Manajemen Barang Milik Negara (BMN)
Based on Accrual Basis
(PART
2)
Oleh:
Risman
Source:
Peraturan perundang-undangan dan berbagai literature.
Berkenaan
dengan aturan yang terdapat pada Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2003 tentang
Keuangan Negara, yang pasal 1-nya menyebutkan
bahwa Pendapatan Negara/Daerah adalah hak pemerintah pusat yang diakui
sebagai penambah nilai kekayaan bersih Jo. UU No. 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah Lampiran I yang mengatur bahwa paling lambat mulai TA 2015
Setiap Instansi Pemerintah wajib menggunakan basis akrual di dalam pencatatan
keuangannya, maka mau tidak mau suka tidak suka seluruh entitas pemerintahwajib
menerapkan pe ncatatan atas transaksi keuangannya dengan menggunakan Standar
Akuntansi Pemerintah (SAP) dengan berbasis akrual.
Pada
dasarnya perintah penerapan basis akrual bagi setiap entitas public telah di
perintahkan jauh hari sebelum T.A. 2015, hal ini telah diatur dalam berbagai
peraturan perundang-undangan lainnya antara lain Undang-Undang No. 17 tahun
2003 tentang Keuangan Negara yang pasal 1-nya menyebutkan bahwa Pendapatan Negara/Daerah adalah hak
pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Serta Belanja
Negara/Daerah adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang
nilai kekayaan bersih. Selain itu di dalam UU No.1 tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, pasal 70 ayat 2-nya menyebutkan bahwa pengakuan dan
pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual, dilaksanakan selambat-lambatnya
pada T.A. 2008. UU No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah
Lampiran II menyatakan bahwa entitas pemerintah wajib menerapkan Cash
Basis sejak tahun 2010 dan atau paling lambat sejak T.A. 2015.
Sedangkan dalam masa transisi yaitu sebelum T.A. 2015 boleh menggunakan Cash
Toward Accrual (CTA) Basis.
Dengan
demikian dasar hukum penerapan Accrual Basis bagi setiap instansi pemerintah
adalah:
- Psl
1 UU 17/2003: Pendapatan negara/daerah dalah hak pemerintah pusat/daerah yang
diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih, Belanja negara/daerah adalah
kewajiban pemerintah pusat/daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan
bersih.
- Psl
36 ayat (1) UU 17/2003: Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan
dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 (lima)
tahun.
- Psl
70 ayat (2) UU 1/2004: Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan
dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya tahun anggaran 2008
- PP
No. 71 Tahun 2010 tentang SAP yaitu pada Lampiran I dan Lampiran II-nya.
Pada
intinya penerapan Accrual Basis tertumpu pada PP No.71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dimana PP tersebut merupakan pengganti PP
Nomor 24 tahun 2005. SAP Berbasis Akrual sebagaimana diatur di dalam PP No. 71
Tahun 2010 tersebut berisi prinsip-prinsip dasar akuntansi pemerintah
dalam rangka penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah. Di dalam PP
No. 71 Tahun 2010 antra lain diatur bahwa pengakuan pendapatan, beban, aset,
utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui
pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran dengan
menggunakan prinsi akuntansi berbasis akrual yang pada dasarnya sama dengan
yang telah diterapkan pada entitas private.
Perubahan
sistem pencatatan transaksikeuangan menjadi Accrual Basis sudah pasti akan berpengaruh
dalam pencatatan transaksi Barang Milik Negara (BMN). Dalam pelaksanaanya pencatatan
transaksi BMN harus berpedoman pada Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP). Adapun
bentuk laporan yang harus dibuat adalah penjurnalan diposting dalam Buku Besar,
Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan ekuitas (LPE), Laporan
Realisasi Anggaran (LRA) BMN. Laporan keuangan yang tersaji dalam Neraca
tercantum antara lain akun Persediaan Aset tetap (BMN) yaitu: Tanah, Peralatan
dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jalan, Irigasi Dan Jaringan, Aset Tetap
Lainnya, Konstruksi Dalam Pekerjaan (KDP). Jurnal Standar yang digunakan untuk
pencatatan BMN dengan basis Akrual adalah: (to
be continue..)