Jumat, 30 Januari 2015

State Auditing
Pengauditan Keuangan Negara

Oleh: Risman
Sumber: Peraturan BPK Nomor 01 Tahun 2007

(Part 1)



Standard Audit Pemerintahan (SAP) telah diatur sebelumnya melalui SAP 1995. Namun Seiring dengan perkembangan teori pemeriksaan, dan dinamika masyarakat menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas, serta kebutuhan akan hasil pemeriksaan yang bernilai tambah. Hal ini telah menuntut BPK untuk menyempurnakan standar audit pemerintahan (SAP 1995) yang sebelumnya berlaku tersebut. SAP 1995 dirasa tidak dapat memenuhi tuntutan dinamika masa kini, terlebih lagi sejak adanya reformasi konstitusi di bidang pemeriksaan. Maka sesuai amanat Pasal 5 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan merujuk pada Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, maka BPK ditunut untuk dapat menyusun standar pemeriksaan yang dapat menampung segala permasalahan tersebut. Untuk itu kemudian tahun 2007 BPK telah berhasil menyusun ‘Standar PemeriksaanKeuangan Negara atau disingkat dengan ‘SPKN 2007’.

SPKN dimaksud ditetapkan dengan peraturan BPK Nomor 01 Tahun 2007. Inilah tonggak sejarah dimulainya reformasi terhadap pemeriksaan yang dilakukan BPK setelah 60 tahun pelaksanaan tugas konstitusionalnya yang sebelumnya telah berjalan. SPKN dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Pemeriksaan yang selanjutnya disebut PSP. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Bapak Prof. Dr. Anwar Nasution selaku ketua BPK, diharapkan hasil pemeriksaan BPK selanjutnya dapat lebih berkualitas yaitu memberikan nilai tambah yang positif bagi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Selanjutnya akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat Indonesia seluruhnya. Dengan demikian Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 01a/SK/K/1995 tentang Standar Audit Pemerintahan tidak berlaku lagi.

Pada dasarnya, Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang SPKN ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Jo. Pasal 9 e Jo. Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugasnya Badan Pemeriksa Keuangan berwenang/berkewajiban menetapkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara.

Di dalam SPKN memuat persyaratan profesional Pemeriksa, mutu pelaksanaan pemeriksaan dan persyaratan laporan pemeriksaan yang profesional bagi para Pemeriksa dan organisasi Pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara. SPKN ini mengatur hal-hal pokok yang memberi landasan operasional sebagai pengganti Standar Audit Pemerintahan atau SAP yang selama ini berlaku.

SPKN ini berlaku untuk semua pemeriksaan yang dilaksanakan terhadap entitas, program,  kegiatan serta fungsi yang berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. SPKN ini berlaku bagi entitas auditor yaitu:
a.    Badan Pemeriksa Keuangan.
b.    Akuntan Publik atau
c.    Pihak lainnya yang melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara, untuk dan atas nama Badan Pemeriksa Keuangan. Yang dimaksud dengan pihak lainnya adalah pengawas dari berbagai instansi atau tenaga ahli yang melakukan tugas pemeriksaan.

Begitupun para pehiak berikut dapat menggunakan SPKN sebagai acuan dalam menyusun standar pengawasan sesuai dengan kedudukan, tugas, dan fungsinya yaitu:
a.    Aparat Pengawas Internal Pemerintah,
b.    Satuan pengawasan intern maupun
c.    Pihak lainnya
Yang dimaksud dengan pihak lainnya adalah unit organisasi pengawasan pada lembaga atau organisasi yang mengelola Keuangan Negara, antara lain Satuan Pengawas Intern pada Bank Indonesia, Satuan Pengawas Intern pada Lembaga Penjamin Simpanan dan satuan pengawas intern pada yayasan atau badan lain yang mengelola atau menerima bantuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.


Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) adalah patokan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Sedangkan yang dimaksud Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban. Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama Badan Pemeriksa Keuangan. Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Aparat Pengawas Internal Pemerintah adalah unit organisasi di lingkungan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kementerian Negara, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan dalam lingkup kewenangannya. Satuan Pengawasan Intern adalah unit organisasi pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan dalam lingkup kewenangannya. (to be continue...)