Sistem Akuntansi Pemerintahan
Oleh: Risman
Source: from some literatures
(PART 1)
Sistem akuntansi pemerintahan harus dirancang sesuai dengan
konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada suatu negara. Sistem
akuntansi pemerintahan harus dapat menyediakan informasi yang akuntabel dan auditable.
Lebih lanjut, Sistem akuntansi pemerintah harus mampu menyediakan informasi
keuangan yang diperlukan untuk penyusunan rencana/program dan evaluasi
pelaksanaan secara fisik dan keuangan.
Keunikan di indonesia adalah Sistem Akuntansi
Pemerintahan Indonesia dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
1.
Sistem Akuntansi
Pemerintah Pusat
2.
Sistem Akuntansi
Kuangan Daerah
Selain UUD 1945 dan perubahannya, maka dasar hukum
yang yang menjadi acuan utama dan bersifat lebih tekhnis terkait Sistem
Akuntansi Pemerintahan di Indonesia adalah UU yang mengatur Keuangan Negara.
Pasal 32 (1) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang di dalamnya
mengamanatkan bahwa laporan pertanggungjawaban
pelaksanaan APBN/APBD berupa laporan keuangan wajib disusun dan disajikan
sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Selain itu adalah UU tentang
pemerintahan daerah dan UU tentang perimbangan antara keuangan pemerintah pusat
dan daerah yaitu Pasal 184 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah menyatakan bahwa laporan keuangan harus disusun dan disajikan sesuai
dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Lalu
bagaimana Sistem Akuntansi Pemerintah di mata profesi akuntansi?. Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI) telah lama menginginkan adanva standar akuntansi di
sektor publik sebagai hal yang simetris dengan diberlakukannya standar
akuntansi di sektor komersiil. Dalam hal ini pemerintah merupakan subjek penyusun
dan sekaligus pemakai yang berkepentingan akan adanya suatu akuntansi
pemerintahan yang handal. Usaha untuk emnciptakan system akuntansi pemerintahan
terlihat dari diundangkannya tiga paket keuangan negara yang pada akhirnya mendorong
birokrat secara serius menyiapkan sumber daya, sarana, dan prasarananya. Tak
kalah pentingnya, masyarakat dan wakil rakyat di legislative juga menaruh perhatian terhadap upaya perbaikan praktik akuntansi
pemerintahan di Indonesia.
Namun demikian dibanding dengan perhatian dari sector
pemerintahan, maka perhatian dari sektor swasta terhadap perkembangan system
akuntansi pemerintahan tidaklah begitu signifikan. Hal ini disebabkan system akuntansi
pemerintahan secara umum ternyata tidak terlalu berhubungan resiprokal secara
langsung terhadap kegiatan sektor swasta. Berbanding terbalik dengan sector
swasta, kaum akademisi terutama di bidang pendidikan dan pengembangan akuntansi
telah menaruh perhatian yang cukup besar atas perkembangan akuntansi
pemerintahan Indonesia. Sebagai tambahan informasi, dunia Internasional (lender
dan investor), World Bank, ADB, dan JBIC, merupakan lembaga internasional
(lender), yang selama ini merasa ikut berkepentingan terhadap perkembangan
system akuntansi sektor publik
Indonesia.
UU No. 17/2003 dan UU 15/2004 menyebutkan bahwa pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBN/APBD diperiksa oleh BPK. Untuk dapat memberikan opininya, BPK
memerlukan suatu standar akuntansi pemerintahan yang terlegitimasi. Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang meliputi Bawasda, Irjen, dan BPKP
merupakan auditor intern pemerintah yang berperan untuk membantu
pimpinan untuk terwujudnya sistem pengendalian intern yang baik sehingga dapat
mendorong peningkatan kinerja instansi pemerintah sekaligus mencegah
praktek-praktek KKN.
Berikut dapat di uraikan berbagai peraturan
perundang-undangan dan upaya konkrit pemerintah Indonesia terkait pengembangan system
akuntansi pemerintahan Indonesia:
1. Diterbitkannya
Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 476/KMK.01/1991 tentang Sistem Akuntansi
Pemerintah.
2. Keputusan
Presiden Nomor 35/1992 tanggal 7 Juli 1992 diresmikannya Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN)
pada Departemen Keuangan RI . Sebagai Penyusun standar dan prinsip penyusunan
sistem akuntansi dan pembentukan pusat akuntansi.
3. Keputusan
Menteri Keuangan RI Nomor 295/KMK.012/2001 tentang Tata Pelaksanaan Pembukuan
dan Pelaporan Keuangan pada Departemen/Lembaga dan diimplementasikan tahun
2001.
4. UU
Nomor 17 tahun 2003 tentang, Keuangan Negara yang mewajibkan adanya suatu
Standar Akuntansi Pemerintahan sebagai basis penyusunan laporan keuangan
instansi pemerintah, diperkuat dengan UU Pemeriksaan Keuangan Negara.
5. UU
No. 1 Tahun 2004 Menteri atau pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran
menyusun laporan keuangan dan disampaikan paling lambat 2 bulan setelah tahun
anggaran berakhir. Menteri Keuangan menyusun laporan keuangan
pemerintah pusat untuk disampaikan kepada presiden dalam tiga bulan setelah
tahun anggaran yang lalu berakhir setidak-tidaknya meliputi Laporan realisasi
APBN, Neraca, laporan arus kas dan catatan atas lapuran keuangan yang dilampiri
laporan keuangan perusahaan negara. Selanjutnya, BPK membuat laporan hasil
pemeriksaan atas laporan keuangan dimaksud dilengkapi dengan opini seperti
umumnya dilakukan auditor eksternal.
6.
Menteri Keuangan telah
mengeluarkan Peraturan Nomor 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
Segala
upaya pemerintah tersebut merupakan upayanya memperbaiki sistem akuntansi
pemerintahan yang terdahulu yang dianggap masih belum sempurna. Berikut ini
kita flash back terhadap kelemahan Sistem
Akuntansi Pemerintahan Pada Jaman Terdahulu:
1.
Pada Pemerintah,
sebagian aktivitasnya dibiayai melalui anggaran yang setiap tahun ditetapkan
dengan undang-undang APBN. Ternyata pencatatan pelaksanaan anggaran tersebut
terpisah-pisah dan tidak terpadu karena berdasarkan sistem tata buku tunggal (single
entry bookeping). Akuntansi yang terpisah-pisah tersebut semakin
mengakibatkan pelaporannya menjadi tidak bersesuaian satu dengan yang lain
karena tidak menggunakan bagan perkiraan yang standar. Pengelompokan perkiraan
yang digunakan pemerintah dirancang hanya untuk memantau dan melaporkan
realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran saja; tidak dirancang untuk
menganalisis efektivitas pembiayaan suatu program atau memberikan informasi
yang cukup untuk pengendalian pengeluaran suatu program.
2.
Pada system akuntansi
aset tetap, ternyata terdapat kelemahan yaitu selain tidak terintegrasi dengan
keuangannya juga dalam perencanaan maupun pelaksanaan anggaran tidak dibedakan
secara tegas antara belanja modal dan belanja operasional.
3.
Penyusunan
pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN yang dituangkan dalam bentuk Perhitungan Anggaran Negara (PAN)
semula berdasarkan Sumbangan Perhitungan Anggaran/SPA dari seluruh Departemen
atau Lembaga.
4.
Ternyata tidak
ada standar dan prinsip akuntansi pemerintah untuk menjaga kewajaran nilai dan tidak
adanya keseragaman perlakuan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah.
5.
Dalam pengelolaan
keuangan Negara, semakin tahun jumlah APBN yang harus dikelola semakin besar
dan masalah yang harus ditangani pemerintah semakin kompleks dan beragam,
sedangkan dalam sistem akuntansi pemerintah yang lama tersebut terdapat banyak
kelemahan.
6.
Adanya
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat dengan Double Entry. Penyelenggaraan
sistem akuntansi pemerintah pusat berbasis double entry yang ternyata memiliki
dasar hukum sebagai berikut:
a.
Keputusan Presiden RI
No. 17 Tahun 2000, khususnya Bab VI tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran.
b.
Keputusan Menteri
Keuangan No. 476/KMK.O1/1991 tanggal 24 Mei 1991 tentang Sistem Akuntansi
Pemerintah.
c.
Keputusan Menteri
Keuangan RI No. 1135/KMK.O1/1992 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN)
d. Surat Menteri Keuangan RI No. S-984/KMK.018/1992 perihal Pengesahan Daftar
Perkiraan Sistem Akuntansi Pemerintah
Dari berbagai upaya yang selama ini dilakukan demi untuk
memperbaiki sistem akuntansi pemerintahan, maka yang menjadi tujuan Sistem
Akuntansi Pemerintahan Pusat (SAPP) pada dasarnya adalah: menyediakan informasi
keuangan yang diperlukan dalam hal perencanaan, penganggaran, pelaksanaan,
penatausahaan, pengendalian anggaran, perumusan kebijaksanaan, pengambil
keputusan dan penilaian kinerja pemerintah dan sebagai upaya untuk mempercepat
penyajian Perhitungan Anggaran Negara (PAN), serta memudahkan pemeriksaan oleh aparat pengawasan fungsional secara efektif
dan efisien.
Adapun ciri-ciri Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat yang selama ini menjadi best practice di
Indonesia adalah:
1. Adanya sistem yang terpadu. Dalam penyusunan sistem digunakan pendekatan bahwa keseluruhan Pernerintah
Pusat merupakan kesatuan akuntansi dan ekonomi tunggal. Presiden sebagai pengelola utama dan DPR sebagai badan yang bertugas
menelaah dan mengevaluasi
pelaksanaannya.
2.
Adanya Akuntansi
Anggaran dan Akuntansi Dana. Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara digunakan sebagai landasan operasional keuangan tahunan Pemerintah dan
dengan disahkannya UU-APBN maka pelaksanaan anggaran dapat dilaksanakan.
3.
Adanya sistem tata
buku berpasangan.
4.
Penggunaan basis kas (Cash
Basis) untuk pendapatan dan belanja. Penggunaan basis kas ini sesuai dengan
Undang-Undang Perbendarahaan Indonesia dan Keppres Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Standard dan prinsip akuntansi.
Standar dan prinsip akuntansi adalah norma atau aturan
dalam praktek yang dapat diterima oleh
profesi, dunia usaha, dan departemen/lembaga pemerintah yang berkcpentingan
dengan laporan keuangan.
Desentralisasi pelaksanaan akuntansi.
Sistem dirancang agar pelaksanaan akuntansi dilakukan
secara ber,jenjang dan dimulai pada sumber data di daerah atau propinsi dan
digunakan sebagai pedoman penyusunan unit-unit akuntansi baik di tingkat
wilayah maupun tingkat pusat.
Perkiraan standar yang seragam.
Perkiraan yang digunakan unit akuntansi dan mata anggaran
pada unit operasional anggaran dan pelaksanaan anggaran sama, baik klasifikasi
maupun istilahnya agar dapat memastikan bahwa anggaran dan laporan realisasinya
menggunakan istilah yang sama, serta meningkatkan kemampuan sistem akuntansi
untuk memberikan informasi/laporan yang relevan, berarti, dan dapat diandalkan.
Selain itu dapat digunakan untuk memudahkan pengawasan atas ketaatan dengan
pagu yang ditentukan dalam UU-APBN dan dalam dokumen allotment (DIK/DIP/SKO),
serta memungkinkan perbandingan data laporan keuangan, baik dalam satu laporan
maupun antarlaporan.
Sistem Akuntansi Pusat
(SiAP) yang dilaksanakan oleh Departemen Keuangan cq Ditjen
Perbendaharaan. Subsistem Sistem Akuntansi Pusat (SiAP),
Sistem Akuntansi Pusat (SiAP) adalah
serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan
data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan
operasi keuangan pada Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara
SiAP terdiri dari:
Sistem Akuntansi Umum (SAU). Sistem ini menghasilkan
Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca
SAU.
Sistem Akuntansi Kas Umum Negara (SAKUN).Sistem ini
menghasilkan Laporan Arus Kas dan Neraca KUN.
Proses Pelaksanaan SiAP :
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) memproses
transaksi penerimaan dan pengeluaran KPPN Khusus memproses data transaksi
pengcluaran yang, berasal dari Bantuan Luar Negeri (BLN ).
Direktorat Pengelolaan Kas Negara (DPKN) memproses
data transaksi penerimaan dan pengeluaran Bandahara Umurn Negara kantor pusat;
dan
Direktorat informasi dan Akuntansi memproses data APBM
serta melakukan verifikasi dan akuntuns,: untuk data transaksi penerimaan dan
pengeluaran BUN melalui kantor pusat
disebut satuan kerja/kuasa pengguna barang yang
memiliki wewenang menggunakan BMN
Sistem Akuntansi Instansi (SAI)
yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan menghasilkan Laporan Barang
Milik Negara. Sistem Akuntansi Instansi (SAI) adalah serangkaian
prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data,
pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi
keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga.
Subsistem Akuntansi Instansi (SAI) terdiri dari:
1.
Subsistem Akuntansi
Keuangan (SAK). subsistem ini menghasilkan Laporan Keuangan Instansi. terdiri
dari :
Unit
Akuntansi Pengguna Anggaran. disebut UAPA, adalah unit akuntansi
instansi pada tingkat Kementerian
Negara/ Lembaga (pengguna anggaran) yang melakukan kegiatan penggabungan
laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAPPA-E1 yang berada di bawahnya. Unit
Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I
disebut UAPPA-E1, adalah unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan
penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAPPA-W yang berada
di wilayah kerjanya serta UAKPA yang langsung berada di bawahnya. Unit
Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah
disebut UAPPA-W, adalah unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan
penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAKPA yang berada
dalam wilayah kerjanya. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran UAKPA, adalah unit
akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerja.
2.
Subsistem Akuntansi
Barang Milik Negara (SABMN). Subsistem ini menghasilkan neraca dan laporan
Barang Milik Negara (BMN) serta laporan manajerial lainnya. SubSistem Akuntansi
Barang Milik Negara (SABMN), terdiri dari :
a.
Unit Akuntansi
Pengguna Barang (UAPB) adalah unit akuntansi pada tingkat kementrian/lembaga
yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAPPB-E1-. yang
penanggung jawabnya adalah Menteri/Pimpinan Lembaga.
b.
Unit Akuntansi
Pembantu Pengguna Barang Eselon I (UAPPB-E I), adalah unit akuntansi pada
tingkat Eselon1 yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAPPB-V
dan UAKPB yang langsung berada di bawahnya yang penanggung jawabnnya adalah
pejabat Eselon I
c.
Unit Akuntansi
Pembantu Pengguna Barang Wilayah, (UAPPB-W ) adalah unit akuntansi pada tingkat
wilayah yang ditetapkan sebagai UAPPB-W dan melakukan kegiatan penggabungan BMN
dari UAK1. penanggung jawabnya adatah Kepala Kantor Kepala unit kerja.
ditetapkan sebagai UAPPB-W.
d.
Unit Akuntansi Kuasa
Pengguna Barang, yang selanjutnya disebut satuan kerja/kuasa pengguna barang
yang memiliki wewenang menggunakan BMN
Tambahan Informasi:
Selain adanya system akuntansi pemerintah pusat, maka
terdapat pula Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD). SAKD disusun dengan
tujuan:
1.
Menyediakan pedoman
akuntansi yang diharapkan dapat diterapkan bagi pencatatan transaksi keuangan
pemerintah daerah yang berlaku dewasa ini, terutama dengan diberlakukannya
otonomi daerah yang baru.
2. Menyediakan
pedoman akuntansi yang dilengkapi dengan klasifikasi rekening dan prosedur
pencatatan serta jurnal standar yang telah disesuaikan dengan siklus kegiatan
pemerintah daerah yang mencakup penganggaran, perbendaharaan, dan pelaporannya.
superlengkap informasinya ya. sistem akuntansi pemerintahan itu kayak gitu ya.
BalasHapusKalau soal software akuntansi boleh kunjungi siscom online
Daftar pustakanya mana k ?
BalasHapus