Selasa, 03 Februari 2015

Sistem Keuangan Negara Indonesia

Oleh: Risman
Source: Buku Dasar Penyusunan APBN- DJA

(PART 1)


Keuangan Negara adalah sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dimana pada pasal 1 dan 2-nya dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Keuangan negara dimaksud meliputi:

  1.      Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang dan melakukan pinjaman;
  2.     Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan   negara dan membayar tagihan pihak ketiga (utang);
  3.     Penerimaan negara dan penerimaan daerah (perimbangan);
  4.     Pengeluaran negara dan pengeluaran daerah (perimbangan);
  5.     Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak berupa     uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah;
  6.     Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
  7.      Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.


Selanjutnya, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tersebut diatur juga pengelolaan keuangan negara yaitu pada pasal 3 yaitu, keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Pengelolaan tersebut mencakup keseluruhan kegiatan perencanaan, penguasaan, penggunaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.

Lalu Bagaimana Ruang Lingkup Keuangan Negara Dimaksud?

Perumusan keuangan negara dapat ditinjau melalui pendekatan dari sisi obyek, subyek, proses dan tujuan. Dari sisi obyek yang dimaksud dengan keuangan negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dari sisi subyek, keuangan negara meliputi keseluruhan pelaku yang terkait dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki negara, dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara. Dari sisi proses, seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban. Dari sisi tujuan, seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.

Seberapa Besar Kekuasaan yang Dimiliki Dalam Pengelolaan Keuangan Negara

Pada umunya, penyelenggaraan fungsi pemerintahan dalam berbagai bidang, akan menimbulkan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang. Hal ini perlu dikelola dalam suatu system pengelolaan keuangan negara. Akan halnya kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara diatur dalam bab II Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dimana pada pasal 6 ayat (1)-nya diatur bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Dalam penjelasan pasal tersebut diatur bahwa kekuasaan tersebut meliputi kewenangan yang bersifat umum dan kewenangan yang bersifat khusus. Kewenangan yang bersifat umum meliputi penetapan arah, kebijakan umum, strategi, dan prioritas dalam pengelolaan APBN, antara lain penetapan pedoman pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN, penetapan pedoman penyusunan rencana kerja Kementerian Negara/Lembaga (K/L), penetapan gaji dan tunjangan, serta pedoman pengelolaan penerimaan negara. Kewenangan yang bersifat khusus meliputi keputusan/ kebijakan teknis yang berkaitan dengan pengelolaan APBN, antara lain keputusan sidang kabinet di bidang pengelolaan APBN, keputusan rincian APBN, keputusan dana perimbangan, dan penghapusan aset dan piutang negara.

Lalu Bagaimana Bentuk Pembagian Kekuasaan Keuangan Negara itu?

Untuk membantu Presiden dalam penyelenggaraan kekuasaan pengelolaan keuangan Negara dimaksud, maka sebagian dari kekuasaan presiden tersebut kemudian dikuasakan lagi kepada :

1)  Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan. Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam bidang keuangan pada hakekatnya berperan sebagai Chief Financial of Officer (CFO) pemerintah Republik Indonesia. Dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal, Menteri Keuangan mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro,
  2. menyusun rancangan APBN dan rancangan Perubahan APBN,
  3. mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran,
  4. melakukan perjanjian internasional di bidang keuangan,
  5. melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan dengan undangundang,
  6. melaksanakan fungsi bendahara umum negara,
  7. menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN,
  8. melaksanakan tugas-tugas lainnya di bidang pengelolaan fiskal berdasarkan ketentuan undang-undang. Sub bidang pengelolaan fiskal meliputi fungsi-fungsi pengelolaan kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro, penganggaran, administrasi perpajakan, administrasi kepabeanan, perbendaharaan, dan pengawasan keuangan.


2)   Menteri/Pimpinan Lembaga (including Menkeu) selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya. Setiap menteri/pimpinan lembaga pada hakekatnya adalah Chief of Operational Officer (COO) untuk suatu bidang tertentu pemerintahan, yang mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. menyusun rancangan anggaran kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya,
  2. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran,
  3. melaksanakan anggaran kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya,
  4. melaksanakan pemungutan penerimaan negara bukan pajak dan menyetorkannya ke kas negara,
  5. mengelola piutang dan utang negara yang menjadi tanggung jawab kementerian Negara/lembaga yang dipimpinnya,
  6. mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya,
  7. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya,
  8. melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan undang-undang.


3)    Gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk tugas mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Sesuai dengan asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, kekuasaan pengelolaan keuangan daerah diatur sebagai berikut:

                 1. Dilaksanakan oleh kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku                                    Pejabat pengelola APBD dengan tugas sebagai berikut:

a.    menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBD;
b.    menyusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD;
c.  melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan    Peraturan Daerah;
d.    melaksanakan fungsi bendahara umum daerah;
e.   menyusun laporan keuangan yang merupakan per-tanggungjawaban pelaksanaan APBD.

2. Dilaksanakan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat 
pengguna anggaran/barang daerah, dengan tugas sebagai berikut:

a.    menyusun anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
b.    menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
c.    melaksanakan anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
d.    melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
e. mengelola utang piutang daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
f.   mengelola barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
g.  menyusun dan menyampaikan laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.

Di balik pembagian kukasaan Keuangan Negara kepada para menteri dan menkeu serta kepala daerah tersebut di atas, maka belum lah termasuk pelimpahan kewenangan di bidang moneter. Keweanangan di bidang moneter antara lain meliputi kewenangan untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang diatur dengan undang-undang. Hal tersebut sesuai dengan yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23 D yang mengatur bahwa negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab dan independensinya diatur dengan undang-undang. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yaitu pasal 21, diatur bahwa Pemerintah Pusat dan bank sentral berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter.

Pada dasarnya, prinsip pembagian kekuasaan dari presiden kepada bawahannya haruslah dilaksanakan secara konsisten agar terdapat kejelasan dalam pembagian wewenang dan tanggung jawabnya, sehingga akan terbentuk mekanisme koordinasi (checks and balances), serta adanya pembagian tugas dan wewenang yang jelas sehingga akan tercapai peningkatan profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.