Tampilkan postingan dengan label Tax. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tax. Tampilkan semua postingan

Jumat, 10 April 2015


Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan

(BPHTB)
Oleh: Risman

UU Nomor 21 tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Banguan (BPHTB) merupakan undang-undang yang pertama kalinya mengatur  BPHTB secara jelas hingga kemudian Undang-undang tersebut diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2000 tentang Perubahan Atas UU No. 21 tahun 1997 tentang BPHTB. Namun demikian seiring berjalannya waktu maka telah terbit Undang-undang yang baru yaitu UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang di dalamnya mengatur bahwa pengelolaan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan BPHTB menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.

Dengan demikian pengelolaan BPHTB yang selama ini dilakukan oleh Pemerintah Pusat cq. DJP maka mulai tanggal 01 Januari 2011 akan beralih kepada pemerintah daerah. Maka dari itu, terhitung mulai 1 Januari 2011 Jenis Pajak provinsi terdiri atas: a. Pajak Kendaraan Bermotor; b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; d. Pajak Air Permukaan; dan e. Pajak Rokok. Sedangkan jenis Pajak kabupaten/kota terdiri atas: a. Pajak Hotel; b. Pajak Restoran; c. Pajak Hiburan; d. Pajak Reklame; e. Pajak Penerangan Jalan; f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; g. Pajak Parkir; h. Pajak Air Tanah; i. Pajak Sarang Burung Walet; j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan k. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Berikut dapat disajikan tabel Perbandingan BPHTB menurut Undang-undang BPHTB dengan Undang-undang PDRD, sebagai berikut:

UU BPHTB
UU PDRD
Subjek
Orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan
(Pasal 4)
Sama
(Pasal 86 Ayat 1)
Objek
Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan
(Pasal 2 Ayat 1)
Sama
(Pasal 85 ayat 1)
Tarif
Sebesar 5%
(Pasal 5)
Paling Tinggi 5%
(Pasal 88 ayat 1)
NPOPTKP
Paling banyak Rp300 Juta untuk Waris dan Hibah Wasiat
(Pasal  7 ayat 1)
Paling rendah Rp300 Juta untuk Waris dan Hibah Wasiat
(Pasal 87 Ayat 5)
Paling banyak Rp60 Juta untuk Selain Waris dan Hibah Wasiat
(Pasal 7 Ayat 1)
Paling rendah Rp60 Juta untuk Selain Waris dan Hibah Wasiat
(Pasal 87 Ayat 4)
BPHTB Terutang
5%  x (NPOP – NPOPTKP)
(Pasal 8)
5% (Maksimal) x (NPOP-NPOPTKP)
(Pasal 89)
Keterangan:
DJP masih melaksanakan BPHTB untuk TA 2010, selanjutnya  mulai tahun 2011 BPHTB menjadi tanggung jawab Kab/Kota.  (Pasal 182 Ayat 2, UU nomor 28/2009)
Sumber:    Materi Presentasi “Pengalihan PBB-P2 dan BPHTB sebagai Pajak Daerah,” Direktorat Jenderal Pajak. Agustus 2011


Ketentuan secara teknis mengenai BPHTB menurut UU PDRD akan diuraikan berikut ini. Yang dimaksud Bea Perolehan Hak atas Tanah dan /atau Bangunan (BPHTB) adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Hak atas tanah dimaksud adalah sebagaimana yang diatru di dalam UUPA No. 5 Tahun 1960 yang meliputi: a. hak milik; b. hak guna usaha; c. hak guna bangunan; d. hak pakai; e. hak milik atas satuan rumah susun; dan f. hak pengelolaan.

Sedangkan yang dimaksud Subjek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Wajib Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

Adapun Objek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan meliputi:
1.      pemindahan hak karena: jual beli; 2) tukar menukar; 3) hibah; 4) hibah wasiat; 5) waris; 6) pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain; 7) pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan; 8) penunjukan pembeli dalam lelang; 9) pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap; 10) penggabungan usaha; 11) peleburan usaha; 12) pemekaran usaha; atau 13) hadiah.
2.      pemberian hak baru karena: 1) kelanjutan pelepasan hak; atau 2) di luar pelepasan hak.

Pengecualian objek pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah objek pajak yang diperoleh: a. perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; b. negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum; c. badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut; d. orang pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama; e. orang pribadi atau Badan karena wakaf; dan f. orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.

Dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). NPOP sebagaimana dimaksud dalam hal: a. jual beli adalah harga transaksi; b. tukar menukar adalah nilai pasar; c. hibah adalah nilai pasar; d. hibah wasiat adalah nilai pasar; e. waris adalah nilai pasar; f. pemasukan dalam peseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar; g. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar; h. peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar; i. pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar; j. pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak adalah nilai pasar; k. penggabungan usaha adalah nilai pasar; l. peleburan usaha adalah nilai pasar; m. pemekaran usaha adalah nilai pasar; n. hadiah adalah nilai pasar; dan/atau o. penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang.

Jika NPOP (kecuali lelang) tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan yang dipakai adalah NJOP Pajak Bumi dan Bangunan (NJOP PBB).

Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)  ditetapkan paling rendah sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak. Namun dalam hal perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, maka NPOPTKP-nya ditetapkan paling rendah sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah

Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Besaran pokok BPHTB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif BPHTB (maksimum 5%) dengan dasar pengenaan pajak setelah dikurangi NPOPTKP. Hal yang sangat penting lainnya adalah BPHTB yang terutang hanya dapat dipungut di wilayah daerah tempat Tanah dan/atau Bangunan berada.

Saat terutangnya pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan ditetapkan untuk: a. jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; b. tukar-menukar adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; c. hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; d. hibah wasiat adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; e. waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke kantor bidang pertanahan; f. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; g. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; h. putusan hakim adalah sejak tanggal putusan pangadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; i. pemberian hak baru atas Tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak; j. pemberian hak baru di luar pelepasan hak adalah sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak; k. penggabungan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; l. peleburan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; m. pemekaran usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; n. hadiah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; dan o. lelang adalah sejak tanggal penunjukkan pemenang lelang.

Referensi:
  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  2. Peraturan Bersama Menteri Keuangan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah.
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2010 tentang Tata Cara Persiapan Pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah.
  4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok Agaria.
  5. http://www.pajak.go.id/
  6. http://eddiwahyudi.com/

Rabu, 14 Januari 2015

 General Knowledge of Tax - Indonesia
Perpajakan Indonesia

Disarikan dari berbagai literature
Oleh: Risman

Ilustrasi gambar: Republika

Pajak di Indonesia menempati posisi sangat penting terutama dalam membiayai APBN. Kita telah ketahui bahwa APBN merupakan gambaran umum tentang kegiatan ekonomi Negara Indonesia yang didalamnya tercantum kegiatan rutin pemerintah dan kegiatan pembangunan. Selain itu di dalam APBN tercantum pula sumber-sumber pendanannya.  Dari sekian banyak rencana kerja yang ditetapkan dan direlaisasikan oleh pemerintah Indonesia (realisasi APBN) maka sebagian besar di danai dari pajak.

Menurut Infografis yang diterbitkan oleh Kemenkeu, jumlah pajak yang telah ditetapkan dan menjadi sumber pembiayaan belanja APBN dalam kurun waktu delapan tahun terakhir adalah sebagai berikut:

Anggaran Pendapatan Negara (miliar rupiah), 2007-2014
Sumber Penerimaan
2007
2008
2009
2010
2011
2012
2013
2014 1
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
Penerimaan Dalam Negeri
720,389
779,214
984,786
948,149
1,101,162
1,310,562
1,525,189
1,661,100

Penerimaan Pajak
509,462
591,978
725,843
742,738
850,255
1,032,570
1,192,994
1,310,200


Pajak dalam negeri
494,592
569,971
697,347
715,535
827,246
989,637
1,134,289
1,256,300




Pajak penghasilan
261,698
305,961
357,400
350,958
420,494
519,965
584,890
591,600




Nonmigas
220,457
264,311
300,676
303,935
364,940
459,049
513,509
523,200




Migas
41,241
41,650
56,724
47,023
55,554
60,916
71,381
68,400



Pajak pertambahan nilai barang dan jasa, dan pajak penjualan atas barang mewah
161,044
187,627
249,509
269,537
312,110
352,950
423,708
518,900



Pajak bumi dan bangunan
21,267
24,160
28,916
26,507
27,682
35,647
27,344
25,500



Bea perolehan atas tanah dan bangunan
5,390
4,853
7,754
7,393
-
-
-
-



Cukai
42,035
44,426
49,495
57,289
62,760
75,443
92,004
114,300



Pajak lainnya
3,158
2,944
4,273
3,851
4,200
5,632
6,343
6,000


Pajak perdagangan internasional
14,870
22,007
28,496
27,203
23,009
42,933
58,705
53,900



Bea masuk
14,417
17,941
19,160
19,570
17,902
23,734
27,003
339,001



Pajak ekspor
453
4,066
9,336
7,633
5,107
19,199
31,702
20,000

Penerimaan Bukan Pajak
210,927
187,236
258,943
205,411
250,907
277,992
332,195
350,900


Penerimaan sumber daya alam
146,257
126,203
173,496
132,030
163,119
177,264
197,205
19,800



Penerimaan minyak bumi
103,904
84,317
123,030
89,227
107,541
113,682
120,918
127,200



Penerimaan gas alam
35,989
33,605
39,093
31,303
41,799
45,790
53,951
44,100



Penerimaan pertambangan umum
3,564
5,306
8,723
8,232
10,365
14,454
17,599
21,200



Penerimaan kehutanan
2,550
2,775
2,500
2,874
2,908
2,955
4,154
4,700



Penerimaan perikanan
250
200
150
150
150
150
180
300



Penerimaan pertambangan panas bumi
-
-
244
356
233
403
500


Bagian laba BUMN
19,100
23,404
30,794
24,000
27,590
28,001
33,500
37,000


Penerimaan bukan pajak lainnya
45,570
37,629
49,211
39,894
45,167
53,492
77,991
91 100


Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU)
-
5,442
9,487
15,031
19,235
23,499
24 800
Hibah
2,669
2,140
939
1,507
3,740
825
4,484
1,400
Jumlah
723,058
781,354
985,725
949,656
1,104,902
1,311,387
1,529,673
1,662,500
Catatan: 1 Angka RAPBN
Sumber: Kementerian Keuangan




Selain dari pajak tersebut di atas, selama ini pembiayaan belanja APBN juga bersumber  dari PNBP (SDA, PNBP lainnya, Laba BUMN, Laba BLU), Hibah, dan dari hutang dalam negeri maupun luar negeri.

Seiring berjalannya waktu, Indonesia menempatkan penerimaan pajak sebagai sumber utama pembiayaan negaranya. Bahkan di APBN 2015 Indonesia menetapkan penerimaan pajak pada posisi teratas dibanding sumber penerimaan lainnya. Dalam APBN 2015 Indonesia menetapkan penerimaan pajak sebesar Rp.1.201,7 T atau sebesar 67% dari total pendapatan Negara sebesar Rp.1.793,6 T. Dengan demikian pajak diposisikan sebagai super major income in fiscal.



Pajak menurut Prof. dr. Rochmat Soemitro didefinisikan sebagai iuran rakyat kepada kas Negara (peralihan kekayaan dari sector pertikelir ke sector pemerintah) berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal balik (tegen prestatie) yang langsung dapat ditunjuk dan dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran umum,. Definisi tersebut kemudian diperbaiki menjadi pajak adalah peralihan kekayan dari pihak rakyat kepada kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan “surplusnya” digunakan untuk “public saving” yang merupakan sumber utama untuk membiaya “public investment”.

Dari definisi tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa pajak adalah:
1.    Dipungut oleh Negara berdasarkan kekuatan undang-undang;
2.    Tidak adanya kontra prestasi individu dari Negara;
3.  Penyelenggaraan Negara secara umum merupakan bentuk kontra prestasi pembayaran pajak;
4.   Digunakan untuk menjalankan pemerintahan dan jika ada surplus digunakan untuk “public investment”;
5. Dipungut karena suatu hal tertentu antara lain karena suatu keadaan, kejadian, danperbuatan yang memberikan kedudukan tertentu kepada sesorang;
6.  Dapat digunakan untuk tujuan lain yang tidak bersifat budgetair, antara lain tujuan untuk mengatur.

Pungutan lain selain pajak adalah; Bea materai, Bea masuk dan bea keluar, Cukai, Retribusi, Iuran, dan lain-lain pungutan.

Pada dasarnya pajak berfungsi sebagai penerimaan Negara (fungsi Budgetair), namun pajak juga dapat difungsikan untuk mengatur (fungsi Non-Budgetair).
1.  Fungsi Budgetair;  artinya pajak difungsikan sebagai sumber keuangan/penerimaan Negara. Dalam hal ini pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran Negara baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan.
2.  Fungsi Non-Budgetair; artinya pajak difungsikan sebagai instrument pengaturan demi mencapai tujuan tertentu Negara diluar bidang keuangan, dan juga dapat digunakan sebagai alat kebijakan Negara dalam bidang ekonomi dan sosial.

Pajak menurut golongannya dibagi menjadi dua, yaitu:
1.   Pajak langsung; yaitu pajak yang dipungut secara berkala dan harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak (WP). Contohnya PPh.
2.  Pajak tidak langsung; pajak yang dapat dilimpahkan kepada pihak ketiga/konsumen. Contohnya PPN, Bea Materai, dan Bea Balik Nama.

Sedangkan menurut sifatnya pajak dapat digolongkan menjadi dua, yaitu:
1.    Pajak Subjektif (bersifat perorangan); yaitu pajak yang dikenakan berdasarkan gaya pikul pribadi WP. Contohnya PPh pribadi.
2.    Pajak Objektif (bersifat kebendaan); yaitu pajak yang dikenakan berdasarkan objeknya meliputi keadaan, perbuatan atau peristiwanya.

Menurut lembaga pemungutnya pajak dibedakan menjadi dua, yaitu:
1.    Pajak Negara; yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Contohnya PPh, PPN, Bea Materai, Bea Lelang, Bea Cukai.
2. Pajak Daerah; pajak yang dipungut oleh pemerintah Provinsi dan Kabupatean/kota. Contohnya Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Reklame, Bea Penambangan, Retribusi Jembatan Timbang.

Berakhirnya suatu utang pajak dapat disebabkan oleh karena antara lain:
1.    Pelunasan/pembayaran; yaitu degan cara membayar ke kas Negara.
2.    Kompensasi; dilakukan karena adanya pembayaran atau adanya kerugian.
3.    Penghapusan hutang; karena WP meninggal tanpa ahli waris, WP tidak mempunyai harta lagi, dan WP tidak dapat ditemukan.
4.   Daluwarsa; yaitu jangka waktu tagih menurut undang-undang telah terlampui sehingga hapus dengan sendirinya.

Pajak ditunagkan dalam suatu aturan pajak yang sistematis, jelas, dan mempunyai kepastian hukum. Dalam membuat aturan pajak maka harus didasari oleh azas keadilan. Hal ini tidak lain demi mewujudkan tujuan utama pajak itu sendiri yaitu mencapai keadilan masyarakat umum. Syarat untuk tercapainya peraturan pajak yang adil adalah:
1.    Equality dan Equity; orang yang mempunyai kondisi sama harus dikenakan pajak yang sama.
2.    Certainty; adanya kepastian hokum pajak yang dituangkan dalam suatu undang-undang pajak.
3.    Convenience of payment; pajak dipungut pada saat yang tepat.
4.    Economics of collection; biaya pemungutan pajak tidak lebih kecil dari pajaknya.

Asas pemungutan pajak meliputi:
1. Asas domisili; yaitu Negara dimana WP tinggal berhak untuk mengenakan pajak kepadanya.
2.    Asas sumber; yaitu pajak didasarkan pada sumber tempat penghasilan berada.
3.    Asas kebangsaan; yaitu pajak dihubungkan dengan kebangsaan dari WP.

Sedangkan sistem pemungutan pajak dapat berupa:
1.    Official assessment system; jenis dan besarnya pajak ditetapkan oleh Fiskus.
2.    Self assessment system; wewenang menentukan jenis dan besarnya pajak diserahkan oleh Fiskus kepada WP sepenuhnya.
3.    With holding system; memberikan kepada pihak ketiga untuk memungut pajak.

Untuk menghitung pajak maka diperlukan dua unsur utama yaitu:
1.    Adanya dasar perhitungannya,
2.    Adanya tarif pajak.

Berikut diuraikan jenis-jenis tarif pajak:
1.    Tarif tetap
2.    Tarif proporsional
3.    Tarif progressive:
a.    Tarif progressive-proporsional
b.    Tarif progressive-progresive
c.    Tarif progressive-degresive
4.    Tarif degresive:
a.    Tarif degresive-proporsional
b.    Tarif degresive-progressive
c.    Tarif degresive-degresive.

 Dalam hal terjadi perselisihan, maka penyelesaian sengketa pajak dapat melalui:
1.    Kuasi Pengadilan/Peradilan Semu; lebih bersifat administratif. Peradilan dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
2.    Pradilan pajak tidak langsung; diajukan kepada peradilan perdata.