Sistem Keuangan Negara Indonesia
Oleh: Risman
Source: Buku Dasar Penyusunan APBN- DJA
(PART
1)
Keuangan Negara adalah sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara, dimana pada pasal 1 dan 2-nya dijelaskan bahwa yang
dimaksud dengan Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang
dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang
yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan
kewajiban tersebut. Keuangan negara dimaksud meliputi:
- Hak
negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang dan melakukan pinjaman;
- Kewajiban
negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar
tagihan pihak ketiga (utang);
- Penerimaan
negara dan penerimaan daerah (perimbangan);
- Pengeluaran
negara dan pengeluaran daerah (perimbangan);
- Kekayaan
negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak berupa uang, surat
berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang,
termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah;
- Kekayaan
pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan
dan/atau kepentingan umum;
- Kekayaan
pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan
pemerintah.
Selanjutnya, dalam Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2003 tersebut diatur juga pengelolaan keuangan negara yaitu pada pasal
3 yaitu, keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan
perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung
jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Pengelolaan tersebut
mencakup keseluruhan kegiatan perencanaan, penguasaan, penggunaan, pengawasan,
dan pertanggungjawaban.
Lalu Bagaimana Ruang Lingkup Keuangan
Negara Dimaksud?
Perumusan keuangan negara dapat
ditinjau melalui pendekatan dari sisi obyek, subyek, proses dan tujuan. Dari
sisi obyek yang dimaksud dengan keuangan negara meliputi semua hak dan kewajiban
negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam
bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta
segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan
milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dari sisi
subyek, keuangan negara meliputi keseluruhan pelaku yang terkait dengan
pengelolaan obyek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki negara, dan/atau
dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara/Daerah,
dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara. Dari sisi proses,
seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana
tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai
dengan pertanggunggjawaban. Dari sisi tujuan, seluruh kebijakan, kegiatan dan
hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek
sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.
Seberapa Besar Kekuasaan yang Dimiliki
Dalam Pengelolaan Keuangan Negara
Pada umunya, penyelenggaraan fungsi
pemerintahan dalam berbagai bidang, akan menimbulkan hak dan kewajiban negara
yang dapat dinilai dengan uang. Hal ini perlu dikelola dalam suatu system pengelolaan
keuangan negara. Akan halnya kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara diatur
dalam bab II Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dimana
pada pasal 6 ayat (1)-nya diatur bahwa Presiden selaku Kepala
Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara
sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Dalam penjelasan pasal tersebut
diatur bahwa kekuasaan tersebut meliputi kewenangan yang bersifat umum dan
kewenangan yang bersifat khusus. Kewenangan yang bersifat umum meliputi
penetapan arah, kebijakan umum, strategi, dan prioritas dalam pengelolaan APBN,
antara lain penetapan pedoman pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN,
penetapan pedoman penyusunan rencana kerja Kementerian Negara/Lembaga (K/L), penetapan
gaji dan tunjangan, serta pedoman pengelolaan penerimaan negara. Kewenangan
yang bersifat khusus meliputi keputusan/ kebijakan teknis yang berkaitan dengan
pengelolaan APBN, antara lain keputusan sidang kabinet di bidang pengelolaan APBN,
keputusan rincian APBN, keputusan dana perimbangan, dan penghapusan aset dan
piutang negara.
Lalu
Bagaimana Bentuk Pembagian Kekuasaan Keuangan Negara itu?
Untuk membantu Presiden dalam
penyelenggaraan kekuasaan pengelolaan keuangan Negara dimaksud, maka sebagian
dari kekuasaan presiden tersebut kemudian dikuasakan lagi kepada :
1) Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal dan Wakil
Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan. Menteri Keuangan
sebagai pembantu Presiden dalam bidang keuangan pada hakekatnya berperan
sebagai Chief Financial of Officer
(CFO) pemerintah Republik Indonesia. Dalam rangka pelaksanaan kekuasaan
atas pengelolaan fiskal, Menteri Keuangan mempunyai tugas sebagai berikut:
- menyusun
kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro,
- menyusun
rancangan APBN dan rancangan Perubahan APBN,
- mengesahkan
dokumen pelaksanaan anggaran,
- melakukan
perjanjian internasional di bidang keuangan,
- melaksanakan
pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan dengan undangundang,
- melaksanakan
fungsi bendahara umum negara,
- menyusun
laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN,
- melaksanakan
tugas-tugas lainnya di bidang pengelolaan fiskal berdasarkan ketentuan
undang-undang. Sub bidang pengelolaan fiskal meliputi fungsi-fungsi pengelolaan
kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro, penganggaran, administrasi
perpajakan, administrasi kepabeanan, perbendaharaan, dan pengawasan keuangan.
2) Menteri/Pimpinan Lembaga (including
Menkeu) selaku
Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.
Setiap menteri/pimpinan lembaga pada hakekatnya adalah Chief of Operational Officer (COO) untuk suatu bidang
tertentu pemerintahan, yang mempunyai tugas sebagai berikut:
- menyusun
rancangan anggaran kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya,
- menyusun
dokumen pelaksanaan anggaran,
- melaksanakan
anggaran kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya,
- melaksanakan
pemungutan penerimaan negara bukan pajak dan menyetorkannya ke kas negara,
- mengelola
piutang dan utang negara yang menjadi tanggung jawab kementerian Negara/lembaga
yang dipimpinnya,
- mengelola
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara
/lembaga yang dipimpinnya,
- menyusun
dan menyampaikan laporan keuangan kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya,
- melaksanakan
tugas-tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan undang-undang.
3)
Gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah
untuk tugas mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam
kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Sesuai dengan asas desentralisasi
dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, kekuasaan pengelolaan keuangan
daerah diatur sebagai berikut:
1. Dilaksanakan
oleh kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku Pejabat pengelola
APBD dengan tugas sebagai berikut:
a.
menyusun
dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBD;
b.
menyusun
rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD;
c. melaksanakan
pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d.
melaksanakan
fungsi bendahara umum daerah;
e. menyusun
laporan keuangan yang merupakan per-tanggungjawaban pelaksanaan APBD.
2. Dilaksanakan
oleh kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat
pengguna anggaran/barang
daerah, dengan tugas sebagai berikut:
a.
menyusun
anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
b.
menyusun
dokumen pelaksanaan anggaran;
c.
melaksanakan
anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
d.
melaksanakan
pemungutan penerimaan bukan pajak;
e. mengelola
utang piutang daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah
yang dipimpinnya;
f. mengelola
barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat
daerah yang dipimpinnya;
g. menyusun
dan menyampaikan laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.
Di balik pembagian kukasaan Keuangan
Negara kepada para menteri dan menkeu serta kepala daerah tersebut di atas,
maka belum
lah termasuk pelimpahan kewenangan di bidang moneter. Keweanangan
di bidang moneter antara lain meliputi kewenangan untuk mengeluarkan dan
mengedarkan uang, yang diatur dengan undang-undang. Hal tersebut sesuai dengan yang
telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23 D yang mengatur bahwa negara
memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab
dan independensinya diatur dengan undang-undang. Sedangkan menurut
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yaitu pasal 21,
diatur bahwa Pemerintah Pusat dan bank sentral berkoordinasi dalam
penetapan dan pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter.
Pada dasarnya, prinsip pembagian
kekuasaan dari presiden kepada bawahannya haruslah dilaksanakan secara
konsisten agar terdapat kejelasan dalam pembagian wewenang dan tanggung jawabnya,
sehingga akan terbentuk mekanisme koordinasi (checks and balances), serta
adanya pembagian tugas dan wewenang yang jelas sehingga akan tercapai peningkatan
profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.