State Auditing
Pengauditan Keuangan Negara
Oleh: Risman
Sumber: Peraturan BPK Nomor 01 Tahun
2007
(Part 1)
Standard Audit Pemerintahan (SAP)
telah diatur sebelumnya melalui SAP 1995. Namun Seiring dengan perkembangan
teori pemeriksaan, dan dinamika masyarakat menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas,
serta kebutuhan akan hasil pemeriksaan yang bernilai tambah. Hal ini telah menuntut
BPK untuk menyempurnakan standar audit pemerintahan (SAP 1995) yang sebelumnya
berlaku tersebut. SAP 1995 dirasa tidak dapat memenuhi tuntutan dinamika masa kini, terlebih
lagi sejak adanya reformasi konstitusi di bidang pemeriksaan. Maka sesuai
amanat Pasal 5 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan merujuk pada Pasal 9 ayat
(1) huruf e Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan,
maka BPK ditunut untuk dapat menyusun standar pemeriksaan yang dapat menampung segala
permasalahan tersebut. Untuk itu kemudian tahun 2007 BPK telah berhasil
menyusun ‘Standar PemeriksaanKeuangan Negara atau disingkat dengan ‘SPKN 2007’.
SPKN dimaksud ditetapkan dengan
peraturan BPK Nomor 01 Tahun 2007. Inilah tonggak sejarah dimulainya reformasi
terhadap pemeriksaan yang dilakukan BPK setelah 60 tahun pelaksanaan tugas
konstitusionalnya yang sebelumnya telah berjalan. SPKN dinyatakan dalam bentuk
Pernyataan Standar Pemeriksaan yang selanjutnya disebut PSP. Sebagaimana yang
dinyatakan oleh Bapak Prof. Dr. Anwar Nasution selaku ketua BPK, diharapkan hasil
pemeriksaan BPK selanjutnya dapat lebih berkualitas yaitu memberikan nilai tambah
yang positif bagi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Selanjutnya
akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat Indonesia
seluruhnya. Dengan demikian Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor
01a/SK/K/1995 tentang Standar Audit Pemerintahan tidak berlaku lagi.
Pada dasarnya, Peraturan Badan
Pemeriksa Keuangan tentang SPKN ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 5 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung
Jawab Keuangan Negara Jo. Pasal 9 e Jo. Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan bahwa dalam
melaksanakan tugasnya Badan Pemeriksa Keuangan berwenang/berkewajiban
menetapkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara setelah berkonsultasi dengan
Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan
pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara.
Di dalam SPKN memuat persyaratan
profesional Pemeriksa, mutu pelaksanaan pemeriksaan dan persyaratan laporan
pemeriksaan yang profesional bagi para Pemeriksa dan organisasi Pemeriksa dalam
melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara. SPKN
ini mengatur hal-hal pokok yang memberi landasan operasional sebagai pengganti Standar
Audit Pemerintahan atau SAP yang selama ini berlaku.
SPKN ini berlaku untuk semua
pemeriksaan yang dilaksanakan terhadap entitas, program, kegiatan serta fungsi yang berkaitan dengan
pelaksanaan pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. SPKN ini berlaku bagi entitas auditor yaitu:
a.
Badan
Pemeriksa Keuangan.
b.
Akuntan
Publik atau
c.
Pihak
lainnya yang melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan
Negara, untuk dan atas nama Badan Pemeriksa Keuangan. Yang dimaksud dengan
pihak lainnya adalah pengawas dari berbagai instansi atau tenaga ahli yang
melakukan tugas pemeriksaan.
Begitupun para pehiak berikut dapat
menggunakan SPKN sebagai acuan dalam menyusun standar pengawasan sesuai dengan kedudukan,
tugas, dan fungsinya yaitu:
a.
Aparat
Pengawas Internal Pemerintah,
b.
Satuan
pengawasan intern maupun
c.
Pihak
lainnya
Yang dimaksud dengan pihak lainnya adalah
unit organisasi pengawasan pada lembaga atau organisasi yang mengelola Keuangan
Negara, antara lain Satuan Pengawas Intern pada Bank Indonesia, Satuan Pengawas
Intern pada Lembaga Penjamin Simpanan dan satuan pengawas intern pada yayasan
atau badan lain yang mengelola atau menerima bantuan dari Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah.
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
(SPKN) adalah patokan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara. Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara
yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun
barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan
kewajiban tersebut. Sedangkan yang dimaksud Pengelolaan Keuangan Negara adalah
keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan
dan kewenangannya, meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan
pertanggungjawaban. Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama Badan
Pemeriksa Keuangan. Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis,
dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional
berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan,
kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara. Aparat Pengawas Internal Pemerintah adalah unit organisasi di
lingkungan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kementerian Negara, Lembaga
Negara dan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang mempunyai tugas dan fungsi
melakukan pengawasan dalam lingkup kewenangannya. Satuan Pengawasan Intern
adalah unit organisasi pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik
Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan dalam lingkup
kewenangannya. (to be continue...)