Jurnal:
Tinjauan Privatisasi BUMN di Indonesia
(di rangkum dari berbagai sumber)
Oleh: Risman
Pengertian
Privatisasi
Privatisasi menurut Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah penjualan
saham Perusahaan Perseroan yang merupakan BUMN berbentuk perseroan terbatas
dengan saham paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dimiliki oleh Negara
Republik Indonesia (“Persero”), baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak
lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar
manfaat bagi Negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh
masyarakat.
Terdapat
banyak definisi yang diberikan oleh para pakar, antara lain J.A. Kay dan D.J.
Thomson yang mendefinisikan privatisasi adalah: “…means of changing relationship
between the government and private sector”. Artinya adalah privatisasi sebagai
cara untuk mengubah hubungan antara pemerintah dan sektor swasta. Sedangkan
pengertian privatisasi dalam arti yang lebih sempit dikemukakan oleh C. Pas, B.
Lowes, dan L. Davies yang mengertikan privatisasi sebagai denasionalisasi suatu
industri, mengubahnya dari kepemilikan pemerintah menjadi kepemilikan swasta.
Dasar Hukum Privatisasi:
Adapun
dasar hukum dilakukannya privatisasi BUMN adalah:
1. Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
2. Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun
2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);
3.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756)
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan
perseroan (Persero) (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 79, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4528) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59
Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005
Tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara
Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5055)
5. Peraturan
Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2010
tentang Cara Privatisasi, Penyusunan Program Tahunan Privatisasi, dan
Penunjukan Lembaga dan/atau Profesi Penunjang Serta Profesi Lainnya.
Kedudukan BUMN Dalam Ddunia Usaha di Indonesia
Yang
menjadi objek privatisasi adalah BUMN, lalu bagaimana kedudukan BUMN di dalam
dunia usaha di Indonesia?. Berikut dapat diuraikan Jenis-Jenis Badan Usaha di
Indonesia:
1.
Koperasi
2.
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN): ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau
sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha
tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3
macam yaitu Perjan, Perum dan Persero. Ketiga jenus bentuk BUMN tersebut adalah
sebagai berikut:
a. Perjan; Perjan adalah bentuk badan usaha milik
negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi
pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada
perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk
memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19
tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api)
kini berganti menjadi PT.KAI
b. Perum; Perum adalah perjan yang sudah diubah.
Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama
seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai
Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah
menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum
tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero
c. Persero; Persero adalah salah satu Badan Usaha
yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan
didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua
memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau
seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero
dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini
tidak memperoleh fasilitas Negara. Sehingga cirri-ciri persero adalah; Tujuan
utamanya mencari laba (Komersial), Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham, Dipimpin oleh direksi,
Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta, Tidak memperoleh fasilitas Negara.
3. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS); Badan Usaha
Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh
seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang
usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi
yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup
orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan
atas:
a.
Perusahaan
Persekutuan; Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal
atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan yaitu:
i.
Firma;
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana
tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal
dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan
perbandingan sesuai akta pendirian. Ciri-ciri Firma: 1) Para sekutu aktif di
dalam mengelola perusahaan. 2) Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala
resiko yang terjadi. 3) Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri
atau meninggal dunia.
ii.
Persekutuan
komanditer; Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah
suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan
komanditer mengenal 2 istilah yaitu Sekutu aktif adalah anggota yang
memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang
perusahaan dan Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya
menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan
operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi
sampai batas modal yang ditanam. Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan
dibagikan sesuai kesepakatan.
iii.
Perseroan
terbatas; Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh
dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas
perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen)
b.
Yayasan;
adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak
mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Gambar 1
Statistika
Jumlah BUMN
Sumber: Website Kementerian BUMN
http://www.bumn.go.id/
Walaupun
menjadi objek untuk dilakukan privatisasi, BUMN mempunyai tujuan yang sangat
mulia, hal ini sesuai dengan pasal 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang
BUMN diatur bahwa maksud dan tujuan didirikannya BUMN adalah:
- a.
Memberikan
sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan
negara pada khususnya;
- b.
Mengejar
keuntungan;
- c.
Menyelenggarakan
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan
memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak;
- d.
Menjadi
perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor
swasta dan koperasi;
- e.
Turut
aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah,
koperasi, dan masyarakat.
Maksud dan Tujuan Privatisasi:
Latar
belakang dilakukannya privatisasi terhadap BUMN adalah adanya kenyataan bahwa
dalam jangka yang panjang BUMN secara umum belum menunjukkan kinerja yang baik.
Sementara itu, Pemerintah Indonesia dalam kondisi kesulitan keuangan untuk
melunasi pinjaman serta untuk membiayai APBN yang sedang dan akan berjalan
untuk merealisasikan RPJP dan RPJMN. Dengan latar belakang tersebut, maka
kemudian pemerintah menempuh jalan melakukan privatisasi BUMN. Sebagai wujud
konkritnya kemudian dikeluarkan Undang-undang Nomor 19
Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengatur tentang
privatisasi.
Pada
awalnya privatisasi BUMN dimulai sejak 1980-an. Sampai dengan saat ini BUMN yang
telah diprivatisasi antara lain adalah PT. Telkom (Persero) Tbk., PT. Perusahaan Gas
Negara (Persero) Tbk., PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT. Bank BNI 46
(Persero) Tbk., PT. Indosat (Persero) Tbk., PT. Aneka Tambang (Persero) Tbk.,
dan PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. Dari semuanya ternyata mampu memberikan
kontribusi yang signifikan terhadap likuiditas dan pergerakan pasar modal. Kenyataan
tersebut mendorong untuk dilakukannya privatisasi terhadap BUMN lainnya. Namun
demikian, ternyata tidak semua BUMN yang diprivatisasi menghasilkan kinerja
yang signifikan. Terdapat beberapa BUMN yang tidak menunjukkan perbaikan
kinerja secara signifikan walaupun telah diprivatisasi misalnya PT. Indofarma
(Persero) Tbk. dan PT. Kimia Farma (Persero) Tbk.
(Bersambung...)