Jumat, 10 April 2015



Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan
(BPHTB)

Oleh: Risman

UU Nomor 21 tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Banguan (BPHTB) merupakan undang-undang yang pertama kalinya mengatur  BPHTB secara jelas hingga kemudian Undang-undang tersebut diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2000 tentang Perubahan Atas UU No. 21 tahun 1997 tentang BPHTB. Namun demikian seiring berjalannya waktu maka telah terbit Undang-undang yang baru yaitu UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang di dalamnya mengatur bahwa pengelolaan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan BPHTB menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.

Dengan demikian pengelolaan BPHTB yang selama ini dilakukan oleh Pemerintah Pusat cq. DJP maka mulai tanggal 01 Januari 2011 akan beralih kepada pemerintah daerah. Maka dari itu, terhitung mulai 1 Januari 2011 Jenis Pajak provinsi terdiri atas: a. Pajak Kendaraan Bermotor; b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; d. Pajak Air Permukaan; dan e. Pajak Rokok. Sedangkan jenis Pajak kabupaten/kota terdiri atas: a. Pajak Hotel; b. Pajak Restoran; c. Pajak Hiburan; d. Pajak Reklame; e. Pajak Penerangan Jalan; f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; g. Pajak Parkir; h. Pajak Air Tanah; i. Pajak Sarang Burung Walet; j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan k. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Berikut dapat disajikan tabel Perbandingan BPHTB menurut Undang-undang BPHTB dengan Undang-undang PDRD, sebagai berikut:

UU BPHTB
UU PDRD
Subjek
Orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan
(Pasal 4)
Sama
(Pasal 86 Ayat 1)
Objek
Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan
(Pasal 2 Ayat 1)
Sama
(Pasal 85 ayat 1)
Tarif
Sebesar 5%
(Pasal 5)
Paling Tinggi 5%
(Pasal 88 ayat 1)
NPOPTKP
Paling banyak Rp300 Juta untuk Waris dan Hibah Wasiat
(Pasal  7 ayat 1)
Paling rendah Rp300 Juta untuk Waris dan Hibah Wasiat
(Pasal 87 Ayat 5)
Paling banyak Rp60 Juta untuk Selain Waris dan Hibah Wasiat
(Pasal 7 Ayat 1)
Paling rendah Rp60 Juta untuk Selain Waris dan Hibah Wasiat
(Pasal 87 Ayat 4)
BPHTB Terutang
5%  x (NPOP – NPOPTKP)
(Pasal 8)
5% (Maksimal) x (NPOP-NPOPTKP)
(Pasal 89)
Keterangan:
DJP masih melaksanakan BPHTB untuk TA 2010, selanjutnya  mulai tahun 2011 BPHTB menjadi tanggung jawab Kab/Kota.  (Pasal 182 Ayat 2, UU nomor 28/2009)
Sumber:    Materi Presentasi “Pengalihan PBB-P2 dan BPHTB sebagai Pajak Daerah,” Direktorat Jenderal Pajak. Agustus 2011


Ketentuan secara teknis mengenai BPHTB menurut UU PDRD akan diuraikan berikut ini. Yang dimaksud Bea Perolehan Hak atas Tanah dan /atau Bangunan (BPHTB) adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Hak atas tanah dimaksud adalah sebagaimana yang diatru di dalam UUPA No. 5 Tahun 1960 yang meliputi: a. hak milik; b. hak guna usaha; c. hak guna bangunan; d. hak pakai; e. hak milik atas satuan rumah susun; dan f. hak pengelolaan.

Sedangkan yang dimaksud Subjek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Wajib Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

Adapun Objek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan meliputi:
1.      pemindahan hak karena: jual beli; 2) tukar menukar; 3) hibah; 4) hibah wasiat; 5) waris; 6) pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain; 7) pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan; 8) penunjukan pembeli dalam lelang; 9) pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap; 10) penggabungan usaha; 11) peleburan usaha; 12) pemekaran usaha; atau 13) hadiah.
2.      pemberian hak baru karena: 1) kelanjutan pelepasan hak; atau 2) di luar pelepasan hak.

Pengecualian objek pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah objek pajak yang diperoleh: a. perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; b. negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum; c. badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut; d. orang pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama; e. orang pribadi atau Badan karena wakaf; dan f. orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.

Dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). NPOP sebagaimana dimaksud dalam hal: a. jual beli adalah harga transaksi; b. tukar menukar adalah nilai pasar; c. hibah adalah nilai pasar; d. hibah wasiat adalah nilai pasar; e. waris adalah nilai pasar; f. pemasukan dalam peseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar; g. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar; h. peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar; i. pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar; j. pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak adalah nilai pasar; k. penggabungan usaha adalah nilai pasar; l. peleburan usaha adalah nilai pasar; m. pemekaran usaha adalah nilai pasar; n. hadiah adalah nilai pasar; dan/atau o. penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang.

Jika NPOP (kecuali lelang) tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan yang dipakai adalah NJOP Pajak Bumi dan Bangunan (NJOP PBB).

Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)  ditetapkan paling rendah sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak. Namun dalam hal perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, maka NPOPTKP-nya ditetapkan paling rendah sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah

Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Besaran pokok BPHTB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif BPHTB (maksimum 5%) dengan dasar pengenaan pajak setelah dikurangi NPOPTKP. Hal yang sangat penting lainnya adalah BPHTB yang terutang hanya dapat dipungut di wilayah daerah tempat Tanah dan/atau Bangunan berada.

Saat terutangnya pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan ditetapkan untuk: a. jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; b. tukar-menukar adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; c. hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; d. hibah wasiat adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; e. waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke kantor bidang pertanahan; f. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; g. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; h. putusan hakim adalah sejak tanggal putusan pangadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; i. pemberian hak baru atas Tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak; j. pemberian hak baru di luar pelepasan hak adalah sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak; k. penggabungan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; l. peleburan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; m. pemekaran usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; n. hadiah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; dan o. lelang adalah sejak tanggal penunjukkan pemenang lelang.

Referensi:
  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  2. Peraturan Bersama Menteri Keuangan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah.
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2010 tentang Tata Cara Persiapan Pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah.
  4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok Agaria.
  5. http://www.pajak.go.id/
  6. http://eddiwahyudi.com/

Sabtu, 28 Februari 2015

Jurnal: Tinjauan Privatisasi BUMN di Indonesia

(di rangkum dari berbagai sumber)

Oleh: Risman 


Pengertian Privatisasi

Privatisasi menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah penjualan saham Perusahaan Perseroan yang merupakan BUMN berbentuk perseroan terbatas dengan saham paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dimiliki oleh Negara Republik Indonesia (“Persero”), baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi Negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.
Terdapat banyak definisi yang diberikan oleh para pakar, antara lain J.A. Kay dan D.J. Thomson yang mendefinisikan privatisasi adalah: “…means of changing relationship between the government and private sector”. Artinya adalah privatisasi sebagai cara untuk mengubah hubungan antara pemerintah dan sektor swasta. Sedangkan pengertian privatisasi dalam arti yang lebih sempit dikemukakan oleh C. Pas, B. Lowes, dan L. Davies yang mengertikan privatisasi sebagai denasionalisasi suatu industri, mengubahnya dari kepemilikan pemerintah menjadi kepemilikan swasta.

Dasar Hukum Privatisasi:

Adapun dasar hukum dilakukannya privatisasi BUMN adalah:
1.    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
2.    Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);
3.    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756)
4.    Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan perseroan (Persero) (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4528) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5055)
5.    Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2010 tentang Cara Privatisasi, Penyusunan Program Tahunan Privatisasi, dan Penunjukan Lembaga dan/atau Profesi Penunjang Serta Profesi Lainnya.

Kedudukan BUMN Dalam Ddunia Usaha di Indonesia

Yang menjadi objek privatisasi adalah BUMN, lalu bagaimana kedudukan BUMN di dalam dunia usaha di Indonesia?. Berikut dapat diuraikan Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia:
1.    Koperasi
2.    Badan Usaha Milik Negara (BUMN): ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero. Ketiga jenus bentuk BUMN tersebut adalah sebagai berikut:
a. Perjan; Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
b. Perum; Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero
c. Persero; Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas Negara. Sehingga cirri-ciri persero adalah; Tujuan utamanya mencari laba (Komersial), Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham, Dipimpin oleh direksi, Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta, Tidak memperoleh fasilitas Negara.
3. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS); Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas:
a.             Perusahaan Persekutuan; Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan yaitu:
                                                  i.      Firma; Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian. Ciri-ciri Firma: 1) Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan. 2) Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi. 3) Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
                                                ii.      Persekutuan komanditer; Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan dan Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam. Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
                                              iii.      Perseroan terbatas; Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen)
b.             Yayasan; adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

Gambar 1
Statistika Jumlah BUMN

Sumber: Website Kementerian BUMN http://www.bumn.go.id/

Walaupun menjadi objek untuk dilakukan privatisasi, BUMN mempunyai tujuan yang sangat mulia, hal ini sesuai dengan pasal 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang BUMN diatur bahwa maksud dan tujuan didirikannya BUMN adalah:


  1. a.       Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;
  1. b.      Mengejar keuntungan;
  1. c.       Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak;
  1. d.      Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;
  1. e.       Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

Maksud dan Tujuan Privatisasi:

Latar belakang dilakukannya privatisasi terhadap BUMN adalah adanya kenyataan bahwa dalam jangka yang panjang BUMN secara umum belum menunjukkan kinerja yang baik. Sementara itu, Pemerintah Indonesia dalam kondisi kesulitan keuangan untuk melunasi pinjaman serta untuk membiayai APBN yang sedang dan akan berjalan untuk merealisasikan RPJP dan RPJMN. Dengan latar belakang tersebut, maka kemudian pemerintah menempuh jalan melakukan privatisasi BUMN. Sebagai wujud konkritnya kemudian dikeluarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengatur tentang privatisasi.

Pada awalnya privatisasi BUMN dimulai sejak 1980-an. Sampai dengan saat ini BUMN yang telah diprivatisasi antara lain adalah PT. Telkom (Persero) Tbk., PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT. Bank BNI 46 (Persero) Tbk., PT. Indosat (Persero) Tbk., PT. Aneka Tambang (Persero) Tbk., dan PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. Dari semuanya ternyata mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap likuiditas dan pergerakan pasar modal. Kenyataan tersebut mendorong untuk dilakukannya privatisasi terhadap BUMN lainnya. Namun demikian, ternyata tidak semua BUMN yang diprivatisasi menghasilkan kinerja yang signifikan. Terdapat beberapa BUMN yang tidak menunjukkan perbaikan kinerja secara signifikan walaupun telah diprivatisasi misalnya PT. Indofarma (Persero) Tbk. dan PT. Kimia Farma (Persero) Tbk.

(Bersambung...)

Sabtu, 21 Februari 2015

Upaya Keberatan Pajak

Source: Materi Kuliah Maksi UI , Lecturer: Indrayagus Slamet, SST, Ak, MAk.


Setiap Wajib Pajak (WP) baik WP Orang Pribadi (OP) maupun WP Badan, dapat mengajukan keberatan, maupun banding atas jumlah pajak yaang harus mereka bayar. Bahkan mereka dapat juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak demi mendapatkan kepastian hukum. Upaya aktif WP tersebut saat ini semakin terbuka sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) sehingga masing-masing pihak baik WP maupun Fiskus dituntut untuk profesional. Berikut ini diuraikan berbagai upaya yang dapat dilakukan oleh WP demi mendapatkan kepastian tentang pajak yang harus ia bayarkan (keberatan, banding, gugatan ke Pengadilan Pajak):
Ada 5 syarat untuk pengajuan keberatan ke DJP (bagian Kanwil DJP) , yaitu:
  1. Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
  2. Belum melewati jangka waktu 3 bulan sejak SKPKB dikirim (bukan tanggal terbit SKPKB)  
  3. Satu SKP hanya untuk satu surat keberatan.
  4. Menuliskan berapa jumlah pajak yang benar menurut perhitungan WP beserta alasannya.
  5. Telah membayar pajak sesuai perhitungan WP tersebut, bukan sesuai SKP.
Perlu ditekankan, bahwa surat keberatan yang tidak memenuhi persyaratan bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan dan tidak akan diterbitkan surat keputusan oleh Dirjen Pajak

Dalam hal Keberatan Disetujui, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. Persetujuan atas permohonan keberatan pajak harus sudah diputus oleh DJP maximal 12 bulan sejak tanggal pengajuan keberatan. 
  2. Diberikan SKPKB tertangguh maximal 1 bulan sejak tanggal keputusan keberatan.
  3. Penangguhan tersebut TIDAK dikenakan denda 2%.
  4. Penangguhan hanya berlaku untuk sejumlah pajak yang belum dibayar saat pengajuan keberatan.
Dalam hal keberatan pajak Ditolak / Dikabulkan sebagian, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. Jumlah pajak adalah sesuai dengan keputusan keberatan yang telah dikeluarkan oleh DJP DIKURANGI Jumlah yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
  2. Jumlah pajak sesuai dengan putusan keberatan harus segera dilunasi max 1 bulan sejak tanggal putusan keberatan.
  3. DITAMBAH denda 50%.
  4. Sehingga akan terjadi penangguhan pembayaran namun hal tersebut TIDAK dikenakan denda 2%.
Dalam hal WP mengajukan banding, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. Banding diajukan tertulis berbahasa indonesia yang baik dan benar.
  2. Diajukan maximum 3 bulan sejak terbitnya putusan yang diajukan bandingnya.
  3. Terhadap suatu keputusan pajak maka hanya dapat diajukan satu surat permohonan banding.
  4. Disertai alasan yang kuat dan dilampiri dokumen berupa surat keputusan yang dibanding tersebut.
  5. Saat mengajukan banding, WP WAJIB telah membayar 50% dari pokok pajak yang dibanding (untuk 2007 kebawah) kecuali untuk tahun pajak diatas 2007 maka tidak wajib persyaratan ini.
  6. Banding yang telah dicabut tidak dapat diajukan bandingnya lagi.
Dalam hal permohonan Banding DIKABULKAN, maka berlaku penundaan otomatis penagihan SKPKB-nya. dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. WP mendapat penangguhan otomatis terhadap pelunasan pajaknya, penundaan maximal 1 bulan sejak terbitnya putusan banding.
  2. Terhadap penundaan otomatis tersebut TIDAK dikenakan denda 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayar saat pengajuan banding.
Dalam hal Banding DITOLAK / DIKABULKAN SEBAGAIAN, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. Jumlah pajak yang harus dibayar adalah = Jumlah pajak berdasarkan putusan banding - pajak yang telah dibayarkan saat mengajukan banding + denda 100%.
  2. Mendapat penangguhan pelunasan maximal 1 bulan sejak putusan banding.
  3. Akibat penangguhan tersebut maka TIDAK dikenakan denda 2% per bulan.
Upaya Gugatan ke Pengadilan Pajak, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Diajukan secara tertulis ke Pengadilan Pajak maximum 14 hari sejak tanggal penagihan.
  2. Yang menjadi objek gugatan adalah Surat Paksa, Surat Perintah Sita, dan Pengumuman LelangPajak.
  3. Terhadap objek gugatan selain tersebut maka jangka waktunya 30 hari sejak sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat tersebut.
  4. Satu surat penagihan atau satu surat keputusan tertentu hanya dapat diajukan satu gugatan saja.
(bersambung...)