Kamis, 05 Februari 2015

Manajemen Barang Milik Negara (BMN)

(PART 1)

Oleh: Risman

Source: From some literatures



Apakah Dasar Hukum Penatausahaan BMN?
Dasar hukum penatausahaan BMN adalah pasal 9 UU 17/2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur bahwa  Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang mempunyai tugas mengelola barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Negara/lembaga yang dipimpinnya. Selain tentang BMn juga diatur pada pasal 44 Bab VII UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur bahwa Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib mengelola dan menatausahakan BMN/D yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya. Lebih detail lagi tentang BMN diatur di dalam berbagai peraturan teknis antara lain PP 24/2005 (Standar Akuntansi Pemerintah), PP 6/2006 (Pengelolaan BMN), PMK 29/PMK.06/2010 (Penggolongan dan Kodefikasi BMN), PMK 120/PMK.06/2007 (Penatausahaan BMN), PMK 171/PMK.05/2007 (Sistem Akuntansi dan Pelaporan Pemerintah Pusat), Per DJPB 51/PB/2008, serta Buletin Teknis Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP).

Apa Tujuan Penatausahaan BMN?
Tujuan dari upaya pemerintah melakukan penatausahaan BMN adalah ingin mewujudkan tertib administrasi dan mendukung tertib pengelolaan BMN. Sedangkan sasarannya adalah Semua barang milik Negara agar tercatat dengan baik dengan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efesiensi, akuntabilitas, serta kepastian nilai. Kegunaan dari data BMN untuk kebutuhan laporan manajemen maupun untuk kebutuhan laporan sebagai bahan penyusunan Neraca Pemerintah Pusat (pada LKPP) sudah menggambarkan jumlah, kondisi dan nilai BMN yang wajar.

Apa yang dimaksud dengan Penatausahaan BMN?
Penatausahaan BMN adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN/D sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Pasal 67 PP No. 6/2006  tentang Pengelolaan BMN yang mengatur bahwa pentausahan BMN meliputi pendaftaran dan pencatatan BMN/D ke dalam Daftar Barang menurut penggolongan dan kodefikasi barang. Pengguna/Kuasa Pengguna Barang harus menyimpan dokumen kepemilikan BMN/D selain tanah dan/atau bangunan yang berada dalam penguasaannya. Pengelola Barang harus menyimpan dokumen kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang berada dalam pengelolaannya.

Alat yang digunakan untuk melakukan penatausahaan BMN adalah Aplikasi Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN) dan aplikasi persediaan sebagai bagian dari subsistem dari Sistem Akuntansi Instansi (SAI) yang saling terintegrasi dalam rangka mengolah dokumen sumber dalam rangka menghasilkan informasi untuk penyusunan neraca dan laporan BMN serta laporan manajerial lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu langkah pentausahaan BMN adalah melakukan kegiatan inventarisasi dan penilaian BMN yaitu kegiatan meneliti, mencatat, dan menilai BMN serta melakukan pelaporannya.

Dari hasil penatausahaan BMN maka setiap satuan kerja wajib membuat laporan penatausahaan BMN yang meliputi antara lain:
  1. Kuasa Pengguna Barang: Menyusun laporan LBKPS dan LBKPT untuk disampaikan kepada Pengguna Barang.
  2. Pengguna Barang: Menyusun laporan LBPS dan LBPT untuk disampaikan kepada Pengelola Barang.
  3. Pengelola Barang: (a) Menyusun LBMN/D berupa tanah dan/atau bangunan semesteran dan tahunan; (b) Menghimpun LBPS, LBPT dan LBMN/D berupa tanah dan/atau bangunan semesteran dan tahunan; dan (c) Menyusun LBMN/D sebagai bahan untuk menyusun neraca pemerintah pusat/daerah.


Seberapa besar ruang lingkup pengelolaan BMN?
Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lain yang sah. Barang Milik Negara meliputi: barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN, barang berasal dari perolehan lainnya yang sah, meliputi barang yang diperoleh dari; hibah/sumbangan atau yang sejenis, pelaksanaan dari perjanjian/kontrak, berdasarkan ketentuan undang-undang, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penggunaan BMN dibatasi hanya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Kementerian/Lembaga. Diluar tersebut harus diatur melalui peraturan perundangan. Kecuali dalam keadaan forje majeur yang menurut kepatutan umum diperbolehkan untuk digunakan. Pemanfaatan barang Milik Negara dilakukan terhadap BMN yang tidak digunakan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian/Lembaga.

Apa Azas-azas Manajemen BMN?
Pengelolaan barang milik negara  dilaksanakan dengan memperhatikan asas-asas: asas fungsional, yaitu pengambilan keputusan dan pemecahan masalah-masalah di bidang pengelolaan barang milik Negara/daerah yang dilaksanakan oleh kuasa pengguna barang, pengguna barang, dan pengelola barang sesuai fungsi, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing. Yang dimaksud asas kepastian hukum, yaitu pengelolaan barang milik Negara harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan. Asas transparansi, yaitu penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara harus transparan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar. Asas efisiensi adalah  pengelolaan barang milik negara/daerah diarahkan agar barang milik negara  digunakan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan secara optimal. Asas akuntabilitas, yaitu setiap kegiatan pengelolaan barang milik negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Sedangkan yang dimaksud asas kepastian nilai adalah pengelolaan barang milik negara/daerah harus didukung oleh adanya ketepatan jumlah dan nilai barang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik negara serta penyusunan Neraca Pemerintah. (rismandepkeu.blogspot.com)

Selasa, 03 Februari 2015

Sistem Keuangan Negara Indonesia

Oleh: Risman
Source: Buku Dasar Penyusunan APBN- DJA

(PART 1)


Keuangan Negara adalah sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dimana pada pasal 1 dan 2-nya dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Keuangan negara dimaksud meliputi:

  1.      Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang dan melakukan pinjaman;
  2.     Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan   negara dan membayar tagihan pihak ketiga (utang);
  3.     Penerimaan negara dan penerimaan daerah (perimbangan);
  4.     Pengeluaran negara dan pengeluaran daerah (perimbangan);
  5.     Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak berupa     uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah;
  6.     Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
  7.      Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.


Selanjutnya, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tersebut diatur juga pengelolaan keuangan negara yaitu pada pasal 3 yaitu, keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Pengelolaan tersebut mencakup keseluruhan kegiatan perencanaan, penguasaan, penggunaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.

Lalu Bagaimana Ruang Lingkup Keuangan Negara Dimaksud?

Perumusan keuangan negara dapat ditinjau melalui pendekatan dari sisi obyek, subyek, proses dan tujuan. Dari sisi obyek yang dimaksud dengan keuangan negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dari sisi subyek, keuangan negara meliputi keseluruhan pelaku yang terkait dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki negara, dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara. Dari sisi proses, seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban. Dari sisi tujuan, seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.

Seberapa Besar Kekuasaan yang Dimiliki Dalam Pengelolaan Keuangan Negara

Pada umunya, penyelenggaraan fungsi pemerintahan dalam berbagai bidang, akan menimbulkan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang. Hal ini perlu dikelola dalam suatu system pengelolaan keuangan negara. Akan halnya kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara diatur dalam bab II Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dimana pada pasal 6 ayat (1)-nya diatur bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Dalam penjelasan pasal tersebut diatur bahwa kekuasaan tersebut meliputi kewenangan yang bersifat umum dan kewenangan yang bersifat khusus. Kewenangan yang bersifat umum meliputi penetapan arah, kebijakan umum, strategi, dan prioritas dalam pengelolaan APBN, antara lain penetapan pedoman pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN, penetapan pedoman penyusunan rencana kerja Kementerian Negara/Lembaga (K/L), penetapan gaji dan tunjangan, serta pedoman pengelolaan penerimaan negara. Kewenangan yang bersifat khusus meliputi keputusan/ kebijakan teknis yang berkaitan dengan pengelolaan APBN, antara lain keputusan sidang kabinet di bidang pengelolaan APBN, keputusan rincian APBN, keputusan dana perimbangan, dan penghapusan aset dan piutang negara.

Lalu Bagaimana Bentuk Pembagian Kekuasaan Keuangan Negara itu?

Untuk membantu Presiden dalam penyelenggaraan kekuasaan pengelolaan keuangan Negara dimaksud, maka sebagian dari kekuasaan presiden tersebut kemudian dikuasakan lagi kepada :

1)  Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan. Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam bidang keuangan pada hakekatnya berperan sebagai Chief Financial of Officer (CFO) pemerintah Republik Indonesia. Dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal, Menteri Keuangan mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro,
  2. menyusun rancangan APBN dan rancangan Perubahan APBN,
  3. mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran,
  4. melakukan perjanjian internasional di bidang keuangan,
  5. melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan dengan undangundang,
  6. melaksanakan fungsi bendahara umum negara,
  7. menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN,
  8. melaksanakan tugas-tugas lainnya di bidang pengelolaan fiskal berdasarkan ketentuan undang-undang. Sub bidang pengelolaan fiskal meliputi fungsi-fungsi pengelolaan kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro, penganggaran, administrasi perpajakan, administrasi kepabeanan, perbendaharaan, dan pengawasan keuangan.


2)   Menteri/Pimpinan Lembaga (including Menkeu) selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya. Setiap menteri/pimpinan lembaga pada hakekatnya adalah Chief of Operational Officer (COO) untuk suatu bidang tertentu pemerintahan, yang mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. menyusun rancangan anggaran kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya,
  2. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran,
  3. melaksanakan anggaran kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya,
  4. melaksanakan pemungutan penerimaan negara bukan pajak dan menyetorkannya ke kas negara,
  5. mengelola piutang dan utang negara yang menjadi tanggung jawab kementerian Negara/lembaga yang dipimpinnya,
  6. mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya,
  7. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya,
  8. melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan undang-undang.


3)    Gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk tugas mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Sesuai dengan asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, kekuasaan pengelolaan keuangan daerah diatur sebagai berikut:

                 1. Dilaksanakan oleh kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku                                    Pejabat pengelola APBD dengan tugas sebagai berikut:

a.    menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBD;
b.    menyusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD;
c.  melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan    Peraturan Daerah;
d.    melaksanakan fungsi bendahara umum daerah;
e.   menyusun laporan keuangan yang merupakan per-tanggungjawaban pelaksanaan APBD.

2. Dilaksanakan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat 
pengguna anggaran/barang daerah, dengan tugas sebagai berikut:

a.    menyusun anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
b.    menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
c.    melaksanakan anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
d.    melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
e. mengelola utang piutang daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
f.   mengelola barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
g.  menyusun dan menyampaikan laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.

Di balik pembagian kukasaan Keuangan Negara kepada para menteri dan menkeu serta kepala daerah tersebut di atas, maka belum lah termasuk pelimpahan kewenangan di bidang moneter. Keweanangan di bidang moneter antara lain meliputi kewenangan untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang diatur dengan undang-undang. Hal tersebut sesuai dengan yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23 D yang mengatur bahwa negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab dan independensinya diatur dengan undang-undang. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yaitu pasal 21, diatur bahwa Pemerintah Pusat dan bank sentral berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter.

Pada dasarnya, prinsip pembagian kekuasaan dari presiden kepada bawahannya haruslah dilaksanakan secara konsisten agar terdapat kejelasan dalam pembagian wewenang dan tanggung jawabnya, sehingga akan terbentuk mekanisme koordinasi (checks and balances), serta adanya pembagian tugas dan wewenang yang jelas sehingga akan tercapai peningkatan profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.


Minggu, 01 Februari 2015

Sistem Akuntansi Pemerintahan

Oleh: Risman

Source: from some literatures

(PART 1)


Sistem akuntansi pemerintahan harus dirancang sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada suatu negara. Sistem akuntansi pemerintahan harus dapat menyediakan informasi yang akuntabel dan auditable. Lebih lanjut, Sistem akuntansi pemerintah harus mampu menyediakan informasi keuangan yang diperlukan untuk penyusunan rencana/program dan evaluasi pelaksanaan secara fisik dan keuangan.

Keunikan di indonesia adalah Sistem Akuntansi Pemerintahan Indonesia dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
1.            Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat
2.            Sistem Akuntansi Kuangan Daerah

Selain UUD 1945 dan perubahannya, maka dasar hukum yang yang menjadi acuan utama dan bersifat lebih tekhnis terkait Sistem Akuntansi Pemerintahan di Indonesia adalah UU yang mengatur Keuangan Negara. Pasal 32 (1) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang di dalamnya mengamanatkan  bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD berupa laporan keuangan wajib disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Selain itu adalah UU tentang pemerintahan daerah dan UU tentang perimbangan antara keuangan pemerintah pusat dan daerah yaitu Pasal 184 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa laporan keuangan harus disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Lalu bagaimana Sistem Akuntansi Pemerintah di mata profesi akuntansi?. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah lama menginginkan adanva standar akuntansi di sektor publik sebagai hal yang simetris dengan diberlakukannya standar akuntansi di sektor komersiil. Dalam hal ini pemerintah merupakan subjek penyusun dan sekaligus pemakai yang berkepentingan akan adanya suatu akuntansi pemerintahan yang handal. Usaha untuk emnciptakan system akuntansi pemerintahan terlihat dari diundangkannya tiga paket keuangan negara yang pada akhirnya mendorong birokrat secara serius menyiapkan sumber daya, sarana, dan prasarananya. Tak kalah pentingnya, masyarakat dan wakil rakyat di legislative juga menaruh  perhatian terhadap upaya perbaikan praktik akuntansi pemerin­tahan di Indonesia.

Namun demikian dibanding dengan perhatian dari sector pemerintahan, maka perhatian dari sektor swasta terhadap perkembangan system akuntansi pemerintahan tidaklah begitu signifikan. Hal ini disebabkan system akuntansi pemerintahan secara umum ternyata tidak terlalu berhubungan resiprokal secara langsung terhadap kegiatan sektor swasta. Berbanding terbalik dengan sector swasta, kaum akademisi terutama di bidang pendidikan dan pengembangan akuntansi telah menaruh perhatian yang cukup besar atas perkembangan akuntansi pemerintahan Indonesia. Sebagai tambahan informasi, dunia Internasional (lender dan investor), World Bank, ADB, dan JBIC, merupakan lembaga internasional (lender), yang selama ini merasa ikut berkepentingan terhadap perkembangan system  akuntansi sektor publik Indonesia.

UU No. 17/2003 dan UU 15/2004 menyebutkan bahwa pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN/APBD diperiksa oleh BPK. Untuk dapat memberikan opininya, BPK memerlukan suatu standar akuntansi pemerintahan yang terlegitimasi. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang meliputi Bawasda, Irjen, dan BPKP merupakan auditor intern pemerintah yang berperan untuk membantu pimpinan untuk terwujudnya sistem pengendalian intern yang baik sehingga dapat mendorong peningkatan kinerja instansi pemerintah sekaligus mencegah praktek-praktek KKN.

Berikut dapat di uraikan berbagai peraturan perundang-undangan dan upaya konkrit pemerintah Indonesia terkait pengembangan system akuntansi pemerintahan Indonesia:

1.   Diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 476/KMK.01/1991 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah.
2.   Keputusan Presiden Nomor 35/1992 tanggal 7 Juli 1992 diresmikannya Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN) pada Departemen Keuangan RI . Sebagai Penyusun standar dan prinsip penyusunan sistem akuntansi dan pembentukan pusat akuntansi.
3.   Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 295/KMK.012/2001 tentang Tata Pelaksanaan Pembukuan dan Pelaporan Keuangan pada Departemen/Lembaga dan diimplementasikan tahun 2001.
4.   UU Nomor 17 tahun 2003 tentang, Keuangan Negara yang mewajibkan adanya suatu Standar Akuntansi Pemerintahan sebagai basis penyusunan laporan keuangan instansi pemerintah, diperkuat dengan UU Pemeriksaan Keuangan Negara.
5.   UU No. 1 Tahun 2004 Menteri atau pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran menyusun laporan keuangan dan disampaikan paling lambat 2 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Menteri Keuangan menyusun laporan keuangan pemerintah pusat untuk disampaikan kepada presiden dalam tiga bulan setelah tahun anggaran yang lalu berakhir setidak-tidaknya meliputi Laporan realisasi APBN, Neraca, laporan arus kas dan catatan atas lapuran keuangan yang dilampiri laporan keuangan perusahaan negara. Selanjutnya, BPK membuat laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan dimaksud dilengkapi dengan opini seperti umumnya dilakukan auditor eksternal.
6.   Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Nomor 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat

Segala upaya pemerintah tersebut merupakan upayanya memperbaiki sistem akuntansi pemerintahan yang terdahulu yang dianggap masih belum sempurna. Berikut ini kita flash back terhadap kelemahan Sistem Akuntansi Pemerintahan Pada Jaman Terdahulu:
1.    Pada Pemerintah, sebagian aktivitasnya dibiayai melalui anggaran yang setiap tahun ditetapkan dengan undang-undang APBN. Ternyata pencatatan pelaksanaan anggaran tersebut terpisah-pisah dan tidak terpadu karena berdasarkan sistem tata buku tunggal (single entry bookeping). Akuntansi yang ter­pisah-pisah tersebut semakin mengakibatkan pelaporannya menjadi tidak bersesuaian satu dengan yang lain karena tidak menggunakan bagan perkiraan yang standar. Pengelompokan perkiraan yang digunakan pemerintah dirancang hanya untuk memantau dan melaporkan realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran saja; tidak dirancang untuk menganalisis efektivitas pembiayaan suatu program atau memberikan informasi yang cukup untuk pengendalian pengeluaran suatu program.
2.    Pada system akuntansi aset tetap, ternyata terdapat kelemahan yaitu selain tidak terintegrasi dengan keuangannya juga dalam perencanaan maupun pelaksanaan anggaran tidak dibedakan secara tegas antara belanja modal dan belanja operasional.
3.    Penyusunan pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN yang dituangkan dalam   bentuk Perhitungan Anggaran Negara (PAN) semula berdasarkan Sumbangan Perhitungan Anggaran/SPA dari seluruh Departemen atau Lembaga.
4.    Ternyata tidak ada standar dan prinsip akuntansi pemerintah untuk menjaga kewajaran nilai dan tidak adanya keseragaman perlakuan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah.
5.    Dalam pengelolaan keuangan Negara, semakin tahun jumlah APBN yang harus dikelola semakin besar dan masalah yang harus ditangani pemerintah semakin kompleks dan beragam, sedangkan dalam sistem akuntansi pemerintah yang lama tersebut terdapat banyak kelemahan.
6.    Adanya Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat dengan Double Entry. Penyelenggaraan sistem akuntansi pemerintah pusat berbasis double entry yang ternyata memiliki dasar hukum sebagai berikut:

a.    Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 2000, khususnya Bab VI tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran.
b.    Keputusan Menteri Keuangan No. 476/KMK.O1/1991 tanggal 24 Mei 1991 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah.
c.    Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1135/KMK.O1/1992 tentang Orga­nisasi dan Tata Kerja Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN)
d.    Surat Menteri Keuangan RI No. S-984/KMK.018/1992 perihal Penge­sahan Daftar Perkiraan Sistem Akuntansi Pemerintah

Dari berbagai upaya yang selama ini dilakukan demi untuk memperbaiki sistem akuntansi pemerintahan, maka yang menjadi tujuan Sistem Akuntansi Pemerintahan Pusat (SAPP) pada dasarnya adalah: menyediakan informasi keuangan yang diperlukan dalam hal perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pengendalian anggaran, perumusan kebijaksanaan, pengambil keputusan dan penilaian kinerja pemerintah dan sebagai upaya untuk mempercepat penyajian Perhitungan Anggaran Negara (PAN), serta memudahkan pemeriksaan oleh  aparat pengawasan fungsional secara efektif dan efisien.

Adapun ciri-ciri Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat  yang selama ini menjadi best practice di Indonesia adalah:
1.    Adanya sistem yang terpadu. Dalam penyusunan sistem digunakan pendekatan bahwa keseluruhan Pernerintah Pusat merupakan kesatuan akuntansi dan ekonomi tunggal. Presiden sebagai pengelola utama dan DPR sebagai badan yang bertugas menelaah dan mengevaluasi    pelaksanaannya.
2.    Adanya Akuntansi Anggaran dan Akuntansi Dana. Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara digunakan sebagai landasan operasional keuangan tahunan Pemerintah dan dengan disahkannya UU-APBN maka pelaksanaan anggaran dapat dilaksanakan.
3.    Adanya sistem tata buku berpasangan.
4.    Penggunaan basis kas (Cash Basis) untuk pendapatan dan belanja. Penggunaan basis kas ini sesuai dengan Undang-Undang Perbendarahaan Indonesia dan Keppres Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.


Standard dan prinsip akuntansi.
Standar dan prinsip akuntansi adalah norma atau aturan dalam praktek yang dapat   diterima oleh profesi, dunia usaha, dan departemen/lembaga peme­rintah yang berkcpentingan dengan laporan keuangan.

Desentralisasi pelaksanaan akuntansi.
Sistem dirancang agar pelaksanaan akuntansi dilakukan secara ber,jenjang dan dimulai pada sumber data di daerah atau propinsi dan digunakan sebagai pedoman penyusunan unit-unit akuntansi baik di tingkat wilayah maupun ting­kat pusat.

Perkiraan standar yang seragam.
Perkiraan yang digunakan unit akuntansi dan mata anggaran pada unit operasional anggaran dan pelaksanaan anggaran sama, baik klasifikasi mau­pun istilahnya agar dapat memastikan bahwa anggaran dan laporan realisasi­nya menggunakan istilah yang sama, serta meningkatkan kemampuan sistem akuntansi untuk memberikan informasi/laporan yang relevan, berarti, dan dapat diandalkan. Selain itu dapat digunakan untuk memudahkan pengawasan atas ketaatan dengan pagu yang ditentukan dalam UU-APBN dan dalam do­kumen allotment (DIK/DIP/SKO), serta memungkinkan perbandingan data laporan keuangan, baik dalam satu laporan maupun antarlaporan.

Sistem Akuntansi Pusat (SiAP) yang dilaksanakan oleh Departemen Keuangan cq Ditjen Perbendaharaan. Subsistem Sistem Akuntansi Pusat (SiAP),
Sistem Akuntansi Pusat (SiAP) adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara

SiAP terdiri dari:
Sistem Akuntansi Umum (SAU). Sistem ini menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran  dan Neraca SAU.
Sistem Akuntansi Kas Umum Negara (SAKUN).Sistem ini menghasilkan Laporan Arus Kas dan Neraca KUN.

Proses Pelaksanaan SiAP :
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) memproses transaksi penerimaan dan pengeluaran KPPN Khusus memproses data transaksi pengcluaran yang, berasal dari Bantuan Luar Negeri (BLN ).

Direktorat Pengelolaan Kas Negara (DPKN) memproses data transaksi penerimaan dan pengeluaran Bandahara Umurn Negara kantor pusat; dan

Direktorat informasi dan Akuntansi memproses data APBM serta melakukan verifikasi dan akuntuns,: untuk data transaksi penerimaan dan pengeluaran BUN melalui kantor pusat
disebut satuan kerja/kuasa pengguna barang yang memiliki wewenang menggunakan BMN

Sistem Akuntansi Instansi (SAI) yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan menghasilkan Laporan Barang Milik Negara. Sistem Akuntansi Instansi (SAI) adalah se­rangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga.

Subsistem Akuntansi Instansi (SAI) terdiri dari:
1.    Subsistem Akuntansi Keuangan (SAK). subsistem ini menghasilkan Laporan Keuangan Instansi. terdiri dari :
Unit Akuntansi Pengguna Anggaran. disebut UAPA, adalah unit akuntansi instansi pada tingkat  Kementerian Negara/ Lembaga (pengguna anggaran) yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAPPA-E1 yang berada di bawahnya. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I  disebut UAPPA-E1, adalah unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAPPA-W yang berada di wilayah kerjanya serta UAKPA yang langsung berada di bawahnya. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah  disebut UAPPA-W, adalah unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAKPA yang berada dalam wilayah kerjanya. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran UAKPA, adalah unit akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerja.

2.    Subsistem Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN). Subsistem ini menghasilkan neraca dan laporan Barang Milik Negara (BMN) serta laporan manajerial lainnya. SubSistem Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN), terdiri dari :
a.    Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB) adalah unit akuntansi pada tingkat kementrian/lembaga yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAPPB-E1-. yang penanggung jawabnya adalah Menteri/Pimpinan Lembaga.
b.    Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I (UAPPB-E I), adalah unit akuntansi pada tingkat Eselon1 yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAPPB-V dan UAKPB yang langsung berada di bawahnya yang penanggung jawabnnya adalah pejabat Eselon I
c.    Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah, (UAPPB-W ) adalah unit akuntansi pada tingkat wilayah yang ditetapkan sebagai UAPPB-W dan melakukan kegiatan penggabungan BMN dari UAK1. penanggung jawabnya adatah Kepala Kantor Kepala unit kerja. ditetapkan sebagai UAPPB-W.
d.    Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang, yang selanjutnya disebut satuan kerja/kuasa pengguna barang yang memiliki wewenang menggunakan BMN

Tambahan Informasi:
Selain adanya system akuntansi pemerintah pusat, maka terdapat pula Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD). SAKD disusun dengan tujuan:
1.    Menyediakan pedoman akuntansi yang diharapkan dapat diterapkan bagi pencatatan transaksi keuangan pemerintah daerah yang berlaku dewasa ini, terutama dengan diberlakukannya otonomi daerah yang baru.
2. Menyediakan pedoman akuntansi yang dilengkapi dengan klasifikasi rekening dan prosedur pencatatan serta jurnal standar yang telah disesuaikan dengan siklus kegiatan pemerintah daerah yang mencakup penganggaran, perbendaharaan, dan pelaporannya.

Jumat, 30 Januari 2015

State Auditing
Pengauditan Keuangan Negara

Oleh: Risman
Sumber: Peraturan BPK Nomor 01 Tahun 2007

(Part 1)



Standard Audit Pemerintahan (SAP) telah diatur sebelumnya melalui SAP 1995. Namun Seiring dengan perkembangan teori pemeriksaan, dan dinamika masyarakat menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas, serta kebutuhan akan hasil pemeriksaan yang bernilai tambah. Hal ini telah menuntut BPK untuk menyempurnakan standar audit pemerintahan (SAP 1995) yang sebelumnya berlaku tersebut. SAP 1995 dirasa tidak dapat memenuhi tuntutan dinamika masa kini, terlebih lagi sejak adanya reformasi konstitusi di bidang pemeriksaan. Maka sesuai amanat Pasal 5 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan merujuk pada Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, maka BPK ditunut untuk dapat menyusun standar pemeriksaan yang dapat menampung segala permasalahan tersebut. Untuk itu kemudian tahun 2007 BPK telah berhasil menyusun ‘Standar PemeriksaanKeuangan Negara atau disingkat dengan ‘SPKN 2007’.

SPKN dimaksud ditetapkan dengan peraturan BPK Nomor 01 Tahun 2007. Inilah tonggak sejarah dimulainya reformasi terhadap pemeriksaan yang dilakukan BPK setelah 60 tahun pelaksanaan tugas konstitusionalnya yang sebelumnya telah berjalan. SPKN dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Pemeriksaan yang selanjutnya disebut PSP. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Bapak Prof. Dr. Anwar Nasution selaku ketua BPK, diharapkan hasil pemeriksaan BPK selanjutnya dapat lebih berkualitas yaitu memberikan nilai tambah yang positif bagi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Selanjutnya akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat Indonesia seluruhnya. Dengan demikian Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 01a/SK/K/1995 tentang Standar Audit Pemerintahan tidak berlaku lagi.

Pada dasarnya, Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang SPKN ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Jo. Pasal 9 e Jo. Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugasnya Badan Pemeriksa Keuangan berwenang/berkewajiban menetapkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara.

Di dalam SPKN memuat persyaratan profesional Pemeriksa, mutu pelaksanaan pemeriksaan dan persyaratan laporan pemeriksaan yang profesional bagi para Pemeriksa dan organisasi Pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara. SPKN ini mengatur hal-hal pokok yang memberi landasan operasional sebagai pengganti Standar Audit Pemerintahan atau SAP yang selama ini berlaku.

SPKN ini berlaku untuk semua pemeriksaan yang dilaksanakan terhadap entitas, program,  kegiatan serta fungsi yang berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. SPKN ini berlaku bagi entitas auditor yaitu:
a.    Badan Pemeriksa Keuangan.
b.    Akuntan Publik atau
c.    Pihak lainnya yang melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara, untuk dan atas nama Badan Pemeriksa Keuangan. Yang dimaksud dengan pihak lainnya adalah pengawas dari berbagai instansi atau tenaga ahli yang melakukan tugas pemeriksaan.

Begitupun para pehiak berikut dapat menggunakan SPKN sebagai acuan dalam menyusun standar pengawasan sesuai dengan kedudukan, tugas, dan fungsinya yaitu:
a.    Aparat Pengawas Internal Pemerintah,
b.    Satuan pengawasan intern maupun
c.    Pihak lainnya
Yang dimaksud dengan pihak lainnya adalah unit organisasi pengawasan pada lembaga atau organisasi yang mengelola Keuangan Negara, antara lain Satuan Pengawas Intern pada Bank Indonesia, Satuan Pengawas Intern pada Lembaga Penjamin Simpanan dan satuan pengawas intern pada yayasan atau badan lain yang mengelola atau menerima bantuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.


Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) adalah patokan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Sedangkan yang dimaksud Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban. Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama Badan Pemeriksa Keuangan. Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Aparat Pengawas Internal Pemerintah adalah unit organisasi di lingkungan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kementerian Negara, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan dalam lingkup kewenangannya. Satuan Pengawasan Intern adalah unit organisasi pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan dalam lingkup kewenangannya. (to be continue...)

Rabu, 14 Januari 2015

 General Knowledge of Tax - Indonesia
Perpajakan Indonesia

Disarikan dari berbagai literature
Oleh: Risman

Ilustrasi gambar: Republika

Pajak di Indonesia menempati posisi sangat penting terutama dalam membiayai APBN. Kita telah ketahui bahwa APBN merupakan gambaran umum tentang kegiatan ekonomi Negara Indonesia yang didalamnya tercantum kegiatan rutin pemerintah dan kegiatan pembangunan. Selain itu di dalam APBN tercantum pula sumber-sumber pendanannya.  Dari sekian banyak rencana kerja yang ditetapkan dan direlaisasikan oleh pemerintah Indonesia (realisasi APBN) maka sebagian besar di danai dari pajak.

Menurut Infografis yang diterbitkan oleh Kemenkeu, jumlah pajak yang telah ditetapkan dan menjadi sumber pembiayaan belanja APBN dalam kurun waktu delapan tahun terakhir adalah sebagai berikut:

Anggaran Pendapatan Negara (miliar rupiah), 2007-2014
Sumber Penerimaan
2007
2008
2009
2010
2011
2012
2013
2014 1
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
Penerimaan Dalam Negeri
720,389
779,214
984,786
948,149
1,101,162
1,310,562
1,525,189
1,661,100

Penerimaan Pajak
509,462
591,978
725,843
742,738
850,255
1,032,570
1,192,994
1,310,200


Pajak dalam negeri
494,592
569,971
697,347
715,535
827,246
989,637
1,134,289
1,256,300




Pajak penghasilan
261,698
305,961
357,400
350,958
420,494
519,965
584,890
591,600




Nonmigas
220,457
264,311
300,676
303,935
364,940
459,049
513,509
523,200




Migas
41,241
41,650
56,724
47,023
55,554
60,916
71,381
68,400



Pajak pertambahan nilai barang dan jasa, dan pajak penjualan atas barang mewah
161,044
187,627
249,509
269,537
312,110
352,950
423,708
518,900



Pajak bumi dan bangunan
21,267
24,160
28,916
26,507
27,682
35,647
27,344
25,500



Bea perolehan atas tanah dan bangunan
5,390
4,853
7,754
7,393
-
-
-
-



Cukai
42,035
44,426
49,495
57,289
62,760
75,443
92,004
114,300



Pajak lainnya
3,158
2,944
4,273
3,851
4,200
5,632
6,343
6,000


Pajak perdagangan internasional
14,870
22,007
28,496
27,203
23,009
42,933
58,705
53,900



Bea masuk
14,417
17,941
19,160
19,570
17,902
23,734
27,003
339,001



Pajak ekspor
453
4,066
9,336
7,633
5,107
19,199
31,702
20,000

Penerimaan Bukan Pajak
210,927
187,236
258,943
205,411
250,907
277,992
332,195
350,900


Penerimaan sumber daya alam
146,257
126,203
173,496
132,030
163,119
177,264
197,205
19,800



Penerimaan minyak bumi
103,904
84,317
123,030
89,227
107,541
113,682
120,918
127,200



Penerimaan gas alam
35,989
33,605
39,093
31,303
41,799
45,790
53,951
44,100



Penerimaan pertambangan umum
3,564
5,306
8,723
8,232
10,365
14,454
17,599
21,200



Penerimaan kehutanan
2,550
2,775
2,500
2,874
2,908
2,955
4,154
4,700



Penerimaan perikanan
250
200
150
150
150
150
180
300



Penerimaan pertambangan panas bumi
-
-
244
356
233
403
500


Bagian laba BUMN
19,100
23,404
30,794
24,000
27,590
28,001
33,500
37,000


Penerimaan bukan pajak lainnya
45,570
37,629
49,211
39,894
45,167
53,492
77,991
91 100


Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU)
-
5,442
9,487
15,031
19,235
23,499
24 800
Hibah
2,669
2,140
939
1,507
3,740
825
4,484
1,400
Jumlah
723,058
781,354
985,725
949,656
1,104,902
1,311,387
1,529,673
1,662,500
Catatan: 1 Angka RAPBN
Sumber: Kementerian Keuangan




Selain dari pajak tersebut di atas, selama ini pembiayaan belanja APBN juga bersumber  dari PNBP (SDA, PNBP lainnya, Laba BUMN, Laba BLU), Hibah, dan dari hutang dalam negeri maupun luar negeri.

Seiring berjalannya waktu, Indonesia menempatkan penerimaan pajak sebagai sumber utama pembiayaan negaranya. Bahkan di APBN 2015 Indonesia menetapkan penerimaan pajak pada posisi teratas dibanding sumber penerimaan lainnya. Dalam APBN 2015 Indonesia menetapkan penerimaan pajak sebesar Rp.1.201,7 T atau sebesar 67% dari total pendapatan Negara sebesar Rp.1.793,6 T. Dengan demikian pajak diposisikan sebagai super major income in fiscal.



Pajak menurut Prof. dr. Rochmat Soemitro didefinisikan sebagai iuran rakyat kepada kas Negara (peralihan kekayaan dari sector pertikelir ke sector pemerintah) berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal balik (tegen prestatie) yang langsung dapat ditunjuk dan dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran umum,. Definisi tersebut kemudian diperbaiki menjadi pajak adalah peralihan kekayan dari pihak rakyat kepada kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan “surplusnya” digunakan untuk “public saving” yang merupakan sumber utama untuk membiaya “public investment”.

Dari definisi tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa pajak adalah:
1.    Dipungut oleh Negara berdasarkan kekuatan undang-undang;
2.    Tidak adanya kontra prestasi individu dari Negara;
3.  Penyelenggaraan Negara secara umum merupakan bentuk kontra prestasi pembayaran pajak;
4.   Digunakan untuk menjalankan pemerintahan dan jika ada surplus digunakan untuk “public investment”;
5. Dipungut karena suatu hal tertentu antara lain karena suatu keadaan, kejadian, danperbuatan yang memberikan kedudukan tertentu kepada sesorang;
6.  Dapat digunakan untuk tujuan lain yang tidak bersifat budgetair, antara lain tujuan untuk mengatur.

Pungutan lain selain pajak adalah; Bea materai, Bea masuk dan bea keluar, Cukai, Retribusi, Iuran, dan lain-lain pungutan.

Pada dasarnya pajak berfungsi sebagai penerimaan Negara (fungsi Budgetair), namun pajak juga dapat difungsikan untuk mengatur (fungsi Non-Budgetair).
1.  Fungsi Budgetair;  artinya pajak difungsikan sebagai sumber keuangan/penerimaan Negara. Dalam hal ini pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran Negara baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan.
2.  Fungsi Non-Budgetair; artinya pajak difungsikan sebagai instrument pengaturan demi mencapai tujuan tertentu Negara diluar bidang keuangan, dan juga dapat digunakan sebagai alat kebijakan Negara dalam bidang ekonomi dan sosial.

Pajak menurut golongannya dibagi menjadi dua, yaitu:
1.   Pajak langsung; yaitu pajak yang dipungut secara berkala dan harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak (WP). Contohnya PPh.
2.  Pajak tidak langsung; pajak yang dapat dilimpahkan kepada pihak ketiga/konsumen. Contohnya PPN, Bea Materai, dan Bea Balik Nama.

Sedangkan menurut sifatnya pajak dapat digolongkan menjadi dua, yaitu:
1.    Pajak Subjektif (bersifat perorangan); yaitu pajak yang dikenakan berdasarkan gaya pikul pribadi WP. Contohnya PPh pribadi.
2.    Pajak Objektif (bersifat kebendaan); yaitu pajak yang dikenakan berdasarkan objeknya meliputi keadaan, perbuatan atau peristiwanya.

Menurut lembaga pemungutnya pajak dibedakan menjadi dua, yaitu:
1.    Pajak Negara; yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Contohnya PPh, PPN, Bea Materai, Bea Lelang, Bea Cukai.
2. Pajak Daerah; pajak yang dipungut oleh pemerintah Provinsi dan Kabupatean/kota. Contohnya Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Reklame, Bea Penambangan, Retribusi Jembatan Timbang.

Berakhirnya suatu utang pajak dapat disebabkan oleh karena antara lain:
1.    Pelunasan/pembayaran; yaitu degan cara membayar ke kas Negara.
2.    Kompensasi; dilakukan karena adanya pembayaran atau adanya kerugian.
3.    Penghapusan hutang; karena WP meninggal tanpa ahli waris, WP tidak mempunyai harta lagi, dan WP tidak dapat ditemukan.
4.   Daluwarsa; yaitu jangka waktu tagih menurut undang-undang telah terlampui sehingga hapus dengan sendirinya.

Pajak ditunagkan dalam suatu aturan pajak yang sistematis, jelas, dan mempunyai kepastian hukum. Dalam membuat aturan pajak maka harus didasari oleh azas keadilan. Hal ini tidak lain demi mewujudkan tujuan utama pajak itu sendiri yaitu mencapai keadilan masyarakat umum. Syarat untuk tercapainya peraturan pajak yang adil adalah:
1.    Equality dan Equity; orang yang mempunyai kondisi sama harus dikenakan pajak yang sama.
2.    Certainty; adanya kepastian hokum pajak yang dituangkan dalam suatu undang-undang pajak.
3.    Convenience of payment; pajak dipungut pada saat yang tepat.
4.    Economics of collection; biaya pemungutan pajak tidak lebih kecil dari pajaknya.

Asas pemungutan pajak meliputi:
1. Asas domisili; yaitu Negara dimana WP tinggal berhak untuk mengenakan pajak kepadanya.
2.    Asas sumber; yaitu pajak didasarkan pada sumber tempat penghasilan berada.
3.    Asas kebangsaan; yaitu pajak dihubungkan dengan kebangsaan dari WP.

Sedangkan sistem pemungutan pajak dapat berupa:
1.    Official assessment system; jenis dan besarnya pajak ditetapkan oleh Fiskus.
2.    Self assessment system; wewenang menentukan jenis dan besarnya pajak diserahkan oleh Fiskus kepada WP sepenuhnya.
3.    With holding system; memberikan kepada pihak ketiga untuk memungut pajak.

Untuk menghitung pajak maka diperlukan dua unsur utama yaitu:
1.    Adanya dasar perhitungannya,
2.    Adanya tarif pajak.

Berikut diuraikan jenis-jenis tarif pajak:
1.    Tarif tetap
2.    Tarif proporsional
3.    Tarif progressive:
a.    Tarif progressive-proporsional
b.    Tarif progressive-progresive
c.    Tarif progressive-degresive
4.    Tarif degresive:
a.    Tarif degresive-proporsional
b.    Tarif degresive-progressive
c.    Tarif degresive-degresive.

 Dalam hal terjadi perselisihan, maka penyelesaian sengketa pajak dapat melalui:
1.    Kuasi Pengadilan/Peradilan Semu; lebih bersifat administratif. Peradilan dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
2.    Pradilan pajak tidak langsung; diajukan kepada peradilan perdata.