Sabtu, 07 Februari 2015

Manajemen Barang Milik Negara (BMN)
Based on Accrual Basis

(PART 2)

Oleh: Risman

Source: Peraturan perundang-undangan dan berbagai literature.

Berkenaan dengan aturan yang terdapat pada Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang pasal 1-nya menyebutkan  bahwa Pendapatan Negara/Daerah adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih Jo. UU No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah Lampiran I yang mengatur bahwa paling lambat mulai TA 2015 Setiap Instansi Pemerintah wajib menggunakan basis akrual di dalam pencatatan keuangannya, maka mau tidak mau suka tidak suka seluruh entitas pemerintahwajib menerapkan pe ncatatan atas transaksi keuangannya dengan menggunakan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dengan berbasis akrual.

Pada dasarnya perintah penerapan basis akrual bagi setiap entitas public telah di perintahkan jauh hari sebelum T.A. 2015, hal ini telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan lainnya antara lain Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang pasal 1-nya menyebutkan  bahwa Pendapatan Negara/Daerah adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Serta Belanja Negara/Daerah adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. Selain itu di dalam UU No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pasal 70 ayat 2-nya menyebutkan bahwa pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual, dilaksanakan selambat-lambatnya pada T.A. 2008. UU No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah Lampiran II menyatakan bahwa entitas pemerintah wajib menerapkan Cash Basis sejak tahun 2010 dan atau paling lambat sejak T.A. 2015. Sedangkan dalam masa transisi yaitu sebelum T.A. 2015 boleh menggunakan Cash Toward Accrual (CTA) Basis.

Dengan demikian dasar hukum penerapan Accrual Basis bagi setiap instansi pemerintah adalah:

  1.      Psl 1 UU 17/2003: Pendapatan negara/daerah dalah hak pemerintah pusat/daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih, Belanja negara/daerah adalah kewajiban pemerintah pusat/daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
  2.    Psl 36 ayat (1) UU 17/2003: Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun.
  3.    Psl 70 ayat (2) UU 1/2004: Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya tahun anggaran 2008
  4.      PP No. 71 Tahun 2010 tentang SAP yaitu pada Lampiran I dan Lampiran II-nya.

Pada intinya penerapan Accrual Basis tertumpu pada PP No.71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dimana PP tersebut merupakan pengganti PP Nomor 24 tahun 2005. SAP Berbasis Akrual sebagaimana diatur di dalam PP No. 71 Tahun 2010 tersebut berisi  prinsip-prinsip dasar akuntansi pemerintah dalam rangka penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah. Di dalam PP No. 71 Tahun 2010 antra lain diatur bahwa pengakuan pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran dengan menggunakan prinsi akuntansi berbasis akrual yang pada dasarnya sama dengan yang telah diterapkan pada entitas private.

Perubahan sistem pencatatan transaksikeuangan menjadi Accrual Basis sudah pasti akan berpengaruh dalam pencatatan transaksi Barang Milik Negara (BMN). Dalam pelaksanaanya pencatatan transaksi BMN harus berpedoman pada Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP). Adapun bentuk laporan yang harus dibuat adalah penjurnalan diposting dalam Buku Besar, Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan ekuitas (LPE), Laporan Realisasi Anggaran (LRA) BMN. Laporan keuangan yang tersaji dalam Neraca tercantum antara lain akun Persediaan Aset tetap (BMN) yaitu: Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jalan, Irigasi Dan Jaringan, Aset Tetap Lainnya, Konstruksi Dalam Pekerjaan (KDP). Jurnal Standar yang digunakan untuk pencatatan BMN dengan basis Akrual adalah: (to be continue..)

0 komentar :

Posting Komentar