik pembagian kukasaan Keuangan Negara kepada para menteri dan menkeu serta kepala daerah tersebut di atas, maka belum lah termasuk pelimpahan kewenangan di bidang moneter. Keweanangan di bidang moneter antara lain meliputi kewenangan untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang diatur dengan undang-undang. Hal tersebut sesuai dengan yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23 D yang mengatur bahwa negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab dan independensinya diatur dengan undang-undang. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yaitu pasal 21, diatur bahwa Pemerintah Pusat dan bank sentral berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter.

Pada dasarnya, prinsip pembagian kekuasaan dari presiden kepada bawahannya haruslah dilaksanakan secara konsisten agar terdapat kejelasan dalam pembagian wewenang dan tanggung jawabnya, sehingga akan terbentuk mekanisme koordinasi (checks and balances), serta adanya pembagian tugas dan wewenang yang jelas sehingga akan tercapai peningkatan profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.


Minggu, 01 Februari 2015

Sistem Akuntansi Pemerintahan

Oleh: Risman

Source: from some literatures

(PART 1)


Sistem akuntansi pemerintahan harus dirancang sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada suatu negara. Sistem akuntansi pemerintahan harus dapat menyediakan informasi yang akuntabel dan auditable. Lebih lanjut, Sistem akuntansi pemerintah harus mampu menyediakan informasi keuangan yang diperlukan untuk penyusunan rencana/program dan evaluasi pelaksanaan secara fisik dan keuangan.

Keunikan di indonesia adalah Sistem Akuntansi Pemerintahan Indonesia dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
1.            Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat
2.            Sistem Akuntansi Kuangan Daerah

Selain UUD 1945 dan perubahannya, maka dasar hukum yang yang menjadi acuan utama dan bersifat lebih tekhnis terkait Sistem Akuntansi Pemerintahan di Indonesia adalah UU yang mengatur Keuangan Negara. Pasal 32 (1) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang di dalamnya mengamanatkan  bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD berupa laporan keuangan wajib disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Selain itu adalah UU tentang pemerintahan daerah dan UU tentang perimbangan antara keuangan pemerintah pusat dan daerah yaitu Pasal 184 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa laporan keuangan harus disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Lalu bagaimana Sistem Akuntansi Pemerintah di mata profesi akuntansi?. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah lama menginginkan adanva standar akuntansi di sektor publik sebagai hal yang simetris dengan diberlakukannya standar akuntansi di sektor komersiil. Dalam hal ini pemerintah merupakan subjek penyusun dan sekaligus pemakai yang berkepentingan akan adanya suatu akuntansi pemerintahan yang handal. Usaha untuk emnciptakan system akuntansi pemerintahan terlihat dari diundangkannya tiga paket keuangan negara yang pada akhirnya mendorong birokrat secara serius menyiapkan sumber daya, sarana, dan prasarananya. Tak kalah pentingnya, masyarakat dan wakil rakyat di legislative juga menaruh  perhatian terhadap upaya perbaikan praktik akuntansi pemerin­tahan di Indonesia.

Namun demikian dibanding dengan perhatian dari sector pemerintahan, maka perhatian dari sektor swasta terhadap perkembangan system akuntansi pemerintahan tidaklah begitu signifikan. Hal ini disebabkan system akuntansi pemerintahan secara umum ternyata tidak terlalu berhubungan resiprokal secara langsung terhadap kegiatan sektor swasta. Berbanding terbalik dengan sector swasta, kaum akademisi terutama di bidang pendidikan dan pengembangan akuntansi telah menaruh perhatian yang cukup besar atas perkembangan akuntansi pemerintahan Indonesia. Sebagai tambahan informasi, dunia Internasional (lender dan investor), World Bank, ADB, dan JBIC, merupakan lembaga internasional (lender), yang selama ini merasa ikut berkepentingan terhadap perkembangan system  akuntansi sektor publik Indonesia.

UU No. 17/2003 dan UU 15/2004 menyebutkan bahwa pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN/APBD diperiksa oleh BPK. Untuk dapat memberikan opininya, BPK memerlukan suatu standar akuntansi pemerintahan yang terlegitimasi. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang meliputi Bawasda, Irjen, dan BPKP merupakan auditor intern pemerintah yang berperan untuk membantu pimpinan untuk terwujudnya sistem pengendalian intern yang baik sehingga dapat mendorong peningkatan kinerja instansi pemerintah sekaligus mencegah praktek-praktek KKN.

Berikut dapat di uraikan berbagai peraturan perundang-undangan dan upaya konkrit pemerintah Indonesia terkait pengembangan system akuntansi pemerintahan Indonesia:

1.   Diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 476/KMK.01/1991 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah.
2.   Keputusan Presiden Nomor 35/1992 tanggal 7 Juli 1992 diresmikannya Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN) pada Departemen Keuangan RI . Sebagai Penyusun standar dan prinsip penyusunan sistem akuntansi dan pembentukan pusat akuntansi.
3.   Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 295/KMK.012/2001 tentang Tata Pelaksanaan Pembukuan dan Pelaporan Keuangan pada Departemen/Lembaga dan diimplementasikan tahun 2001.
4.   UU Nomor 17 tahun 2003 tentang, Keuangan Negara yang mewajibkan adanya suatu Standar Akuntansi Pemerintahan sebagai basis penyusunan laporan keuangan instansi pemerintah, diperkuat dengan UU Pemeriksaan Keuangan Negara.
5.   UU No. 1 Tahun 2004 Menteri atau pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran menyusun laporan keuangan dan disampaikan paling lambat 2 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Menteri Keuangan menyusun laporan keuangan pemerintah pusat untuk disampaikan kepada presiden dalam tiga bulan setelah tahun anggaran yang lalu berakhir setidak-tidaknya meliputi Laporan realisasi APBN, Neraca, laporan arus kas dan catatan atas lapuran keuangan yang dilampiri laporan keuangan perusahaan negara. Selanjutnya, BPK membuat laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan dimaksud dilengkapi dengan opini seperti umumnya dilakukan auditor eksternal.
6.   Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Nomor 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat

Segala upaya pemerintah tersebut merupakan upayanya memperbaiki sistem akuntansi pemerintahan yang terdahulu yang dianggap masih belum sempurna. Berikut ini kita flash back terhadap kelemahan Sistem Akuntansi Pemerintahan Pada Jaman Terdahulu:
1.    Pada Pemerintah, sebagian aktivitasnya dibiayai melalui anggaran yang setiap tahun ditetapkan dengan undang-undang APBN. Ternyata pencatatan pelaksanaan anggaran tersebut terpisah-pisah dan tidak terpadu karena berdasarkan sistem tata buku tunggal (single entry bookeping). Akuntansi yang ter­pisah-pisah tersebut semakin mengakibatkan pelaporannya menjadi tidak bersesuaian satu dengan yang lain karena tidak menggunakan bagan perkiraan yang standar. Pengelompokan perkiraan yang digunakan pemerintah dirancang hanya untuk memantau dan melaporkan realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran saja; tidak dirancang untuk menganalisis efektivitas pembiayaan suatu program atau memberikan informasi yang cukup untuk pengendalian pengeluaran suatu program.
2.    Pada system akuntansi aset tetap, ternyata terdapat kelemahan yaitu selain tidak terintegrasi dengan keuangannya juga dalam perencanaan maupun pelaksanaan anggaran tidak dibedakan secara tegas antara belanja modal dan belanja operasional.
3.    Penyusunan pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN yang dituangkan dalam   bentuk Perhitungan Anggaran Negara (PAN) semula berdasarkan Sumbangan Perhitungan Anggaran/SPA dari seluruh Departemen atau Lembaga.
4.    Ternyata tidak ada standar dan prinsip akuntansi pemerintah untuk menjaga kewajaran nilai dan tidak adanya keseragaman perlakuan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah.
5.    Dalam pengelolaan keuangan Negara, semakin tahun jumlah APBN yang harus dikelola semakin besar dan masalah yang harus ditangani pemerintah semakin kompleks dan beragam, sedangkan dalam sistem akuntansi pemerintah yang lama tersebut terdapat banyak kelemahan.
6.    Adanya Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat dengan Double Entry. Penyelenggaraan sistem akuntansi pemerintah pusat berbasis double entry yang ternyata memiliki dasar hukum sebagai berikut:

a.    Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 2000, khususnya Bab VI tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran.
b.    Keputusan Menteri Keuangan No. 476/KMK.O1/1991 tanggal 24 Mei 1991 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah.
c.    Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1135/KMK.O1/1992 tentang Orga­nisasi dan Tata Kerja Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN)
d.    Surat Menteri Keuangan RI No. S-984/KMK.018/1992 perihal Penge­sahan Daftar Perkiraan Sistem Akuntansi Pemerintah

Dari berbagai upaya yang selama ini dilakukan demi untuk memperbaiki sistem akuntansi pemerintahan, maka yang menjadi tujuan Sistem Akuntansi Pemerintahan Pusat (SAPP) pada dasarnya adalah: menyediakan informasi keuangan yang diperlukan dalam hal perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pengendalian anggaran, perumusan kebijaksanaan, pengambil keputusan dan penilaian kinerja pemerintah dan sebagai upaya untuk mempercepat penyajian Perhitungan Anggaran Negara (PAN), serta memudahkan pemeriksaan oleh  aparat pengawasan fungsional secara efektif dan efisien.

Adapun ciri-ciri Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat  yang selama ini menjadi best practice di Indonesia adalah:
1.    Adanya sistem yang terpadu. Dalam penyusunan sistem digunakan pendekatan bahwa keseluruhan Pernerintah Pusat merupakan kesatuan akuntansi dan ekonomi tunggal. Presiden sebagai pengelola utama dan DPR sebagai badan yang bertugas menelaah dan mengevaluasi    pelaksanaannya.
2.    Adanya Akuntansi Anggaran dan Akuntansi Dana. Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara digunakan sebagai landasan operasional keuangan tahunan Pemerintah dan dengan disahkannya UU-APBN maka pelaksanaan anggaran dapat dilaksanakan.
3.    Adanya sistem tata buku berpasangan.
4.    Penggunaan basis kas (Cash Basis) untuk pendapatan dan belanja. Penggunaan basis kas ini sesuai dengan Undang-Undang Perbendarahaan Indonesia dan Keppres Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.


Standard dan prinsip akuntansi.
Standar dan prinsip akuntansi adalah norma atau aturan dalam praktek yang dapat   diterima oleh profesi, dunia usaha, dan departemen/lembaga peme­rintah yang berkcpentingan dengan laporan keuangan.

Desentralisasi pelaksanaan akuntansi.
Sistem dirancang agar pelaksanaan akuntansi dilakukan secara ber,jenjang dan dimulai pada sumber data di daerah atau propinsi dan digunakan sebagai pedoman penyusunan unit-unit akuntansi baik di tingkat wilayah maupun ting­kat pusat.

Perkiraan standar yang seragam.
Perkiraan yang digunakan unit akuntansi dan mata anggaran pada unit operasional anggaran dan pelaksanaan anggaran sama, baik klasifikasi mau­pun istilahnya agar dapat memastikan bahwa anggaran dan laporan realisasi­nya menggunakan istilah yang sama, serta meningkatkan kemampuan sistem akuntansi untuk memberikan informasi/laporan yang relevan, berarti, dan dapat diandalkan. Selain itu dapat digunakan untuk memudahkan pengawasan atas ketaatan dengan pagu yang ditentukan dalam UU-APBN dan dalam do­kumen allotment (DIK/DIP/SKO), serta memungkinkan perbandingan data laporan keuangan, baik dalam satu laporan maupun antarlaporan.

Sistem Akuntansi Pusat (SiAP) yang dilaksanakan oleh Departemen Keuangan cq Ditjen Perbendaharaan. Subsistem Sistem Akuntansi Pusat (SiAP),
Sistem Akuntansi Pusat (SiAP) adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara

SiAP terdiri dari:
Sistem Akuntansi Umum (SAU). Sistem ini menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran  dan Neraca SAU.
Sistem Akuntansi Kas Umum Negara (SAKUN).Sistem ini menghasilkan Laporan Arus Kas dan Neraca KUN.

Proses Pelaksanaan SiAP :
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) memproses transaksi penerimaan dan pengeluaran KPPN Khusus memproses data transaksi pengcluaran yang, berasal dari Bantuan Luar Negeri (BLN ).

Direktorat Pengelolaan Kas Negara (DPKN) memproses data transaksi penerimaan dan pengeluaran Bandahara Umurn Negara kantor pusat; dan

Direktorat informasi dan Akuntansi memproses data APBM serta melakukan verifikasi dan akuntuns,: untuk data transaksi penerimaan dan pengeluaran BUN melalui kantor pusat
disebut satuan kerja/kuasa pengguna barang yang memiliki wewenang menggunakan BMN

Sistem Akuntansi Instansi (SAI) yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan menghasilkan Laporan Barang Milik Negara. Sistem Akuntansi Instansi (SAI) adalah se­rangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga.

Subsistem Akuntansi Instansi (SAI) terdiri dari:
1.    Subsistem Akuntansi Keuangan (SAK). subsistem ini menghasilkan Laporan Keuangan Instansi. terdiri dari :
Unit Akuntansi Pengguna Anggaran. disebut UAPA, adalah unit akuntansi instansi pada tingkat  Kementerian Negara/ Lembaga (pengguna anggaran) yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAPPA-E1 yang berada di bawahnya. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I  disebut UAPPA-E1, adalah unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAPPA-W yang berada di wilayah kerjanya serta UAKPA yang langsung berada di bawahnya. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah  disebut UAPPA-W, adalah unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAKPA yang berada dalam wilayah kerjanya. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran UAKPA, adalah unit akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerja.

2.    Subsistem Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN). Subsistem ini menghasilkan neraca dan laporan Barang Milik Negara (BMN) serta laporan manajerial lainnya. SubSistem Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN), terdiri dari :
a.    Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB) adalah unit akuntansi pada tingkat kementrian/lembaga yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAPPB-E1-. yang penanggung jawabnya adalah Menteri/Pimpinan Lembaga.
b.    Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I (UAPPB-E I), adalah unit akuntansi pada tingkat Eselon1 yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAPPB-V dan UAKPB yang langsung berada di bawahnya yang penanggung jawabnnya adalah pejabat Eselon I
c.    Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah, (UAPPB-W ) adalah unit akuntansi pada tingkat wilayah yang ditetapkan sebagai UAPPB-W dan melakukan kegiatan penggabungan BMN dari UAK1. penanggung jawabnya adatah Kepala Kantor Kepala unit kerja. ditetapkan sebagai UAPPB-W.
d.    Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang, yang selanjutnya disebut satuan kerja/kuasa pengguna barang yang memiliki wewenang menggunakan BMN

Tambahan Informasi:
Selain adanya system akuntansi pemerintah pusat, maka terdapat pula Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD). SAKD disusun dengan tujuan:
1.    Menyediakan pedoman akuntansi yang diharapkan dapat diterapkan bagi pencatatan transaksi keuangan pemerintah daerah yang berlaku dewasa ini, terutama dengan diberlakukannya otonomi daerah yang baru.
2. Menyediakan pedoman akuntansi yang dilengkapi dengan klasifikasi rekening dan prosedur pencatatan serta jurnal standar yang telah disesuaikan dengan siklus kegiatan pemerintah daerah yang mencakup penganggaran, perbendaharaan, dan pelaporannya.