Manajemen Barang Milik Negara (BMN)
(PART
1)
Oleh:
Risman
Source:
From some literatures
Apakah Dasar Hukum Penatausahaan BMN?
Dasar
hukum penatausahaan BMN adalah pasal 9 UU 17/2003 tentang Keuangan Negara yang
mengatur bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga
sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang mempunyai tugas mengelola barang
milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Negara/lembaga
yang dipimpinnya. Selain tentang BMn juga diatur pada pasal 44 Bab VII UU 1/2004
tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur bahwa Pengguna Barang dan/atau
Kuasa Pengguna Barang wajib mengelola dan menatausahakan BMN/D yang berada
dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya. Lebih detail lagi tentang BMN diatur
di dalam berbagai peraturan teknis antara lain PP 24/2005 (Standar Akuntansi
Pemerintah), PP 6/2006 (Pengelolaan BMN), PMK 29/PMK.06/2010 (Penggolongan dan
Kodefikasi BMN), PMK 120/PMK.06/2007 (Penatausahaan BMN), PMK 171/PMK.05/2007
(Sistem Akuntansi dan Pelaporan Pemerintah Pusat), Per DJPB 51/PB/2008, serta Buletin
Teknis Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP).
Apa Tujuan Penatausahaan BMN?
Tujuan
dari upaya pemerintah melakukan penatausahaan BMN adalah ingin mewujudkan
tertib administrasi dan mendukung tertib pengelolaan BMN. Sedangkan sasarannya
adalah Semua barang milik Negara agar tercatat dengan baik dengan berdasarkan
asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efesiensi,
akuntabilitas, serta kepastian nilai. Kegunaan dari data BMN untuk kebutuhan laporan
manajemen maupun untuk kebutuhan laporan sebagai bahan penyusunan Neraca
Pemerintah Pusat (pada LKPP) sudah menggambarkan jumlah, kondisi dan nilai BMN
yang wajar.
Apa yang dimaksud dengan Penatausahaan
BMN?
Penatausahaan
BMN adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan
pelaporan BMN/D sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Pasal 67 PP No. 6/2006
tentang Pengelolaan BMN yang mengatur
bahwa pentausahan BMN meliputi pendaftaran dan pencatatan BMN/D ke dalam Daftar
Barang menurut penggolongan dan kodefikasi barang. Pengguna/Kuasa Pengguna
Barang harus menyimpan dokumen kepemilikan BMN/D selain tanah dan/atau bangunan
yang berada dalam penguasaannya. Pengelola Barang harus menyimpan dokumen
kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang berada dalam pengelolaannya.
Alat
yang digunakan untuk melakukan penatausahaan BMN adalah Aplikasi Sistem
Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN) dan aplikasi
persediaan sebagai bagian dari subsistem dari Sistem Akuntansi Instansi (SAI)
yang saling terintegrasi dalam rangka mengolah dokumen sumber dalam rangka
menghasilkan informasi untuk penyusunan neraca dan laporan BMN serta laporan
manajerial lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu langkah
pentausahaan BMN adalah melakukan kegiatan inventarisasi dan penilaian BMN
yaitu kegiatan meneliti, mencatat, dan menilai BMN serta melakukan pelaporannya.
Dari
hasil penatausahaan BMN maka setiap satuan kerja wajib membuat laporan
penatausahaan BMN yang meliputi antara lain:
- Kuasa Pengguna Barang: Menyusun laporan LBKPS dan LBKPT untuk disampaikan kepada Pengguna Barang.
- Pengguna Barang: Menyusun laporan LBPS dan LBPT untuk disampaikan kepada Pengelola Barang.
- Pengelola Barang: (a) Menyusun LBMN/D berupa tanah dan/atau bangunan semesteran dan tahunan; (b) Menghimpun LBPS, LBPT dan LBMN/D berupa tanah dan/atau bangunan semesteran dan tahunan; dan (c) Menyusun LBMN/D sebagai bahan untuk menyusun neraca pemerintah pusat/daerah.
Seberapa besar ruang lingkup pengelolaan
BMN?
Barang
Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN
atau berasal dari perolehan lain yang sah. Barang Milik Negara meliputi: barang
yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN, barang berasal dari perolehan
lainnya yang sah, meliputi barang yang diperoleh dari; hibah/sumbangan atau
yang sejenis, pelaksanaan dari perjanjian/kontrak, berdasarkan ketentuan
undang-undang, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penggunaan
BMN dibatasi hanya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi
Kementerian/Lembaga. Diluar tersebut harus diatur melalui peraturan
perundangan. Kecuali dalam keadaan forje majeur yang menurut kepatutan umum
diperbolehkan untuk digunakan. Pemanfaatan barang Milik Negara dilakukan
terhadap BMN yang tidak digunakan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi
Kementerian/Lembaga.
Apa Azas-azas Manajemen BMN?
Pengelolaan barang
milik negara dilaksanakan dengan memperhatikan asas-asas: asas fungsional,
yaitu pengambilan keputusan dan pemecahan masalah-masalah di bidang pengelolaan
barang milik Negara/daerah yang dilaksanakan oleh kuasa pengguna barang,
pengguna barang, dan pengelola barang sesuai fungsi, wewenang, dan tanggung
jawab masing-masing. Yang dimaksud asas kepastian hukum, yaitu pengelolaan
barang milik Negara harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan
perundang-undangan. Asas transparansi, yaitu penyelenggaraan pengelolaan barang
milik negara harus transparan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh
informasi yang benar. Asas efisiensi adalah pengelolaan barang milik negara/daerah
diarahkan agar barang milik negara digunakan sesuai batasan-batasan
standar kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas
pokok dan fungsi pemerintahan secara optimal. Asas akuntabilitas, yaitu setiap
kegiatan pengelolaan barang milik negara harus dapat dipertanggungjawabkan
kepada rakyat. Sedangkan yang dimaksud asas kepastian nilai adalah pengelolaan
barang milik negara/daerah harus didukung oleh adanya ketepatan jumlah dan
nilai barang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dan pemindahtanganan barang
milik negara serta penyusunan Neraca Pemerintah. (rismandepkeu.blogspot.com)
0 komentar :
Posting Komentar