Sabtu, 21 Februari 2015

Upaya Keberatan Pajak

Source: Materi Kuliah Maksi UI , Lecturer: Indrayagus Slamet, SST, Ak, MAk.


Setiap Wajib Pajak (WP) baik WP Orang Pribadi (OP) maupun WP Badan, dapat mengajukan keberatan, maupun banding atas jumlah pajak yaang harus mereka bayar. Bahkan mereka dapat juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak demi mendapatkan kepastian hukum. Upaya aktif WP tersebut saat ini semakin terbuka sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) sehingga masing-masing pihak baik WP maupun Fiskus dituntut untuk profesional. Berikut ini diuraikan berbagai upaya yang dapat dilakukan oleh WP demi mendapatkan kepastian tentang pajak yang harus ia bayarkan (keberatan, banding, gugatan ke Pengadilan Pajak):
Ada 5 syarat untuk pengajuan keberatan ke DJP (bagian Kanwil DJP) , yaitu:
  1. Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
  2. Belum melewati jangka waktu 3 bulan sejak SKPKB dikirim (bukan tanggal terbit SKPKB)  
  3. Satu SKP hanya untuk satu surat keberatan.
  4. Menuliskan berapa jumlah pajak yang benar menurut perhitungan WP beserta alasannya.
  5. Telah membayar pajak sesuai perhitungan WP tersebut, bukan sesuai SKP.
Perlu ditekankan, bahwa surat keberatan yang tidak memenuhi persyaratan bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan dan tidak akan diterbitkan surat keputusan oleh Dirjen Pajak

Dalam hal Keberatan Disetujui, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. Persetujuan atas permohonan keberatan pajak harus sudah diputus oleh DJP maximal 12 bulan sejak tanggal pengajuan keberatan. 
  2. Diberikan SKPKB tertangguh maximal 1 bulan sejak tanggal keputusan keberatan.
  3. Penangguhan tersebut TIDAK dikenakan denda 2%.
  4. Penangguhan hanya berlaku untuk sejumlah pajak yang belum dibayar saat pengajuan keberatan.
Dalam hal keberatan pajak Ditolak / Dikabulkan sebagian, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. Jumlah pajak adalah sesuai dengan keputusan keberatan yang telah dikeluarkan oleh DJP DIKURANGI Jumlah yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
  2. Jumlah pajak sesuai dengan putusan keberatan harus segera dilunasi max 1 bulan sejak tanggal putusan keberatan.
  3. DITAMBAH denda 50%.
  4. Sehingga akan terjadi penangguhan pembayaran namun hal tersebut TIDAK dikenakan denda 2%.
Dalam hal WP mengajukan banding, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. Banding diajukan tertulis berbahasa indonesia yang baik dan benar.
  2. Diajukan maximum 3 bulan sejak terbitnya putusan yang diajukan bandingnya.
  3. Terhadap suatu keputusan pajak maka hanya dapat diajukan satu surat permohonan banding.
  4. Disertai alasan yang kuat dan dilampiri dokumen berupa surat keputusan yang dibanding tersebut.
  5. Saat mengajukan banding, WP WAJIB telah membayar 50% dari pokok pajak yang dibanding (untuk 2007 kebawah) kecuali untuk tahun pajak diatas 2007 maka tidak wajib persyaratan ini.
  6. Banding yang telah dicabut tidak dapat diajukan bandingnya lagi.
Dalam hal permohonan Banding DIKABULKAN, maka berlaku penundaan otomatis penagihan SKPKB-nya. dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. WP mendapat penangguhan otomatis terhadap pelunasan pajaknya, penundaan maximal 1 bulan sejak terbitnya putusan banding.
  2. Terhadap penundaan otomatis tersebut TIDAK dikenakan denda 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayar saat pengajuan banding.
Dalam hal Banding DITOLAK / DIKABULKAN SEBAGAIAN, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. Jumlah pajak yang harus dibayar adalah = Jumlah pajak berdasarkan putusan banding - pajak yang telah dibayarkan saat mengajukan banding + denda 100%.
  2. Mendapat penangguhan pelunasan maximal 1 bulan sejak putusan banding.
  3. Akibat penangguhan tersebut maka TIDAK dikenakan denda 2% per bulan.
Upaya Gugatan ke Pengadilan Pajak, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Diajukan secara tertulis ke Pengadilan Pajak maximum 14 hari sejak tanggal penagihan.
  2. Yang menjadi objek gugatan adalah Surat Paksa, Surat Perintah Sita, dan Pengumuman LelangPajak.
  3. Terhadap objek gugatan selain tersebut maka jangka waktunya 30 hari sejak sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat tersebut.
  4. Satu surat penagihan atau satu surat keputusan tertentu hanya dapat diajukan satu gugatan saja.
(bersambung...)


0 komentar :

Posting Komentar