Kamis, 08 Januari 2015


(Oleh Risman, Pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan R.I.)
Tulisan ini juga telah ditayangkan pada website www.kemenkeu.go.id/





Lelang (auction) adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang. Lelang menurut sejarahnya berasal dari bahasa latin yaitu auctio yang berarti peningkatan harga secara bertahap. Para ahli menemukan di dalam literatur Yunani bahwa lelang telah dikenal sejak 450 tahun sebelum Masehi. Di Indonesia, lelang secara resmi masuk dalam perundang-undangan sejak 1908, yaitu dengan berlakunya Vendu Reglement (VR) Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908:189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941:3. Hal ini terkait dengan pertimbangan pemerintah Hindia Belanda dalam penjualan barang-barang milik pejabat Belanda yang pada saat itu dimutasi. Peraturan-peraturan dasar lelang ini masih berlaku hingga saat ini dan menjadi dasar hukum penyelenggaraan lelang di Indonesia, lebih lanjut dan terus berkembang dengan dikeluarkannya peraturan-peraturan lelang pada tingkatan di bawahnya. Saat ini tengah diupayakan pembentukan undang-undang lelang yang baru sebagai bentuk upaya pemenuhan kebutuhan akan suatu peraturan yang relevan dengan perkembangan jaman. Namun sayangnya undang-undang lelang yang baru dimaksud sampai dengan saat ini belum disahkan.

Sampai dengan saat ini pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah berupaya keras untuk menyempurnakan aturan terkait lelang. Hal ini dilakukan tidak lain adalah demi mengikuti perkembangan jaman dan menjawab kebutuhan yang berkembang di masyarakat. Setidaknya hal tersebut terlihat dari catatan jumlah peraturan terkait lelang yang telah beberapa kali dikeluarkan oleh Menteri Keuangan yang sampai dengan saat ini jumlahnya tidak kurang dari 10 (sepuluh) Keputusan/Peraturan Menteri Keuangan antara lain adalah KMK Nomor 557/KMK.01/1999, KMK Nomor 337/KMK.01/2000, KMK Nomor 507/KMK.01/2000, KMK Nomor 304/KMK.01/2002, KMK Nomor 450/KMK.01/2002, PMK Nomor 40/PMK.07/2006, PMK Nomor 150/PMK.06/2007, PMK Nomor 61 /PMK.06/2008, dan terakhir yang masih berlaku saat ini adalah PMK Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Selanjutnya, dengan pertimbangan untuk mewujudkan lelang yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, adil, dan menjamin kepastian hukum, serta untuk mengikuti perkembangan kebutuhan masyarakat, sementara peraturan yang sudah ada yaitu PMK Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dianggap tidak sesuai lagi, maka baru-baru ini tepatnya tanggal 26 Juli 2013 telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, diundangkan pada tanggal 6 Agustus 2013, yang efektif berlaku 2 (dua) bulan sejak tanggal diundangkan tepatnya tanggal 6 Oktober 2013. Di dalam peraturan dimaksud muncul hal-hal baru yang selama ini belum diatur, selebihnya adalah berisi penegasan dan cascading dari aturan yang sudah ada.

Hal baru yang diatur di dalam PMK Nomor 106/PMK.06/2013 sekaligus menjadi icon perubahan di dalam sejarah lelang di Indonesia adalah terkait adanya aturan yang memperbolehkan peserta lelang untuk melakukan penawaran lelang dengan menggunakan email dan ataupun menggunakan aplikasi internet atau E-Auction. Dalam memberikan penawaran lelang dengan menggunakan email atau aplikasi internet maka kehadiran peserta lelang di tempat lelang tidak diperlukan lagi. Dengan demikian, sejak diberlakukannya aturan baru tersebut maka penawaran lelang tidak lagi di batasi oleh jarak, waktu, dan tempat tertentu lelang. Dalam rangka mengajukan penawaran lelang, peserta lelang tidak harus beranjak meninggalkan tempatnya beraktivitas. Cukup sembari duduk di depan layar komputer yang terhubung dengan jaringan internet, maka peminat lelang dapat mengirimkan email penawaran lelangnya atau dengan cara melakukan registrasi lelang secara online kemudian login dan memilih objek lelang yang diminati untuk selanjutnya langsung mengajukan harga penawaran lelang secara fairplay. Inilah yang dimaksud dengan lelang yang modern, begitu mudah dan cepat.

Dengan demikian sejak diberlakukannya PMK Nomor 106/PMK.06/2013, penawaran lelang dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu 1) penawaran lelang secara tertulis tanpa keharusan peserta lelang untuk hadir di tempat lelang, yaitu penawaran melalui surat elektronik (email), aplikasi internet, atau surat tromol pos; 2) penawaran lelang secara lisan dan/atau tertulis dimana peserta lelang wajib hadir di tempat lelang untuk menyampaikan penawarannya; 3) penawaran lelang dengan menggunakan kombinasi di antara kedua jenis penawaran tersebut.

Hal baru lainnya dan juga menjadi perhatian masyarakat luas terkait diberlakukan peraturan baru dimaksud adalah dimungkinkannya penggunaan “Garansi Bank” sebagai jaminan penawaran lelang. Menurut penulis, mungkin hal ini merupakan jawaban atas tuntutan masyarakat yang menginginkan agar setiap peminat lelang dapat mengikuti pelelangan dengan cara-cara yang tidak menyulitkan. Peminat lelang tidak harus terpaku menggunakan uang tunai/cash sebagai satu-satunya jenis jaminan penawaran lelang, akan tetapi mereka juga diberikan pilihan lain yaitu dengan menggunakan Garansi Bank sebagai jaminan penawaran lelang (untuk obyek lelang dengan nilai jaminan Rp 50 miliar ke atas). Dengan diperbolehkannya menggunakan Garansi Bank, maka peminat lelang akan lebih leluasa melakukan transaksi lelang dibandingkan jika menggunakan uang tunai/cash khususnya untuk lelang dengan uang jaminan berjumlah sangat besar.

Tentang Nilai Limit, diatur hal baru bahwa besarnya Nilai Limit wajib ditetapkan dengan didasari oleh hasil penilaian dari “Penilai Independen”. Namun aturan ini hanya berlaku untuk jenis lelang Noneksekusi Sukarela dengan objek lelangnya berupa tanah dan/atau bangunan, dan untuk jenis lelang eksekusi berdasarkan pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan dengan Nilai Limit paling sedikit Rp 300 juta dan/atau jika kreditor ikut sebagai peserta lelang.

Perubahan yang bersifat mendasar lainnya yang diatur di dalam PMK Nomor 106/PMK.06/2013 adalah adanya pasal baru yang meniadakan pemberian dispensasi tempat pelaksanaan lelang. Hal ini diberlakukan dengan pertimbangan bahwa DJKN selaku penyedia jasa layanan lelang telah memiliki tidak kurang dari 70 kantor operasional yang memiliki kemampuan dan standar pelayanan lelang yang sama dan ketersediaan 89 Pejabat Lelang


Kelas II yang kesemuanya tersebar di seluruh wilayah Indonesia, sehingga kantor-kantor pelayanan lelang dan Kantor Pejabat Lelang Kelas II sudah dapat diakses di seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian, pemberian dispensasi tempat pelaksanaan lelang sebagaimana yang diatur di dalam peraturan sebelumnya, sudah tidak dimungkinkan lagi. Sejalan dengan semangat meniadakan dispensasi lelang tersebut di atas, perubahan pengaturan dilakukan pula pada dispensasi jangka waktu pembayaran harga lelang. Ketentuan dispensasi waktu pembayaran lelang telah dihapus dalam peraturan yang baru dan hal ini didukung dengan aturan baru pula yaitu bagi pembeli diberi kesempatan untuk melunasi pembayaran dengan jangka waktu yang semula 3 (tiga) hari kerja diubah menjadi 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Dalam hal objek lelang berupa beberapa bidang tanah dalam 1 (satu) hamparan atau bersisian maka di dalam peraturan terbaru, lelangnya wajib ditawarkan dalam 1 (satu) paket dan tidak boleh ditawarkan secara parsial.

Terkait upaya penggalian potensi perpajakan, maka terdapat pasal baru yang mengatur bahwa setiap peserta lelang wajib menunjukan/mempunyai NPWP. Aturan ini sebagai bentuk sinkronisasi dengan upaya pemerintah yang sedang giat menggali potensi perpajakan baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi terhadap subjek maupun objek pajak, guna mencapai target pendapatan negara dari sektor perpajakan.

Sejauh ini Kementerian Keuangan melalui DJKN terkait dengan tugas dan fungsinya sebagai regulator dan sekaligus sebagai pelaksana pelayanan di bidang lelang telah melakukan beberapa kali deregulasi lelang. Deregulasi lelang dilakukan secara berkesinambungan sebagai upaya penyempurnaan peraturan yang sudah ada. Dengan demikian diharapkan lelang di Indonesia akan berkembang ke arah yang lebih maju layaknya perkembangan lelang yang terjadi di negara lain seperti Belanda, Amerika Serikat, dan Australia. Diharapkan lelang di Indonesia tidak terkotak pada jenis pelaksanaan lelang eksekusi belaka, tetapi di masa yang akan datang lelang di Indonesia diharapkan akan berkembang pesat melalui jenis lelang sukarela yang diharapkan frekuensinya akan meningkat pesat dan jenis objek lelangnya akan lebih bervariatif lagi.

Lelang selain berdampak positif pada stabilitas ekonomi dan keuangan yang antara lain mencakup dampak pada peningkatan volume transaksi jual beli (business term), meningkatkan perputaran uang, dan membantu meningkatkan likuiditas organisasi terutama lembaga keuangan seperti perbankan, lelang juga berdampak positif kepada peningkatan pendapatan negara. Terkait lelang berdampak pada peningkatan pendapatan negara, hal ini dikarenakan dari setiap pelaksanaan lelang (transaction), sesuai dengan peraturan yang berlaku wajib dipungut antara lain bea lelang, PPh final, BPHTB, dan Uang Miskin yang kesemuanya disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selanjutnya penerimaan perpajakan dan PNBP tersebut dijadikan sebagai bagian dari unsur-unsur dalam penyusunan sumber-sumber pendapatan negara di dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan merupakan sikap instansi dimana penulis bekerja.
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Indonesia From COSO Adoption


Oleh: Risman 
Jakarta, Agustus, 2015

Penerapan SPIP di lingkungan instansi pemerintah akan mendorong terciptanya reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintah yang baik sesuai dengan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010 - 2014. Hal ini dikarenakan SPIP mempunyai 4 tujuan yang ingin dicapai yaitu (1) Kegiatan yang efektif dan efisien, (2) Laporan keuangan yang dapat diandalkan, (3) Pengamanan aset negara, dan (4) Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 59 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, BPKP dinyatakan sebagai pembina penyelenggaraan SPIP yang mempunyai kewajiban menyusun pedoman teknis penyelenggaraan SPIP, mensosialisasikan SPIP, melakukan pendidikan dan pelatihan SPIP, melakukan pembimbingan dan konsultansi SPIP, serta melakukan peningkatan kompetensi auditor aparat pengawasan intern pemerintah.

Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan adaptasi dari COSO. Unsur-unsur SPIP adalah Lingkungan Pengendalian, Penilaian Risiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi dan Komunikasi, serta Pemantauan Pengendalian Intern. PP No. 60 Tahun 2008 merupakan penjabaran lebih lanjut dari Pasal 55 ayat (4) dan Pasal (58) ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Terkait dengan COSO sebagai basis pengendaian internal, sistem pengendalian intern merupakan salah satu fungsi manajemen suatu organisasi yang harus dilakukan untuk memberikan jaminan bahwa tujuan organisasi dapat tercapai. Saat ini sistem pengendalian intern yang digunakan adalah berdasarkan definisi dari COSO yang mencakup 5 unsur yaitu lingkungan pengendalian, penilaian risiko, aktivitas pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan. Kelima unsur tersebut merupakan syarat-syarat suatu manajemen organisasi yang berlaku. Dalam sistem pengendalian intern pemerintah pun persyaratan di atas diperlukan, sehingga tercipta manajemen publik yang mampu memberikan pelayanan kepada publik/masyarakatnya dengan efektif, efisien dan ekonomis, serta taat pada peraturan, perundangan dan ketentuan-ketentuan lainnya.

Demi good governance, pengawasan intern dilakukan untuk memperkuat dan menunjang efektivitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern. Sistem pengendalian yang semula berorientasi sekadar mematuhi ketentuan yang berlaku (compliance audit) akan menuju sebagai tindakan audit yang dapat mengukur akuntabilitas operasional organisasi (performance audit) dari kinerja aparat birokrasi.

Perubahan orientasi sistem pengendalian intern ini menjadikan presiden beserta seluruh penyelenggara pemerintah di tingkat pusat dan daerah harus mampu melaksanakan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Langkah ini dimulai dari tahap perencanaan sampai dengan proses pengendalian pada tahap pelaksanaannya. Situasi ini tentu saja membuat presiden sangat membutuhkan sebuah sistem pengendalian internal. Sebab selaku kepala negara (dan kepala pemerintahan), presiden bertugas sebagai pengelola, dan penanggung gugat (akuntabilitas) pengelolaan keuangan negara. Tentu saja pengendalian intern yang diperlukan tersebut harus merupakan sebuah sistem yang andal, menyeluruh, utuh, serta berlaku efektif dalam mengikat tali koordinasi, dan membangun sistem pengawasan antar-lembaga baik di tingkat pusat maupun daerah.

Sistem pengendalian intern merupakan proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai pemerintah. Tindakan ini untuk memberi keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi pemerintah yang optimal. Tentu saja optimalitas itu terjadi jika organisasi dapat berjalan secara efektif dan efisien, memiliki keandalan pelaporan keuangan, menjalankan pengamanan aset negara, dan taat terhadap peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, SPIP dirumuskan secara komprehensif ke dalam lima unsur, yakni: lingkungan pengendalian (control environment); penilaian resiko (risk assessment); aktivitas pengendalian (control activities); informasi dan komunikasi (information and communication); serta pemantauan (monitoring);




Sumber: COSO 

SPIP diadopsi dari sebuah konsep yang mencoba mengaitkan terjadinya perubahan bertahap terhadap sistem pengendalian intern. Konsep ini telah disempurnakan berdasarkan pengalaman selama menjalankan dan mempelajari sistem pengendalian intern. SPIP mencoba meninggalkan pemahaman sistem pengendalian intern yang semula hanya berbasis accounting control dan administrative control kemudian dapat dipadukan dengan unsur lingkungan pengendalian (control environment). Meskipun demikian, SPIP masih tetap mengaitkan tanggung jawab audit dengan laporan keuangan. Konsep SPIP diadopsi dari sebuh grup studi: The Committee of Sponsoring Organization of the Treadway Commission (COSO), berdasarkan publikasi laporan Internal Control-Integrated Framework (September 1992).

Menurut COSO, pengendalian manajemen terdiri lima komponen utama yang saling berkaitan. Komponen tersebut bersumber dari cara manajemen (pimpinan) menyelenggarakan tugasnya. Jika kinerja pimpinan organisasi baik, maka seluruh komponen utama tersebut akan menyatu (built in) dan saling menjalin (permeatted) di dalam proses manajemen. Oleh COSO, lima komponen sistem pengendalian intern dirumuskan sebagai: lingkungan pengendalian (control environment); penilaian resiko (risk assessment); aktivitas pengendalian (control activities); informasi dan komunikasi (information and communication); serta pemantauan (monitoring);

Dengan pengertian tersebut, sistem pengendalian intern diartikan sebagai rangkaian kegiatan, prosedur, proses, dan aspek lain yang berkaitan dengan pencapaian tujuan penciptaan pengendalian intern. Dalam perkembangannya, kemudian terjadi pergeseran karakter pengendalian yang tidak hanya mencakup rangkaian kegiatan dan prosedur, namun menjadi suatu proses yang integral yang dipengaruhi oleh setiap orang di dalam organisasi. Keterlibatan seluruh sumber daya manusia tersebut menjadi strategi manajemen organisasi untuk mengantisipasi ketidakpastian yang mungkin terjadi (dialami) ketika sedang mencapai tujuan organisasi.

Akibatnya karakter pengendalian intern bergeser dari hard control menuju soft control. Hal ini akan ditandai dengan peningkatan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas kinerja organisasi. Capaian itu tidak hanya dilakukan melalui prosedur dan mekanisme pengendalian tetapi juga dengan meningkatkan kompetensi, kepercayaan, nilai etika, dan penyatuan pandangan terhadap visi, misi, dan strategi organisasi.

COSO menjelaskan bahwa ciri yang paling berpengaruh pada efektivitas pengendalian terletak pada proses. Hal ini membawa konsekuensi bahwa kesadaran terhadap pentingnya pengendalian tidak boleh hanya menjadi tanggung jawab pimpinan lembaga (manajemen puncak). Kesadaran terhadap manfaat pengendalian harus tersebar ke seluruh anggota organisasi, tidak hanya kepada unit dan bagian organisasi terkecil, tetapi juga sampai ke tingkat individu.

Akibatnya seluruh anggota organisasi harus memandang pengendalian sebagai alat untuk mencapai tujuan, dan tanggung jawab penerapannya menjadi kewajiban bersama. Meskipun demikian agar penerapannya efektif, konsep COSO tetap mengakui suatu ”tone at the top”. Karena itu, pimpinan Instansi Pemerintah tetap ditekankan untuk mengambil peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan pengendalian intern ini.

Dengan demikian, SPIP memiliki suatu pemahaman bahwa pengendalian dirancang untuk membantu organisasi dalam mencapai tujuan. Rancangan pengendalian yang ditetapkan akan disesuaikan dengan bentuk, luasan, dan kedalaman dari tujuan dan ukuran organisasi, karakter dan lingkungan di mana operasi organisasi akan dilaksanakan. Melalui konsep ini tidak ada pengendalian generik yang langsung dapat ditiru dan diterapkan pada organisasi lain. Sehingga pengendalian harus dirancang sesuai dengan ciri kegiatan serta lingkungan yang melingkupinya.

Situs ini berupaya mempertajam keberadaan SPIP agar pada tahun 2012 dapat diselenggarakan serentak di seluruh organisasi pemerintah di Indonesia. Jika dalam proses implementasi SPIP masih terdapat banyak kekurangan, hendaknya hal tersebut harus segera didiskusikan untuk mencari jalan keluarnya secara bersama-sama. Namun demikian, yang sekali lagi perlu ditekankan adalah: SPIP baru akan berjalan jika pimpinan Instansi Pemerintah dapat mengambil peran strategis di dalamnya (tone of the top).

Intinya, seluruh komponen bangsa harus mengawal pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP. Karena dari peraturan ini terlihat upaya mandiri aparatur pemerintah untuk menciptakan dirinya sebagai pegawai negara yang profesional, berani menghindar dari perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme, dan ingin menciptakan budaya kerja yang beradab (mulia) di lingkungan organisasinya. Namun semua semangat itu hendaknya dibarengi dengan langkah cepat pemerintah untuk menciptakan tingkat kesejahteraan yang memadai bagi para aparaturnya. Sebab tanpa itu, apa pun bentuk kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pasti akan selalu menemui jalan buntu. Yakni, lagi-lagi tidak mampu dijalankan dan ditegakkan dengan konsisten, penuh integritas, serta bertanggung jawab.

Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional terhadap unit kerja. Pengawasan terhadap unit kerja dilakukan untuk menjaga agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, melakukan penilaian apakah suatu entitas telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya secara hemat, efisien, dan efektif, serta sesuai dengan rencana, kebijakan yang telah ditetapkan, dan ketentuan yang berlaku.

Inspektorat berupaya melaksanakan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya . Upaya tersebut tidaklah mudah dan perlu adanya kontribusi dari semua unsur yang ada di lingkungan Inspektorat BPKP pada setiap level untuk menjalankan fungsinya masing-masing dengan baik. Disamping itu, setiap aktivitas yang dilakukan tidak terlepas dari adanya risiko yang dapat ber pengaruh dalam pencapaian tujuan. Risiko yang dihadapi oleh Inspektorat BPKP jika tidak dikelola dengan baik dapat mengganggu pencapaian tujuan organisasi. Oleh karena itu, upaya implementasi manajemen risiko di lingkungan Inspektorat perlu dikembangkan lebih lanjut.

Implementasi manajemen risiko di Inspektorat BPKP dilaksanakan dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), yang secara garis besar menyatakan bahwa setiap instansi pemerintah diwajibkan untuk menerapkan SPIP. Salah satu unsur SPIP mengharuskan setiap instansi pemerintah untuk melakukan penilaian risiko (risk assessment) dengan cara mengidentifikasi dan menganalisis risiko dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Referensi: 
BPKP: http://www.bpkp.go.id/ :Agustus 2015
Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) 
 COSO: http://www.coso.org/ :Agustus 2015

 
Penerapan Treasury Single Account 
di Indonesia

Oleh: Risman
Jakarta, 08 Januari 2015

Pengalaman krisis tahun 1997 dan tuntutan publik atas adanya tata kelola pemerintahan yang baik meningkatkan kesadaran akan perlunya reformasi pengelolaan keuangan publik (public finance management, PFM) yang komprehensif. Strategi reformasi pengelolaan keuangan publik disusun pada tahun 2003 – dimana salah satu langkah pentingnya adalah penerbitan kerangka peraturan perbendaharaan yang modern pada tahun 2004. Salah satu enekanan utamanya adalah pengelolaan kas tujuan pengelolaan kas adalah untuk memastikan:
(i) tersedianya kas untuk membiayai kewajiban negara, 
(ii) adanya tindakan yang efektif dan efi sien untuk mengoptimalkan imbalan-imbalan dari surplus kas atau untuk mengatasi kekurangan kas,
(iii) penyediaan kas bagi semua Kementerian/Lembaga sesuai dengan proyeksi arus kas mereka untuk membiayai berbagai kegiatan mereka, dan 
(iv) pembayaran tepat waktu kepada para pemasok Kementerian/Lembaga sesuai dengan jadwal kegiatan mereka Landasan awal reformasi pengelolaan kas yang ada di Indonesia adalah pelaksanaan Rekening Tunggal Perbendaharaan (Treasury Single Account, TSA).

Pengalaman internasional menunjukkan bahwa TSA dapat membantu berbagai pemerintahdalam mewujudkan penghematan biaya melalui pengurangan biaya-biaya peminjaman, dalam artian biaya bunga dihemat melalui penggunaan surplus kassuatu kegiatan pemerintahan untuk mengatasi kekurangan kas di bidang yang anfaat TSA meliputi upaya meminimalkan biaya-biaya transaksi selamapelaksanaan anggaran dengan mempercepat proses pengumpulan pendapatanpemerintah oleh lembaga-lembaga yang bertanggung jawab atas pungutanpendapatan, dan penjadwalan yang efisien atas pembayaran pemerintah yang jatuhtempo; memberikan sebuah mekanisme untuk mengendalikan arus kas keluarsesuai dengan rencana dan komitmen kas secara keseluruhan; dan memfasilitasirekonsiliasi antara data perbankan dan data akuntansi. Konsolidasi kas pemerintahdi dalam sebuah TSA juga memberikan peluang untuk mengurangi biaya-biaya transaksi dengan dimungkinkannya pembayaran elektronik secara langsungkepada para penerima dan otomatisasi rekonsiliasi bank. 

Lalu bagaimana sistem pengelolaan Kas di negara kita Indonesia?. Tujuan utama pengelolaan kas negara di Indonesia adalah penggunaan dana negara secara efektif dan efisien. Hal ini dapat tercapai diantaranya dengan: 
  1. Menentukan jumlah dana optimal yang diperlukan untuk menjamin kemampuan mendanai seluruh kegiatan pemerintah. 
  2. Menentukan pembiayaan yang paling ekonomis dan efisien (baik dari dalam negeri maupun luar negeri) untuk membiayai berbagai kegiatan pemerintah. 
  3. Meminimalkan jumlah dana menganggur dan melakukan investasi jangka pendek terhadap dana menganggur sehingga menghasilkan tambahan penerimaan negara. 
  4. Mempercepat penyetoran penerimaan negara sehingga dana tersebut segera tersedia untuk membiayai kegiatan pemerintah; dan 
  5. Melakukan pembayaran pada waktu yang tepat Reformasi keuangan yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan negara selama ini masih belum optimal. 

Salah satu bentuk pengelolaan keuangan negara adalah pengelolaan kas negara, dan baru-baru ini sistem yang dipilih oleh Indonesia adalah sistem Rekening Perbendaharaan Tunggal atau Treasury Single Account (TSA) dan Cash Forecasting. Pada dasarnya TSA dan Cash Forecasting berkaitan satu dengan yang lain. Pemusatan rekening pemerintah dalam mekanisme TSA akan memudahkan pemerintah mengetahui posisi kas sewaktu-waktu sehingga posisi kas dapat diketahui sewaktu-waktu. Saat ini TSA sudah diujicobakan pada lima puluh KPPN di Indonesia. 

TSA sebagai salah satu praktik terbaik internasional (International Best Practices) dalam pengelolaan kas yang bertujuan menciptakan efisiensi keuangan negara bukan merupakan sistem yang mudah diaplikasikan. TSA merupakan sistem baru bagi Indonesia dan belum teruji dalam memberikan kontribusi yang lebih baik dalam pengelolaan kas. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi terhadap sistem tersebut dengan membandingkan sistem pengeluaran kas yang selama ini berlaku dengan TSA. Pemerintah hendaknya semakin meningkatkan koordinasi dengan Bank Indonesia, karena pada dasarnya Pemerintah dan Bank Indonesia adalah mitra kerja yang memiliki independensi masing-masing. 

Pemerintah memiliki wewenang dalam penentuan kebijakan fiskal sedangkan Bank Indonesia merupakan lembaga yang berwenang dalam kebijakan moneter. Dalam kaitannya dengan penerapan TSA, tingkat bunga yang diberikan Bank Indonesia atas dana pemerintah hendaknya sepadan dengan konsekuensi biaya yang dikeluarkan pemerintah atas penerapan TSA, sehingga efisiensi pengelolaan kas dapat terwujud. Pelaksanaan TSA juga memerlukan sarana teknologi yang memadai agar dapat berjalan lancar. 

Untuk mempercepat proses pengiriman rencana kebutuhan dana harian KPPN ke kantor pusat, diperlukan sarana eletronik seperti e-mail, namun harus tetap didukung faksimili untuk kepastian kebenaran otorisasi. Pemerintah (dalam hal ini Direktorat PKN Ditjen Perbendaharaan Departemen Keuangan) hendaknya mengkomunikasikan kendala yang terjadi selama penerapan TSA kepada KPPN terutama mengenai permasalahan yang terjadi di KPPN, misalnya proses penarikan dana tambahan yang terburu-buru sehingga menyebabkan KPPN lain tidak dapat menarik dananya. Perlu dibuat petunjuk yang jelas mengenai proses penarikan dana tambahan, misalnya jangka waktu penarikan dana tambahan oleh BO I dengan pengiriman permintaan dana tambahan oleh KPPN kepada Direktorat PKN-Ditjen Perbendaharaan.

Referensi:
Direktorat Jenderal Anggaran - DJA:  www.anggaran.depkeu.go.id/
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan - BPKP: www.bpkp.go.id/
Kementerian Keuangan - Kemenkeu: www.kemenkeu.go.id/



Oleh: Risman
Jakarta, January 2015

Kali ini akan saya bahas tentang manajemen keuangan sektor publik.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa sejarah perkembangan keuangan sektor public dunia sangat dipengaruhi oleh 2 (dua) mazhab (school of taught), yaitu:

1.       Mazhab Napoleon atau dikenal juga dengan nama Mazhab Latin.
Mazhab ini lebih menekankan pada pentingnya suatu perencanaan anggaran.

2.       Mazhab Anglosaxon atau Mazhab Nordis atau Mahzab Eropa Utara.
Mazhab ini lebih menekankan pada hasil akhir (output) dengan mengacu pada standard pelaporan keuangan public sebagai bentuk laporan pertanggungjawabannya.

Layaknya di Negara lain, Kedua jenis mazhab tersebut di atas juga sangat penting pengaruhnya terhadap perkembangan keuangan sektor public di Indonesia. Perkembangan keuangan sektor publik di Indonesia pada mulanya lebih condong pada Azas Napoleon (Mazhab Latin). Hal ini tercermin dengan diberlakukannya peraturan ICW (Indische Compatible Wet) tahun 1964 yaitu suatu udang-undang tentang perbendaharaan pada jaman penjajahan Belanda yang kemudian tetap diberlakukan oleh negara Indonesia . ICW 1964 dimaksud mulai diberlakukan pada pemerintahan Indonesia pada tanggal 01 Juni 1967. Pada perkembangannya pelaksanaan ICW 1964 tersebut kemudian diganti dengan Undang-undang No. 9 Tahun 1968 tentang perubahan Tahun Anggaran. Walaupun ICW telah diganti dengan UU no. 9 tahun 1968 di dalamnya pengaruh Mazhab Napoleon masih sangat kuat sekali.

Lalu bagaimana perkembangan keuangan sektor public pada era sekarang ini. Seiring berjalannya waktu, perkembangan keuangan sektor public di Indonesia pada zaman sekarang telah mengarah pada Mazhab Anglosaxon (Mazhab Nordis/Eropa Utara). Hal ini sangat terlihat sekali yaitu dengan digulirkannya paket undang-undang keuangan Negara Indonesia yaitu:

1.       UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2.       UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3.       UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
4.       UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Namun terdapat hal unik bahwa walaupun telah terjadi pergeseran pandangan tentang keuangan sektor public yaitu dari Mazhab Napoleon ke Mazhab Anglosaxon, namun ternyata pergeseran tersebut tidak sepenuhnya terjadi. Hal ini dikarenakan masih terdapatnya pengaruh Mazhab Napoleon. Dengan demikian, mazhab mana yang saat ini berlaku di Negara Indonesia adalah adanya perpaduan kedua Mazhab tersebut di atas yaitu Mazhab Napoleon dan Mazhab Anglosaxon, dengan didominasi oleh pengaruh Mazhab Anglosaxon. Dengan demikian, walaupun Mazhab Anglosaxon lebih besar pengaruhnya terhadap perkembangan sektor public di Indonesia, namun hal tersebut tidak menghilangkan Mazhab yang sebelumnya dianut yaitu Mazhab Napoleon.

Contoh untuk menggambarkan tentang masih diberlakukannya Mazhab Napoleon (Latin) adalah adanya program dana Bantuan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang telah ditetapkan/dianggarkan oleh pemerintah. Program Dana BOS tersebut dianggarkan oleh pemerintah dengan alasan demi kepentingan sektor public yaitu pendidikan yang merata bagi masyarakat yang secara ekonomi berada pada kelas bawah. Di sini terlihat sekali keberpihakan pemerintah kepada sektor public (Sosialis/Napoleon), tanpa memperhatikan system pelaporan dan pertanggungjawabannya. Sehingga dalam pelaksanaan paket Dana BOS sering mengalami kesulitan dalam pembuatan laporan pertanggungjawabannya.

Terkait dengan pengelolaan keuangan sektor publik, maka tedapat system manajerial keuangan sektor public yang disebut dengan Manajemen Keuangan Sektor Publik (MKSP). Selanjutnya MKSP dapat didefinisikan sebagai berikut:

“Setiap kegiatan untuk menganalisis, menyusun, menetapkan tujuan, dan melaksanakan penilaian keuangan Negara atas suatu entitas yang dapat berupa:
1.       Pemerintahan tingkat manapun;
2.       Suatu perusahaan yang dapat dikontrol oleh pemerintah; atau
3.       Suatu organisasi yang dibentuk oleh kumpulan Negara-negara.”

Dalam MKSP, menurut The System of National Account (SNA) sektor publik dibagi menjadi 3 (tiga) sektor, yaitu:
1.       Sektor pemerintahan secara umum;
2.       Perusahaan yang dikontrol oleh pemerintah;
3.       Lembaga internasional.

Lain halnya dengan pembagian cakupan oleh SNA, maka menurut GFS (The General Finance Statistik) Manual 2001, MKSP dapat dibagi menjadi beberapa cakupan, yaitu:

1.       General Government:
1)      Central Government
2)      State Government
3)      Local Government

2.       Public Corporation:
1)      Financial Public Corporation:
a.       Monetary Public Corporation including The Central Bank
(contohnya: Bank Indonesia, Pemerintah
Pusat seperti Kementerian/Lembaga).
b.      Non-Monetary Financial Public Corporation
(contohnya: Bank Indonesia, Perusahaan BUMN)
2)      Non-Financial Public Corporatioan

GFS mempunyai kode-kode akun pelaporan tersendiri yang sedikit banyak mirip dengan kode-kode akun yang dipakai di dalam akuntansi pemerintahan pusat maupun daerah yang disebut dengan “Bagan Akun Standar”.Dengan demikian, selain sistem kodering menurut SNA dan GFS, maka terdapat jenis kodering lainnya yaitu Bagan Akun Standar. Sebagaimana di jelaskan di atas, kodering di dalam Bagan Akun Standar cenderung mirip dengan kodering di dalam GFS.

Dengan demikian, maka dapat diambil kesimpulan bahwa di Indonesia memiliki 3 (tiga) jenis kodering di dalam MKSP, yaitu:
1.       Kodering menurut NSA;
2.       Akun GFS;
3.       Bagan Akun Standar.

PUBLIC SEKTOR

Publik sektor dalam berbagai literature dikenal dengan banyak istilah lain, yaitu:

1.       Public Sektor Financial Management;
2.       Public Finance;
3.       Public Sektor Economics; dan
4.       Public Economics.

Istilah yang berbeda-beda tersebut di atas, tidak lain disebabkan oleh cara pandang yang berbeda-beda pula. Berbagai cara pandang terhadap publik sektor yang berkembang di dunia, antara lain adalah:

1.       Cara pandang Amerika: mempunyai sudut pandang yang liberal, dimana menurut pandangan Amerika public sektor harus terpisah secara jelas dari private sektor. Pemerintah tidak ikut campur sama sekali untuk menangani sektor public, kecuali hanya mengatur saja. Contohnya sektor kepentingan pemadam kebakaran telah di serahkan sepenuhnya kepada swasta (Red Fire Corp). Sehingga kepentingan public sudah ditangani oleh swasta dimana mekanisme pasarlah yang akan dijalankan dengan menganut prinsip cost against revenue.

2.   Cara pandang Eropa: mempunyai sudut pandang sistem sosialis (centralistic), artinya bahwa public sektor sangat berperan mengurangi beban pemerintah sehingga masyarakat dapat berperan aktif mengeluarkan inisiatif untuk memajukan sektor public.

Terkait dengan adanya 2 (dua) pandangan yang berbeda terhadap MKSP tersebut di atas, bagaimana dengan kondisi MKSP saat ini?. MKSP saat ini dijalankan di dalam sistem perekonomian yang tengah-tengah antara sistem perekonomian sosialis dan sistem perekonomian liberal.

Berdasarkan pada 2 (dua) pandangan yang berbeda terhadap sisstem perekonomian sektor public tersebut di atas, yaitu cara pandang sosialis (sentralistik) dan cara pandang Mekanistik/liberal, maka hubungan individu/masyarakat dengan pemerintahannya dapat dibedakan menjadi beberapa jenis hubungan, yaitu:

1.       Pandangan Organik (sosialis/sentralistik)
Menurut pandangan organic, setiap individu adalah bagian dari organisasi dimana pemerintah dianggap sebagai jantungnya organisasi. Dengan kata lain pemerintah merupakan pengatur utama organisasi.

2.       Pandangan Mekanistik/Liberal
Menurut pandangan ini, pemerintah merupakan pemegang amanah dari setiap individu yang amanah tersebut harus dilaksanakan demi kebaikan semua umat (Henry Clay 1829). Jenis hubungan ini juga menganut pandangan bahwa pemerintah harus melindungi setiap anggota masyarakat dari penjajahan dan ancaman serta melindungi dari ketidakadilan dan tekanan dari individu lainnya (Adam Smith: 1776).
Terkait pandangan liberal, kemudian Adam Smith menjelaskan bahwa pemerintah/negara hanyalah berwenang melakukan pengaturan dalam 4 bidang yaitu:
a)      Mencegah dari kekerasan; (dilaksanakan oleh kepolisian)
b)      Mencegah dari invasi; (dilaksanakan oleh Tentara)
c)       Mencegah dari ketidakadilan; (dilaksanakan oleh Peradilan)
d)      Membuat undang-undang. (dilaksanakan oleh legislative)

Selain terhadap empat bidang tersebut di atas, pemerintah tidak boleh ikut campur karena sudah diserahkan kepada swasta/individu-individu anggota masyarakat.

PENDEKATAN-PENDEKATAN DALAM ILMU MKSP

Dalam mempelajari sektor publikdalam hal ini adalah Manajemen Keuangan Sektor Publik (MKSP), terdapat 3 (tiga) jenis pendekatan yang telah berkembang yaitu:

1.       Task Based Approach ( pendekatan kepada jenis pekerjaan apa saja yang utama)
Pendekatan pada jenis pekerjaan apa saja yang masuk ke dalam sektor public yaitu:

a.       Penyelenggaraan keuangan sektor public;
b.      Perencanaan keuangan sektor public; (contoh: DJA)
c.       Akuntansi dan pelaporan keuangan sektor public;
d.      Pengendalian sektor publik(Antisipasi dampak keluar); contohnya di Negara Australia pada jaman dahulu diberlakukan aturan bagi public/masyarakatnya untuk mempunya anak dengan alasan Negara kekuarangan penduduk. Setiap anak di jamin oleh pemerintah untuk diberikan tunjangan (didanai) untuk kesejahteraannya.
e.      Jaminan kepastian bahwa peraturan benar-benar dilaksanakan;
f.        Pengendalian Internal (contoh: Itjen Kementerian/Lembaga).

Dari pendekatan ini, maka pemerintah akan menentukan jenis-jenis pekerjaan utama yang harus dikerjakan terlebih dahulu, baru kemudian membentuk instansi baru atau menghapus intansi yang sudah ada demi terlaksananya pekerjaan yang telah ditetapkan. Di Indonesia pendekatan ini diterapkan oleh pemerintahan Presiden terpilih Jokowi.

2.       Institusional Approach (pendekatan institusi) yaitu pendekatan pada pembagian tugas unit-unit apa saja yang mengurusi sektor publik

a.       Unit yang mengontrol perkembangan ekonomi makro (contoh BKF dan BI);
b.      Unit yang menyusun anggaran (contoh DJA);
c.       Untit yang menyelenggarakan akuntansi (BAKUN);
d.      Unit yang menyelenggarakan perbendaharaan dan pengendalian (BPKD dan DJPB);
e.      Kantor Auditor Sentral (BPK).

3.       Integrated Approach (campuran antara Task Based dan Institusional Approach)
Dalam pendekatan ini lebih merupakan gabungan antara pendekatan Task Based Approach dengan pendekatan Institusional Approach. Pendekatan Integrated ini dikembangkan oleh World Bank, International Monetary Fund, dan Komisi Eropa. Pendekatan ini lebih mendekati kepada mazhab Anglosaxon (Nordis) yang lebih menekankan pada apa saja yang harus dibelanjakan oleh pemerintah dan bagaimana cara membelanjakannya.  Pendekatan dimaksud kemudian dikenal dengan istilah PEFA PFM (Public Expenditure and Financial Accounting Public Financial Management)

Ref: Lecturing Public Sector Management, Lecturer: A.B. Triharta, University of Indonesia


Welcome to My Blog

Sharing is caring ..