Selasa, 11 September 2018




Baru-baru ini telah diberlakukan Peraturan Jaksa Agung R.I. No. PER-002/A/JA/05/2017 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi yang berisi tentang pengaturan lelang terhadap aset yang menjadi kewenangan Kejaksaan namun mempunyai kondisi khusus tertentu (tidak seperti biasa). Inti dari peraturan dimaksud adalah bahwa terhadap aset berupa benda sitaan, barang rampasan, benda sita eksekusi yang mempunyai “kondisi khusus” tertentu (dokumen pendukung tidak ada, terdapat perbedaan data objek, amar putusan tidak jelas, berkas putusan hilang, dsb) tetap dapat diajukan lelangnya ke KPKNL. Sebagaimana diketahui, bahwa Kejaksaan merupakan lembaga eksekutor dalam pelaksanaan putusan pengadilan antara lain melalui kekuasaannya melakukan eksekusi penjualan lelang terhadap objek benda yang terkait dengan proses pidana. Kewenangan ini diatur di dalam pasal 1 angka 6 huruf b jo Pasal 13 KUHAP yang menyatakan bahwa “Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim”.
Terkait hal tersebut, sebagian masyarakat berpendapat bahwa peraturan Jaksa Agung No. PER-002/A/JA/05/2017 tersebut ditujukan untuk memindahkan beban tanggung jawab dari Kejaksaan kepada kantor lelang (KPKNL) dengan alasan kondisi objek yang dimohonkan lelang pada dasarnya tidak memiliki alas hukum yang kuat (karena memiliki berbagai kekurangan/cacat hukum), namun dikarenakan permohonan lelangnya telah disetujui sekaligus dilaksanakan oleh KPKNL yang notabene merupakan lembaga pelelangan milik negara yang berwenang melaksanakan lelang eksekusi, maka tindakan penjualan lelang tersebut menjadi sah dan kuat secara hukum (membuat hal dari illegal menjadi legal).
Menyambung pendapat sebagian masyarakat tersebut di atas, maka kita dapat menelusuri apa yang menjadi latar belakang diterbitkannya Peraturan Jaksa Agung No. PER-002/A/JA/05/2017. Sebagaimana yang tercantum di dalam part menimbang dan mengingatnya, maka dapat diketahui bahwa Latar belakang diterbitkannya peraturan Jaksa Agung tersebut adalah adanya beberapa pertimbangan antara lain hasil monitoring dan evaluasi Kejaksaan Agung R.I. yang menyimpulkan bahwa benda sitaan, barang rampasan negara serta benda sita eksekusi untuk pembayaran denda atau uang pengganti yang ternyata belum dapat dilaksanakan sesuai dengan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sehingga benda sitaan, bahkan barang rampasan negara serta benda sita eksekusi tersebut masih saja tersimpan bahkan menumpuk di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan, Gudang Barang Bukti Kejaksaan, atau tempat lainnya, tanpa ada kepastian penyelesaiannya.
Kondisi tersebut disebabkan karena banyaknya hambatan yang dihadapi oleh Kejaksaan dalam penyelesaiannya yang antara lain disebabkan oleh karena pemilik atau yang berhak tidak ditemukan tempat tinggal atau keberadaannya atau tidak mau menerima kembali benda sitaan, dokumen pendukung benda sitaan atau barang rampasan negara tidak ditemukan atau tidak lengkap, amar putusan kurang lengkap atau tidak jelas, serta benda sitaan atau barang bukti yang diputus untuk dikembalikan kepada kementerian/lembaga tanpa pernyataan dirampas. Alasan-alasan tersebutlah yang mengakibatkan sulit untuk diajukan permohonan penjualan lelangnya kepada KPKNL cq. DJKN.
Sementara itu, untuk mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai pelaksana putusan perkara pidana dan pelaksana kegiatan pemulihan aset (pelaksana penjualan melalui lelang), maka perlu dilakukan percepatan penyelesaian benda sitaan, barang rampasan negara, dan benda sita eksekusi. Untuk itu maka kemudian diterbitkan Peraturan Jaksa Agung No. PER-002/A/JA/05/2017 yang isinya secara umum mengatur tentang tata cara permohonan penjualan lelang atas aset dengan kondisi khusus dimaksud (lelang tetap dapat diajukan permohonannya kepada KPKNL).
Namun Peraturan Jaksa Agung No. PER-002/A/JA/05/2017 tersebut ternyata belum terakomodir oleh peraturan lelang yang existing yaitu PMK No. 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Untuk itu Menteri Keuangan baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 13/PMK.06/2018 tanggal 08 Februari 2018 tentang Lelang Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, atau Benda Sita Eksekusi yang Berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia diundangkan dan mulai berlaku pada tanggal yang sama yaitu 08 Februari 2018.
PMK No. 13/PMK.06/2018 tersebut bersifat lex specialis derogate legi generalis terhadap PMK yang lama yaitu PMK No. 27/PMK.06/2016, yang mengandung arti bahwa aturan yang terdapat di dalam PMK No. 13/PMK.06/2018 akan mengesampingkan aturan yang terdapat dalam PMK No. 27/PMK.06/2016 jika di dalam kedua PMK tersebut terdapat perbedaan pengaturan. Contohnya, di dalam pasal 1 angka 24 PMK No. 27/PMK.06/2016 mengatur tentang adanya syarat mutlak lelang yaitu lelang hanya dapat dilaksanakan jika telah memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang serta tidak ada perbedaan data. Namun pengaturan tersebut dikesampingkan oleh pasal 6 PMK No. 13/PMK.06/2018 yang mengatur bahwa syarat mutlak lelang cukup terpenuhinya legalitas formal subjek dan objek lelang sedangkan perihal ada tidaknya perbedaan data bukan lagi menjadi persyaratan mutlak untuk dapat dilaksanakannya lelang.
Sifat Lex Specialis dimaksud dapat diuraikan lebih rinci sebagaimana tercantum di dalam PMK No. 13/PMK.06/2018 beserta lampirannya yang menyatakan bahwa lelang dari Kejaksanaan tetap dapat dilaksanakan walaupun mempunyai kondisi khusus tertentu yang selama ini oleh orang awam dianggap tidak mungkin untuk dilaksanakan lelangnya karena dalam keadaan strange (odd) conditions, yaitu:
1. Lelang eksekusi benda sitaan tetap dapat dilaksanakan walaupun tidak diketahui putusan dan berkas perkaranya;
2. Lelang eksekusi barang rampasan negara tetap dapat dilaksanakan walaupun dokumennya tidak lengkap;
3. Lelang eksekusi barang rampasan negara tetap dapat dilaksanakan walaupun terdapat perbedaan data baik data yang tercantum di dalam putusan pengadilan, data yang tercantum di dalam surat perintah penyitaan, maupun data yang tercantum di dalam  berita     acara penyitaan dan/atau identitas fisik;
4. Lelang eksekusi barang rampasan negara yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang putusannya dikembalikan kepada kementerian/lembaga tetap dapat dilaksanakan walaupun tidak ada amar yang menyatakan “dirampas”. Sebagian masyarakat lain     menyatakan bahwa beberapa jenis lelang tersebut merupakan jenis lelang yang unsecure karena memiliki risiko tinggi (high risk) untuk digugat baik perdata maupun pidananya bahkan berpotensi untuk digugat dalam ranah hukum tata usaha negara.
Menyambung uraian di atas, sejak berlakunya PMK No. 13/PMK.06/2018 beserta lampirannya, maka jenis lelang eksekusi yang sebelumnya telah ada mengalami penambahan sebanyak sembilan jenis lelang eksekusi baru yaitu: 1.Lelang eksekusi benda sitaan yang pemilik atau yang berhak tidak ditemukan; 2.Lelang eksekusi benda sitaan yang pemilik atau yang berhak menolak menerima; 3.Lelang eksekusi benda sitaan yang tidak diketahui putusan dan berkas perkaranya; 4.Lelang eksekusi benda sitaan atau barang bukti yang putusannya dikembalikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tanpa pernyataan dirampas; 5.Lelang eksekusi barang rampasan negara yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang putusannya dikembalikan kepada kementerian/lembaga tanpa pernyataan dirampas; 6.Lelang eksekusi barang rampasan negara yang dokumennya tidak lengkap; 7.Lelang eksekusi barang rampasan negara berupa sertifikat atau surat tanah; 8.Lelang eksekusi barang rampasan negara yang berbeda data dalam putusan, surat perintah penyitaan, berita acara penyitaan dan/atau identitas fisik; 9.Lelang eksekusi barang rampasan negara yang berasal dari benda sita eksekusi untuk membayar denda atau uang pengganti. Kesembilan jenis lelang eksekusi tersebut semuanya merupakan lelang eksekusi yang pemohonnya/penjualnya adalah lembaga Kejaksaan.
Sedikit mengupas isi PMK No. 13/PMK.06/2018, maka terkait pengaturan bahwa lelang eksekusi terhadap benda sitaan tetap dapat dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I (Pelelang) walaupun permohonan lelangnya termasuk dalam kondisi strange conditions yaitu tidak terpenuhinya dokumen fundamentalpersyaratan yaitu tidak diketahuinya (tidak adanya) putusan dan berkas perkaranya (padahal putusan dan berkas perkara merupakan dasar untuk dilaksanakannya lelang), dapat kiranya menjadi bahan pemikiran ulang. Tidak berlebihan jika kita menengok kembali makna yang termuat di dalam pasal 270 KUHAP yang berbunyi “Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya”. Bunyi pasal 270 KUHAP tersebut menyiratkan bahwa Jaksa dalam melakukan eksekusi lelang harus berdasarkan pada bunyi amar putusan yang tercantum di dalam berkas putusan dan berkas perkaranya sehingga eksekusi lelangnya mempunyai makna kuat tentang terpenuhinya asas kepastian hukum karena adanya berkas putusannya yang sudah berkekuatan hukum. Bagaimana jika berkas putusan dan berkas perkaranya tidak ada atau tidak diketahui?, Bagaimana jika lelang tetap dilaksanakan namun kemudian ditemukan berkas putusannya dan ternyata amar putusan berbeda/tidak sesuai?. Hal ini perlu menjadi bahan pemikiran ulang bagi pelaku lelang dan pencipta tatanan lelang di Indonesia, mengingat selama ini praktik lelang telah mencapai kondisi ideal (good paradigm) yaitu telah memenuhi asas-asas lelang yang baik yang antara lain mewajibkan agar setiap pelaksanaan lelang memenuhi asas kepastian hukum (legalitas), aman (secure), dan dilakukan dengan penuh kehati-hatian (prudent).
Hal lain untuk dijadikan bahan pemikiran adalah terkait pengaturan bahwa Pejabat Lelang tetap dapat melaksanakan lelang eksekusi yang diajukan Kejaksaan atas barang rampasan negara yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti walaupun putusannya tanpa pernyataan “dirampas”. Terkait penting tidaknya bunyi amar “dirampas” dalam suatu putusan sebagai dasar pelaksanaan lelang, kiranya dapat diambil rujukan pasal 19 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan “Putusan pengadilan mengenai perampasan barang-barang bukan kepunyaan terdakwa tidak dijatuhkan, apabila hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik akan dirugikan. Selain itu dapat dilihat pula pasal 46 KUHAP jo Pasal 194 ayat (1) KUHAP yang mengatur bahwa terhadap barang yang telah disita untuk keperluan barang bukti maka baik penyidik, penuntut umum dan pengadilan (hakim) memiliki kewenangan sekaligus kewajiban untuk mengembalikan barang bukti kepada yang paling berhak, namun jika tidak memenuhi syarat untuk dikembalikan kepada yang berhak maka harus dirampas untuk kepentingan negara, dan apabila tidak menenuhi syarat dirampas untuk kepentingan negara (mempunyai nilai ekonomis, misalnya) maka dirampas untuk dimusnahkan atau tetap disita untuk barang bukti perkara lain.
Dari aturan-aturan dimaksud, maka dapat disimpulkan bahwa terkait eksekusi lelang barang yang dirampas demi pelaksanaan putusan pengadilan diperlukan dasar hukum yang kuat yaitu adanya amar putusan yang jelas-jelas menyatakan bahwa suatu benda tertentu dinyatakan dirampas, sehingga tindakan merampas dan menjual lelang mempunyai alas hukum yang kuat. Pentingnya pencantuman amar “dirampas” dalam suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap juga dimaksudkan untuk menunjukan bahwa suatu putusan merampas hak kebendaan telah memenuhi asas publisitas. Dengan demikian publik dapat mengetahui bahwa status suatu benda telah benar-benar “dirampas” melalui suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, untuk selanjutnya pihak yang berkepentingan dapat (diberikan kesempatan) melakukan upaya keberatan (fair).
Sedangkan terkait dengan pengaturan bahwa lelang eksekusi barang rampasan negara yang tetap dapat dilaksanakan walaupun terdapat perbedaan data baik data yang tercantum di dalam putusan pengadilan, data yang tercantum di dalam surat perintah penyitaan, maupun data yang tercantum di dalam berita acara penyitaan dan/atau identitas fisik, maka hal tersebutpun dapat menjadi bahan pemikiran ulang. Hal ini karena sudah banyak kasus serupa terjadi yang mengakibatkan suatu putusan pengadilan sulit bahkan tidak dapat dijalankan. Adapun penyebab perbedaan data dimaksud antara lain kerena adanya salah ketik (clerical error) amar putusan yang sudah inkracht van gewijsde yang mengakibatkan putusan tidak dapat dijalankan. Terkait kasus jenis ini maka sebelum mengajukan eksekusi lelangnya pihak Kejaksaan dapat menempuh upaya hukum terlebih dahulu berupa pengajuan peninjauan kembali demi memperbaiki amar putusan tersebut, atau mengajukan renvoi putusan kepada hakim yang memutus perkara. Berbeda dengan kasus jika kesalahannya adalah kesalahan amar putusan sebagai akibat dari ketidakcermatan dalam penuntutan/pemberkasan perkara (dakwaan) yang mengakibatkan data yang tercantum di dalam amar putusan dengan objek yang disita/dirampas berbeda. Untuk jenis kesalahan ini maka terjadi kondisi dimana alas hukum menjadi tidak kuat untuk dilakukannya eksekusi lelang. Untuk itu Kejaksaan sebelum mengajukan permohonan lelang terlebih dahulu “dapat” mengajukan penetapan koreksi amar putusan dari Hakim yang mengadili semula. Dengan demikian intinya pihak Kejaksaan selaku pemohon lelang harus benar-benar melakukan aksi nyata guna mempersiapkan legalitas permohonan lelangnya menjadi sesempurna mungkin (tidak ada cacat).
Hal penting lainnya adalah terkait betapa pentingnya bunyi amar suatu putusan pengadilan (tidak hanya tentang amar “dirampas”), sehingga setiap pihak yang berkepentingan dituntut untuk mempunyai kemampuan analisis, adalah terkait dengan jenis-jenis putusan yang tidak dapat dilaksanakan eksekusi lelangnya (non-executable). Putusan non-executable antara lain diatur di dalam pasal 39 KUHAP yang mengatur bahwa terhadap pemilik barang bukti yang tidak terbukti mengadakan “permufakatan jahat” dengan pelaku tindak pidana, maka seharusnya barang bukti dikembalikan kepada yang berhak/pemiliknya. Lebih lanjut, ahli hukum M. Yahya Harahap berpendapat bahwa terdapat berbagai kondisi yang mengakibatkan suatu putusan pengadilan bersifat non-executable sehingga terhadap benda objek pidana tidak dapat dilaksanakan eksekusi penjualan lelangnya, antara lain adalah: 1.Harta kekayaan tereksekusi tidak ada; 2.Putusan bersifat deklaratoir; 3.Barang objek eksekusi di tangan pihak ketiga; 4.Eksekusi terhadap penyewa; 5.Barang yang hendak dieksekusi dijaminkan kepada pihak ketiga; 6.Tanah yang hendak dieksekusi tidak jelas batasnya; 7.Perubahan status tanah menjadi milik negara; 8.Barang objek eksekusi berada di luar negeri; 9.Dua putusan yang saling berbeda; 10.Eksekusi terhadap harta kekayaan bersama. Kondisi-kondisi tersebut kiranya menjadi pertimbangan apakah suatu permohonan lelang eksekusi mempunyai alas hukum yang kuat untuk dilaksanakan ataukah tidak.
Walaupun jenis-jenis lelang yang diatur di dalam PMK No. 13/PMK.06/2018 dapat dinyatakan sebagai jenis lelang yang unsecure, namun di dalam PMK No. 13/PMK.06/2018 tersebut juga mengatur tentang kewajiban pihak pemohon lelang dalam hal ini Kejaksaan untuk membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dalam setiap permohonan lelangnya. SPTJM intinya berisi pernyataan bahwa pihak Kejaksaan menyatakan akan bertanggung jawab terhadap segala permasalahan hukum, tuntutan pidana, gugatan perdata, dan/atau gugatan tata usaha negara yang timbul akibat pelaksanaan lelang. SPTJM dimaksud hampir dapat disamakan sebagai guarantee yang diberikan oleh Kejaksaan kepada pelaksana lelang (Pejabat Lelang Kelas I/Pelelang). Berkenaan lelang yang guaranteed tersebut dan hak kejaksaan yang hanya sebatas mengajukan permohonan lelang saja sementara kewenangan untuk memutuskan dilaksanakan atau tidaknya suatu permohonan lelang sepenuhnya berada ditangan Pejabat Lelang, maka jika memasuki ranah hukum yang sebenarnya (misalnya ranah pidana) timbul pertanyaan apakah surat tanggung jawab mutlak (seperti SPTJM dimaksud) dapat menghilangkan tuntutan pidana bagi pelaksana lelang (Pejabat Lelang)?. Terkait pertanyaan tersebut maka perlu menjadi renungan tentang aturan mendasar dari hukum pidana yang menyatakan bahwa seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya “kecuali” hanya jika terdapat alasan-alasan penghapus pidana yang antara lain diatur di dalam pasal 48 dan 49 KUHP yang mengatur bahwa pembebasan subjek hukum dari pidana hanya diberikan dengan alasan keterpaksaan atau keadaan darurat belaka.
Hal mendasar lainnya yang dapat dikaji dalam permasalahan ini adalah terkait dengan terpenuhi tidaknya kesesuaian (konsideransi) antara PMK No. 13/PMK.06/2018 dengan peraturan perundangan yang tingkatannya lebih tinggi dalam tatanan peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagaimana dimaksud dan diatur di dalam Undang-undang No. 12 Tahun 2011. Dalam hal ini maka berlaku berbagai asas hukum yang harus ditaati antara lain adalah asas lex superiori derogate legi inferiori, yaitu asas hukum yang menyatakan bahwa aturan hukum yang tingkatannya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang tingkatannya lebih tinggi. Hal ini berarti apabila terdapat pertentangan pengaturan terhadap suatu objek hal yang sama, maka aturan yang lebih tinggilah yang akan mengalahkan aturan yang lebih rendah. Adapun tingkatan hukum di Indonesia sebagaimana diatur di dalam Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dari tingkatan yang tertinggi adalah:UUD RI 1945 (dan amandemennya), Ketetapan MPR RI, Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Perda Provinsi, Perda Kabupaten/Kota, dan seterusnya. Pertanyaannya adalah apakah PMK No. 13/PMK.06/2018 telah memenuhi asas hukum tersebut? (Risman, S.H., M.Ak./KPKNL Jakarta III/03 September 2018)

Selasa, 13 Oktober 2015



Prosedur Audit Investigatif Terhadap Indikasi
Korupsi dalam Bidang Kehutanan


A Resume, Source: Dwi Hartoyo. (2011). Panduan Audit Investigatif Korupsi di Bidang Kehutanan. Bogor-Indonesia: Center for International Forestry Research.


Oleh: Risman 

Jakarta, 13 Oktober 2015


Hutan dapat mengalami kerusakan. Kerusakan hutan dapat terjadi karena adanya deforestasi yaitu perubahan tutupan hutan karena berkurangnya mahkota pepohonan sampai tingkatan tertentu atau adanya degradasi yaitu perubahan tingkatan hutan yang secara negatif mempengaruhi keadaan atau kondisi hutan khususnya menurunkan kapasitas produksi hutan. Deforestri dapat terjadi karena peristiwa alam, seperti kebakaran hutan, atau karena kegiatan yang dikendalikan pemerintah, seperti pengalihan status dan fungsi hutan serta pengusahaan hutan, atau karena adanya kejahatan di bidang kehutanan, seperti pembalakan liar.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Departemen Kehutanan tingkat kerusakan hutan di Indonesia pada periode tahun 1985-1997 adalah 1,87 juta hektar per tahun dan pada periode tahun 1997-2000 adalah 2,83 juta hektar per tahun. Sementara itu, data lain yang disajikan oleh Departemen Kehutanan menunjukkan bahwa rata-rata kerusakan hutan di tujuh pulau besar di Indonesia pada periode tahun 2000-2005 adalah 1.089.560 hektar per tahun. Korupsi diperkirakan terjadi di hampir semua tahapan kegiatan di bidang kehutanan mulai dari pemberian izin usaha, pengawasan penebangan, pengangkutan, pengolahan, perdagangan antar pulau sampai dengan ekspor kayu dan hasil hutan lainnya.


Penyelidikan dan penyidikan korupsi dan pencucian uang dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan follow the money atau mengikuti aliran atau pergerakan uang dengan menggunakan berbagai teknik investigasi keuangan. Pendekatan ini berbeda dengan pendekatan follow the wood atau mengikuti aliran atau pergerakan kayu (mengikuti pihak yang dicurigai) yang pada saat ini lebih sering digunakan dalam penyelidikan dan penyidikan kejahatan kehutanan.

Sedikitnya terdapat tiga bentuk korupsi (modus) yang secara langsung berkaitan dengan kerusakan hutan dan kerusakan lingkungan di Indonesia yaitu:

1.      Korupsi yang berkaitan dengan pemberian hak dan izin di bidang kehutanan;

2.      Korupsi yang berkaitan dengan pengawasan kegiatan usaha kehutanan;

3.      Korupsi yang berkaitan dengan pemberian hak dan izin serta pengawasan kegiatan usaha berskala besar di bidang kehutanan.

Audit atau pemeriksaan investigatif adalah suatu bentuk audit atau pemeriksaan yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengungkap kecurangan atau kejahatan dengan menggunakan pendekatan, prosedur dan teknik-teknik yang umumnya digunakan dalam suatu penyelidikan atau penyidikan terhadap suatu kejahatan.

Mekanisme audit investigatif untuk menemukan kemungkinan adanya korupsi di bidang kehutanan dilaksanakan dengan menggunakan langkah-langkah sebagai berikut:

1.      Mengumpulkan data dan informasi serta menganalisis adanya indikasi korupsi;

2.      Mengembangkan hipotesis kejahatan dan merencanakan audit;
3.      Melaksanakan audit untuk mengumpulkan buktibukti yang mendukung hipotesis;
4.      Menyusun laporan hasil audit.


Mekanisme audit investigatif tersebut akan dijelaskan dibawah ini.

       I.            Mengumpulkan data dan informasi serta menganalisis adanya indikasi korupsi

Informasi-informasi yang dapat dikumpulkan dan dianalisis oleh auditor untuk menemukan adanya penyimpangan atau pelanggaran yang merugikan keuangan negara, pemerasan, penyuapan atau bentukbentuk korupsi yang lainnya antara lain adalah: 1)Citra satelit atau foto udara; 2)Data geo-spasial; 3)Data pemberian hak dan izin yang berkaitan
dengan hutan; 4)Data produksi hasil hutan; 5)Data penerimaan dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan serta data penerimaan negara dan penerimaan daerah lainnya; 6)Data kekayaan penyelenggara negara; 7)Informasi dari media massa; 8)Informasi dari lembaga swadaya masyarakat atau informasi langsung dari masyarakat; 9)Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan aparat pengawasan internal pemerintah; 10)Data perusahaan dan pengusaha dalam bidang kehutanan atau bidang lain berkaitan dengan bidang kehutanan; 11)Direktori bisnis dalam bidang kehutanan atau bidang lain yang berkaitan dengan bidang kehutanan.

Sedangkan pendekatan yang dapat digunakan oleh auditor dalam menganalisis berbagai data dan informasi tersebut yang bertujuan untuk mengidentifikasi adanya indikasi kecurangan atau kejahatan di bidang kehutanan adalah: 1)Melakukan analisis terhadap perkembangan deforestasi di suatu area dengan membandingkan citra satelit atau foto udara pada suatu periode tertentu; 2)Jika terjadi deforestasi pada suatu area yang luas, dapatkan informasi yang berkaitan dengan area tersebut misalnya ketentuan mengenai tata ruang serta pemberian hak dan izin pada area yang bersangkutan; 3)Jika terhadap area yang terdeforestasi telah diberikan hak atau izin yang berkaitan dengan bidang kehutanan tertentu maka dapatkan: informasi mengenai ketentuan yang mengatur mengenai pemberian hak dan izin serta penyelenggara negara atau pejabat negara yang terlibat di dalam pemberian hak atau izin, dokumen-dokumen yang diajukan oleh pemohon hak atau izin dalam rangka memperoleh hak atau izin tersebut, dokumen-dokumen yang telah dikeluarkan oleh lembaga negara atau lembaga pemerintah yang terlibat dalam pemberian hak atau izin tersebut; 4)Lakukan observasi lapangan untuk mengetahui secara mendalam gambaran deforestasi dan kondisi hutan yang sesungguhnya pada saat sekarang, 5)Dapatkan data dan informasi tambahan mengenai pejabat negara yang terlibat di dalam pemberian hak atau izin, terutama mengenai laporan harta kekayaan yang bersangkutan, 6)Melakukan analisis untuk memperkirakan siapa yang paling mungkin melakukan atau terlibat dalam kegiatan yang mengakibatkan deforestasi serta mengapa dan bagaimana mereka melakukan hal tersebut.

Dari analisis yang dilakukan, auditor harus menyusun suatu kesimpulan mengenai indikasi kecurangan atau kejahatan yang telah terjadi. Kesimpulan dapat disusun sedemikian rupa sehingga secara keseluruhan bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut: 1)Siapa (Who) orang, kelompok orang atau korporasi yang melakukan kecurangan atau kejahatan?; 2)Siapa (Who) saja pihak yang dapat membantu memberikan keterangan tentang orang-orang yang dicurigai terlibat tersebut, 3)Kecurangan atau kejahatan Apa (What) yang dilakukan?, 4)Kapan (When) pelaku melakukan kecurangan atau kejahatan?, 5)Di mana (Where) pelaku melakukan kecurangan atau kejahatan?, 6)Mengapa (Why) pelaku melakukan kecurangan atau kejahatan?, 7)Bagaimana (How) pelaku melakukan kecurangan atau kejahatan?.

Dalam tahapan analisis mungkin tidak semua pertanyaan di atas dapat dijawab. Akan tetapi suatu audit investigatif dapat dimulai jika terdapat suatu predikasi atau dasar
yang kuat untuk melaksanakan suatu audit investigasi. Adanya predikasi cukup ditunjukkan melalui “jawaban sementara” atas tiga pertanyaan dari enam pertanyaan di atas, yaitu: 1)Kecurangan atau kejahatan Apa (What) yang dilakukan?; 2) Kapan (When) pelaku melakukan kecurangan atau kejahatan?; 3) Di mana (Where) pelaku melakukan kecurangan atau kejahatan?.



    II.            Mengembangkan hipotesis kejahatan dan merencanakan audit

Setelah menemukan adanya predikasi, seorang auditor harus mengembangkan hipotesis atau “dugaan sementara” mengenai kecurangan atau kejahatan yang
terjadi. Hipotesis dikembangkan dari informasi yang sudah dikumpulkan dan analisis yang sudah dilakukan atas informasi tersebut. Penyusunan hipotesis bertujuan agar audit bisa dilaksanakan mengarah kepada pembuktian hipotesis. Namun demikian, seiring dengan perkembangan bukti yang dikumpulkan selama proses audit sedang berjalan, maka hipotesis bisa saja berubah.

Selanjutnya, sebelum melakukan pemeriksaan (audit), berdasarkan hipotesis yang telah disusun auditor harus menyusun perencanaan audit terlebih dahulu yang antara lain mencakup: 1)Penyusunan Program Kerja Audit; 2)Penyusunan Tim Audit; 3)Penyusunan Rencana Biaya Audit.


 III.            Melaksanakan audit untuk mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung hipotesis

Tahap berikutnya adalah melaksanakan pemeriksaan (audit) untuk membuktikan hipotesis yang telah ditetapkan. Auditor dapat melakukan teknik-teknik audit sebagai berikut: 1)Meminta dan menganalisis dokumen, baik dokumen yang berbentuk fisik maupun non-fisik; 2)Wawancara, baik wawancara biasa maupun wawancara mendalam; 3)Melaksanakan pemeriksaan fisik dan observasi lapangan; 4)Mengakses data dan informasi dari perangkat, sistem atau basis data tertentu; 5)Melakukan konfirmasi; 6)Melaksanakan tinjauan analitikal; 7)Melaksanakan pengintaian; 8)Melakukan pengambilan gambar atau suara.


 IV.            Menyusun laporan hasil audit

Tahap terakhir adalah penyusunan laporan hasil audit. Segera setelah selesai melaksanakan audit maka Ketua Tim Audit menyusun laporan audit investigatif. Laporan
audit yang disusun harus memperhatikan ketentuan penyusunan laporan audit investigatif yaitu: 1)Akurat dalam arti bahwa seluruh materi laporan misalnya menyangkut kecurangan atau kejahatan yang terjadi serta informasi penting lainnya, termasuk penyebutan nama, tempat atau tanggal adalah benar sesuai dengan bukti-bukti yang sudah
dikumpulkan; 2)Jelas dalam arti bahwa laporan harus disampaikan secara sistematik dan setiap informasi yang disampaikan mempunyai hubungan yang logis. Sementara itu, istilah-istilah yang bersifat teknis harus dihindari dan kalau tidak bisa dihindari harus
dijelaskan secara memadai; 3)Tidak memihak dalam arti bahwa laporan tidak mengandung bias atau prasangka dari auditor yang menyusun laporan atau pihak-pihak lain yang dapat mempengaruhi auditor. Laporan hanya memuat fakta-fakta dan tidak memuat opini atau pendapat pribadi auditor; 4)Relevan dalam arti bahwa laporan hanya
mengungkap informasi yang berkaitan langsung dengan kecurangan atau kejahatan yang terjadi; 5)Tepat waktu dalam arti bahwa laporan harus disusun segera setelah pekerjaan lapangan selesai dilaksanakan dan segera disampaikan kepada pihakpihak yang berkepentingan.
Selain melakukan mekanisme audit investigatif  sebagaiman dijelaskan secara gamblang tersebut di atas, maka dapat dilakukan penelusuran aliran dana hasil kejahatan yaitu suatu kegiatan yang dapat dilaksanakan oleh auditor sebagai bagian dari audit investigatifnya atau dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan audit investigatif yang bertujuan untuk mengetahui secara lebih mendalam kecurangan atau kejahatan yang terjadi. Secara umum, kewenangan yang dimiliki Auditor untuk menelusuri aliran hasil kejahatan relatif terbatas. Auditor memiliki sejumlah keterbatasan untuk mengakses data dan informasi yang berkaitan dengan transaksi keuangan yang dimiliki perseorangan atau korporasi yang diduga melakukan kecurangan atau kejahatan. Menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia, penelusuran aliran dana yang tersimpan di perbankan hanya dapat dilakukan oleh pejabat pajak, polisi, jaksa atau hakim. Berdasarkan ps 41 dan 42 UU No.10/1998 tentang Perbankan, kecuali untuk tindak pidana pencucian uang maka penyidik, penuntut umum, dan hakim dapat meminta keterangan tentang harta kekayaan seseorang kepada PJK (Penyedia Jasa Keuangan = Bank) tanpa memerlukan izin dari Gubernur Bank Indonesia. Sedangkan untuk auditor yang berasal dari BPK/BPKP dapat meminta penelusuran harta kekayaan seseorang kepada PJK melalui PPATK dalam bentuk permintaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala PPATK nomor: PER-09/1.02.1/11/2009, tanggal 10 Nopember 2009 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi.

Teknik yang digunakan dalam penelusuran dana hasil kejahatan pada dasarnya sama dengan teknik yang digunakan dalam audit investigatif. Dalam kenyataannya,
Auditor akan mengkombinasikan beberapa teknik yang digunakan dalam audit investigatif untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan. Auditor, misalnya akan
mengumpulkan data dan informasi yang berkaitan dengan transaksi keuangan dan menganalis data dan informasi tersebut serta melakukan wawancara dengan
pihak-pihak yang diduga mengetahui data dan informasi yang telah dianalisis.


Reference: Dwi Hartoyo. (2011). Panduan Audit Investigatif Korupsi di Bidang Kehutanan. Bogor-Indonesia: Center for International Forestry Research.


 Mari Belajar dari Studi Kasus Audit Kinerja pada Badan Riset dan Pengembangan

(National Institute of Biologicals / NIB) India

A Resume, Source: Performance Audit: A Case of Indian R&D Unit, Dr. Parulian Silaen and Dr. Shyam Bhati, University of Wollongong, Australia



Oleh: Risman, Universitas Indonesia



Jurnal sebagaimana judul referensi diatas berisi hasil penelitian yang telah dilakukan oleh Dr. Parulian Silaen dan Dr. Shyam Bhati, University of Wollongong, Australia tahun 2009, bertujuan untuk mengetahui alat audit apa yang digunakan dalam audit kinerja pada organisasi sector public berupa kantor riset dan pengembangan biologi India (National Institute of Biologicals / NIB) yang kedudukannya dibawah Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Keluarga (Ministry of Health and Family Welfare Secretary) India.

NIB dipimpin oleh seorang direktur yang membawahi lima deputi yaitu: 1)Quality control and development; 2)Training and technical support; 3)Animal production and quarantine; 4)Environment and personnel safety; dan 5)Administration and finance. Anggaran yang dikelola oleh NIB sebesar Rs. 2,560 million.

Sudah banyak dibuktikan bahwa audit kinerja berperan penting dalam manajemen sektor publik. Menurut Smith et al. (1972) audit kinerja memiliki beberapa istilah seperti audit operasional, audit fungsional, audit manajemen, dan manajemen audit. Leeuw (1996) mengatakan bahwa audit kinerja mempunyai fungsi untuk mengaudit terhadap aspek efisiensi dan efektivitas organisasi, dimana melalui audit keuangan hal tersebut tidak dapat dilakukan sepenuhnya. Menurut Smith et al. (1972) audit kinerja berbeda dengan audit keuangan karena audit kinerja terkait secara langsung dengan masalah kebijakan dan prosedur internal manajemen organisasi.

            Audit membutuhkan suatu kriteria atau ukuran tertentu yang dalam sistem manajemen pengendalian dikenal dengan alat pengendalian (control tool). Selanjutnya alat pengendalian dimaksud dalam beberapa literatur dikenal dengan istilah Key Performance Indicator (KPI). Namun, disisi lain institusi objek penelitian yaitu kantor NIB India mempunyai karakteristik yang unik/berbeda dibandingkan dengan organisasi publik lainnya yaitu tugas dan fungsinya melakukan riset/penelitian dan pengembangan biological, dimana hasil pekerjaannya tidak dapat diprediksi, dan sangat sulit diukur dengan nilai uang, sehingga memerlukan sistem manajemen pengendalian (control management) yang juga bersifat khusus.

            Untuk itu peneliti mencoba membuat satu set alat pengendalian (control tools) untuk mengukur output dan kinerja pekerjaan riset yang telah dilakukan. Dengan menggunakan alat tersebut maka fungsi audit/pengendalian akan dapat dilakukan dengan cara pengawasan dan evaluasi terhadap besar kecilnya usaha yang dilakukan diperbandingkan  dengan hasil riset yang di dapat. Menurut para peneliti, alat pengendalian yang cocok dengan karakterisitik organisasi NIB terdiri dari 2 (dua) komponen yaitu:

1)      Dimensi (dimension) yang berisi 4 (empat) komponen yaitu:

a.       Peraturan (directional), yaitu terkait dengan pengukuran tingkat kepatuhan organisasi terhadap aturan umum yang berlaku seperti terhadap perencanaan strategis, petunjuk (guidance) pengambilan kebijakan, dan sebagainya. Dalam hal ini ukuran yang digunakan bersifat kualitatif.

b.      Birokrasi (bureaucratic), yaitu ukuran yang terkait dengan Standard of Procedure (SOP), Quality Control, dan Scheduling seperti PERT, CPM, dan production scheduling, dan sebagainya. Dalam hal ini ukuran yang digunakan walaupun dapat bersifat kuantitatif namun cenderung bersifat kualitatif.

c.       Keilmuan (Scientific), yaitu ukuran yang terkait dengan ide dan inovasi, contoh ukuran yang digunakan adalah new or improved processes, products or techniques, patents and patent applications, scientific publications, membership of professional organisations, dan lainnya. Di dalam kriteria tersebut ukuran yang digunakan dapat bersifat kualitatif maupun kuantitatif.

d.      Keuangan (Financial), yaitu ukuran terkait segala hal yang berhubungan dengan nilai uang (bersifat monetary), biasanya menggunakan prinsip-prinsip akuntansi. Contoh ukuran yang digunakan adalah budgeting, cost effectiveness, standard costs and return on investment, dan lainnya.

2)      Nilai Representasi (values of representation) yang terdiri 3 (tiga) komponen yaitu:

a.       Eksternal (external), yaitu ukuran berupa nilai yang di dapat dari pihak ketiga diluar organisasi dan biasanya lebih bersifat objektif dan independen. Contoh ukuran nilai dari pihak ketiga yang sering digunakan adalah market mechanism untuk menentukan harga yang wajar atau bid price pada proses tender, dan sebagainya.

b.      Internal, yaitu ukuran berupa nilai yang dibuat oleh internal organisasi, biasanya dalam bentuk standard operating procedures and policies, standard costs, dan sebagainya.

c.       Nilai sosial (social values), yaitu ukuran nilai yang terbentuk dari proses interaksi sosial antar pegawai di internal organisasi. Ukuran nilai sosial secara nyata biasanya dalam bentuk budaya organisasi.

Berdasarkan hasil penelitian ternyata kedua jenis alat ukur tersebut diatas yaitu dimensi dan nilai representasi (dimensios  and representation values) beserta komponen-komponen di dalamnya seperti Peraturan (directional), Keuangan (financial), Eksternal, Internal, dan sebagainya pada prinsipnya telah dipraktikan oleh auditor C&AG (Comptroller and Auditor General) India saat mereka mengaudit laporan pertanggung jawaban dan akuntabilitas Kantor NIB periode laporan 31 Maret 2008, dimana laporan hasil audit tersebut kemudian telah dipublikasikan oleh C&AG India pada tahun 1992.  

Kesimpulan yang dapat diambil dari hasil penelitian adalah bahwa dalam melakukan audit kinerja khususnya terhadap unit organisasi yang mempunyai tugas dan fungsi (business process) yang khusus/unik berupa melakukan riset dan pengembangan (research and development), maka dapat menggunakan alat ukur (control tools) sebagai kriteria auditnya. Alat ukur dimaksud terdiri dari dua elemen yaitu: 1)Dimensions yang terdiri dari empat komponen yaitu directional, bureaucratic, scientific dan financial dimension, dan 2)Values of representation yang terdiri dari tiga komponen yaitu internal, external dan social values.

*****